Salin Artikel

Penjelasan Paspampres Soal Video Pengemudi Dipepet Mobil Pengawal Mantan Wapres

Video itu diunggah oleh pengemudi mobil melalui akun pribadinya, @francinewidjojo, pada Senin (25/7/2022) dini hari.

Berdasarkan keterangan dalam unggahan itu, rombongan pengawal disebut ugal-ugalan serta membahayakan.

Menanggapi hal tersebut, pihak Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres) melalui keterangan tertulis, Selasa (26/7/2022), mengatakan, peristiwa itu terjadi pukul 20.15 WIB, Minggu (24/7/2022).

Saat itu, rombongan Paspampres sedang mengawal salah satu mantan wapres.

Kemudian, ketika berada di antara Jalan layang Antasari, Jakarta Selatan, mobil Ran Karisma bernomor polisi B 1391 RFJ dipepet oleh kendaraan Hyundai dengan nomor polisi B 1226 ZLQ yang melaju kencang dari kiri belakang.

Mobil Hyundai itu kemudian sampai ke depan dan kendaraan tersebut sengaja maju dan mundur lagi sampai belakang dengan mengakibatkan air genangan di sisi kiri menghalangi pandangan pengemudi.

Kemudian, pada saat mobil Hyundai tersebut akan maju ke depan lagi dan karena melihat gelagat yang kurang baik akhirnya salah seorang personel Paspampres menghalangi Hyundai tersebut untuk maju ke depan.

Namun, mobil Hyundai itu tetap memaksa sehingga personel Paspampres membuka pintu kaca mobil dan memperingatkan bahwa saat ini mereka sedang melakukan pengawalan resmi wapres.

Paspampres juga meminta agar jangan diganggu.

Setelah diperingatkan, Paspampres yang lain memerintahkan kepada patroli pengawalan polisi agar mobil Hyundai itu ditahan tepat di Patung Obor. Namun, mobil tersebut berhasil lolos.

Hyundai tersebut tetap mengikuti sampai Jalan Sudirman dan akhirnya terputus dengan sendirinya oleh kemacetan lalu lintas.

Dalam keterangannya, Paspampres juga menyebutkan dasar hukum saat pengawalan wapres, salah satunya Peraturan Pemerintah RI Nomor 59 tahun 2013 tentang Pengamanan Presiden dan Wakil Presiden, Mantan Presiden dan Mantan Wakil Presiden Beserta Keluarganya serta Tamu Negara Setingkat Kepala Negara/Kepala Pemerintahan.

Pada pasal 5 huruf D, berbunyi :

d. Kepolisian menyebutkan tindakan tegas terhadap penerobos konvoi presiden atau yang berstatus VVIP lainnya adalah kewenangan Paspampres atau pasukan pengamanan yang ditugaskan mengawal pasukan VVIP itu sendiri.

Mengenai tindakan tegas terhadap penerobos iring-iringan berstatus VVIP, seperti tembakan peringatan atau lebih, hal itu ditentukan Paspampres perlu tidaknya.

Sementara itu, polisi bersifat memberi peringatan pada si penerobos agar keluar dari iring-iringan VVIP seperti presiden.

Karena itu, jika ada pengawalan, menurut pihak Paspampres, sebaiknya masyarakat memberikan prioritas dengan tidak menerobos.

Kalaupun menerobos, polisi memberi peringatan untuk keluar dari rombongan, sedangkan lebih dari itu yang menentukan adalah Paspampres.

Rombongan presiden/vvip yang masuk dalam pengguna jalan sendiri harus mendapatkan prioritas atau utama sesuai aturan Pasal 134 dan Pasal 135 UU Nomor 22 Tahun 2009.

Diberitakan sebelumnya, Francine Widjojo yang menyebutkan dirinya sempat dihalangi-halangi oleh rombongan pengawal mantan wapres memberikan penjelasan.

Menurut Francine, peistiwa itu terjadi pada Minggu (24/7/2022) malam.

Saat itu, ia sedang melintas dari Jalan Layang Antasari, Kebayoran Baru, ke arah Sudirman, Jakarta.

Tepat di penghujung Jalan Layang Antasari yang berdekatan dengan Kantor Wali Kota Jakarta Selatan, Francine mengaku melihat rombongan pengawal tersebut.

"Saya lihat di lajur kiri kosong, memang saya lihat ada rombongan di lajur kanan, tapi saya tidak tahu siapa rombongan itu. Saya melipir lewat jalur yang kosong dan tiba-tiba dipepet oleh mobil pengawal yang belakang," kata Francine saat dikonfirmasi, Senin.

Francine mengaku dapat melewati rombongan pengawal tersebut hingga berhenti di depan lampu merah depan Kantor Wali Kota Jakarta Selatan.

Saat itu, kata Francine, rombongan pengawal tersebut mendahuluinya dari sisi kiri ke arah Sudirman.

"Saya diam saja, tiba-tiba rombongan lewat terus yang di belakang buka kaca dan teriak 'Minggir lo', saya kaget juga. Lho kok begitu sih pengawalan. Tapi karena saya perjalanan satu arah, saya ikut di belakang," kata Francine.

Francine mengatakan, salah satu mobil pengawal itu berhenti mendadak dengan jarak mobil yang dinilai sangat berdekatan.

Saat itu, Francine ikut berhenti mendadak hingga membuat sejumlah barang yang ada di dalam mobilnya terjatuh.

"Seketika saya diberikan ruang jalan, awalnya saya tidak berani maju. Tapi karena dipanggil, lalu saya (maju). Saya merekam gitu untuk sebagai pegangan saya kalau kenapa-kenapa, maka terjadi seperti yang di video itu," ucap Francine.

Saat itulah, Francine dengan salah satu sopir mobil pengawal rombongan itu terlibat cekcok. Ia pun mengaku sempat menyampaikan keluhan soal kejadian yang dialami.

Di tengah cekcok tersebut, sopir itu mengaku sedang mengawal seorang mantan wakil presiden.

"Kalau pengakuan dari pengawalnya sendiri beliau mengaku kalau sedang mengawal mantan wapres, tapi saya juga tidak tahu nama wapresnya siapa yang dikawal," ucap Francine.

https://nasional.kompas.com/read/2022/07/26/12572081/penjelasan-paspampres-soal-video-pengemudi-dipepet-mobil-pengawal-mantan

Terkini Lainnya

KPU: Bakal Calon Gubernur Nonpartai Hanya di Kalbar, DKI Masih Dihitung

KPU: Bakal Calon Gubernur Nonpartai Hanya di Kalbar, DKI Masih Dihitung

Nasional
Korban Meninggal Akibat Banjir Lahar di Sumatera Barat Kembali Bertambah, Kini 44 Orang

Korban Meninggal Akibat Banjir Lahar di Sumatera Barat Kembali Bertambah, Kini 44 Orang

Nasional
KPK Duga Negara Rugi Rp 30,2 M Karena 'Mark Up' Harga Lahan Tebu PTPN XI

KPK Duga Negara Rugi Rp 30,2 M Karena "Mark Up" Harga Lahan Tebu PTPN XI

Nasional
Kejagung Periksa Pihak Bea Cukai di Kasus Korupsi Impor Gula PT SMIP

Kejagung Periksa Pihak Bea Cukai di Kasus Korupsi Impor Gula PT SMIP

Nasional
PDI-P Ungkap Peluang Usung 3 Nama di Pilkada Jabar: Bima Arya, Dedi Mulyadi dan Ridwan Kamil

PDI-P Ungkap Peluang Usung 3 Nama di Pilkada Jabar: Bima Arya, Dedi Mulyadi dan Ridwan Kamil

Nasional
Saksi Sebut Pejabat yang Tak Turuti Permintaan SYL Bisa Diberhentikan

Saksi Sebut Pejabat yang Tak Turuti Permintaan SYL Bisa Diberhentikan

Nasional
2 Kapal Pemburu Ranjau Terbaru TNI AL Latihan Bersama dengan AL Singapura

2 Kapal Pemburu Ranjau Terbaru TNI AL Latihan Bersama dengan AL Singapura

Nasional
Draf RUU Penyiaran, KPI Bisa Selesaikan Sengketa Jurnalistik Khusus

Draf RUU Penyiaran, KPI Bisa Selesaikan Sengketa Jurnalistik Khusus

Nasional
Dukung Event Seba Baduy 2024, Wika Beri Diskon Tarif Tol Serang-Panimbang hingga 30 Persen

Dukung Event Seba Baduy 2024, Wika Beri Diskon Tarif Tol Serang-Panimbang hingga 30 Persen

Nasional
Jokowi Anggarkan Rp 15 Triliun untuk Perbaikan dan Pembangunan Jalan Tahun Ini

Jokowi Anggarkan Rp 15 Triliun untuk Perbaikan dan Pembangunan Jalan Tahun Ini

Nasional
TNI AL Terjunkan Satgas SAR Bantu Cari Korban Banjir Sumbar

TNI AL Terjunkan Satgas SAR Bantu Cari Korban Banjir Sumbar

Nasional
UKT Mahal, Komnas HAM Akan Audit Hak Atas Pendidikan

UKT Mahal, Komnas HAM Akan Audit Hak Atas Pendidikan

Nasional
Hasto Ungkap Peluang Megawati Bertemu Prabowo: Saat Agenda Nasional

Hasto Ungkap Peluang Megawati Bertemu Prabowo: Saat Agenda Nasional

Nasional
KPK Tahan 3 Tersangka Dugaan Korupsi Penggelembungan Harga Lahan Tebu PTPN XI

KPK Tahan 3 Tersangka Dugaan Korupsi Penggelembungan Harga Lahan Tebu PTPN XI

Nasional
Selain Khofifah, PDI-P Buka Opsi Usung Kader Sendiri di Pilkada Jatim

Selain Khofifah, PDI-P Buka Opsi Usung Kader Sendiri di Pilkada Jatim

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke