Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penjelasan Paspampres Soal Video Pengemudi Dipepet Mobil Pengawal Mantan Wapres

Kompas.com - 26/07/2022, 12:57 WIB
Dian Erika Nugraheny,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Baru-baru ini, sebuah video yang memperlihatkan seorang pengendara mobil mengaku dihalangi-halangi oleh rombongan pengawal mantan wakil presiden (wapres) menjadi viral di media sosial.

Video itu diunggah oleh pengemudi mobil melalui akun pribadinya, @francinewidjojo, pada Senin (25/7/2022) dini hari.

Berdasarkan keterangan dalam unggahan itu, rombongan pengawal disebut ugal-ugalan serta membahayakan.

Baca juga: Selain Dipepet, Pengendara Mobil Mengaku Diancam Rombongan Pengawal Mantan Wapres yang Ugal-ugalan di Jaksel

Menanggapi hal tersebut, pihak Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres) melalui keterangan tertulis, Selasa (26/7/2022), mengatakan, peristiwa itu terjadi pukul 20.15 WIB, Minggu (24/7/2022).

Saat itu, rombongan Paspampres sedang mengawal salah satu mantan wapres.

Kemudian, ketika berada di antara Jalan layang Antasari, Jakarta Selatan, mobil Ran Karisma bernomor polisi B 1391 RFJ dipepet oleh kendaraan Hyundai dengan nomor polisi B 1226 ZLQ yang melaju kencang dari kiri belakang.

Mobil Hyundai itu kemudian sampai ke depan dan kendaraan tersebut sengaja maju dan mundur lagi sampai belakang dengan mengakibatkan air genangan di sisi kiri menghalangi pandangan pengemudi.

Kemudian, pada saat mobil Hyundai tersebut akan maju ke depan lagi dan karena melihat gelagat yang kurang baik akhirnya salah seorang personel Paspampres menghalangi Hyundai tersebut untuk maju ke depan.

Namun, mobil Hyundai itu tetap memaksa sehingga personel Paspampres membuka pintu kaca mobil dan memperingatkan bahwa saat ini mereka sedang melakukan pengawalan resmi wapres.

Baca juga: Video Viral Pengendara Mobil Mengaku Dipepet Rombongan Mantan Wapres Ugal-ugalan di Jaksel, Ini Ceritanya

Paspampres juga meminta agar jangan diganggu.

Setelah diperingatkan, Paspampres yang lain memerintahkan kepada patroli pengawalan polisi agar mobil Hyundai itu ditahan tepat di Patung Obor. Namun, mobil tersebut berhasil lolos.

Hyundai tersebut tetap mengikuti sampai Jalan Sudirman dan akhirnya terputus dengan sendirinya oleh kemacetan lalu lintas.

Dalam keterangannya, Paspampres juga menyebutkan dasar hukum saat pengawalan wapres, salah satunya Peraturan Pemerintah RI Nomor 59 tahun 2013 tentang Pengamanan Presiden dan Wakil Presiden, Mantan Presiden dan Mantan Wakil Presiden Beserta Keluarganya serta Tamu Negara Setingkat Kepala Negara/Kepala Pemerintahan.

Pada pasal 5 huruf D, berbunyi :

d. Kepolisian menyebutkan tindakan tegas terhadap penerobos konvoi presiden atau yang berstatus VVIP lainnya adalah kewenangan Paspampres atau pasukan pengamanan yang ditugaskan mengawal pasukan VVIP itu sendiri.

Baca juga: Saat Kendarai Moge dan Tabrak Bus di Tol, Anggota Paspampres Tidak Sedang Kawal Presiden

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Latihan TNI AL dengan Marinir AS Dibuka, Pangkoarmada I: Untuk Tingkatkan Perdamaian

Latihan TNI AL dengan Marinir AS Dibuka, Pangkoarmada I: Untuk Tingkatkan Perdamaian

Nasional
Siapkan Sekolah Partai untuk Calon Kepala Daerah, PDI-P Libatkan Ganjar, Ahok hingga Risma

Siapkan Sekolah Partai untuk Calon Kepala Daerah, PDI-P Libatkan Ganjar, Ahok hingga Risma

Nasional
Sektor Swasta dan Publik Berperan Besar Sukseskan World Water Forum Ke-10 di Bali

Sektor Swasta dan Publik Berperan Besar Sukseskan World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
BNPB Minta Warga Sumbar Melapor Jika Anggota Keluarga Hilang 3 Hari Terakhir

BNPB Minta Warga Sumbar Melapor Jika Anggota Keluarga Hilang 3 Hari Terakhir

Nasional
Nurul Ghufron Akan Hadiri Sidang Etik di Dewas KPK Besok

Nurul Ghufron Akan Hadiri Sidang Etik di Dewas KPK Besok

Nasional
LHKPN Dinilai Tak Wajar, Kepala Kantor Bea Cukai Purwakarta Dicopot dari Jabatannya

LHKPN Dinilai Tak Wajar, Kepala Kantor Bea Cukai Purwakarta Dicopot dari Jabatannya

Nasional
Alexander Sebut Calon Pimpinan KPK Lebih Bagus Tidak Terafiliasi Pejabat Maupun Pengurus Parpol

Alexander Sebut Calon Pimpinan KPK Lebih Bagus Tidak Terafiliasi Pejabat Maupun Pengurus Parpol

Nasional
Polri Siapkan Skema Buka Tutup Jalan saat World Water Forum di Bali

Polri Siapkan Skema Buka Tutup Jalan saat World Water Forum di Bali

Nasional
KPU: Bakal Calon Gubernur Nonpartai Hanya di Kalbar, DKI Masih Dihitung

KPU: Bakal Calon Gubernur Nonpartai Hanya di Kalbar, DKI Masih Dihitung

Nasional
Korban Meninggal Akibat Banjir Lahar di Sumatera Barat Kembali Bertambah, Kini 44 Orang

Korban Meninggal Akibat Banjir Lahar di Sumatera Barat Kembali Bertambah, Kini 44 Orang

Nasional
KPK Duga Negara Rugi Rp 30,2 M Karena 'Mark Up' Harga Lahan Tebu PTPN XI

KPK Duga Negara Rugi Rp 30,2 M Karena "Mark Up" Harga Lahan Tebu PTPN XI

Nasional
Kejagung Periksa Pihak Bea Cukai di Kasus Korupsi Impor Gula PT SMIP

Kejagung Periksa Pihak Bea Cukai di Kasus Korupsi Impor Gula PT SMIP

Nasional
PDI-P Ungkap Peluang Usung 3 Nama di Pilkada Jabar: Bima Arya, Dedi Mulyadi dan Ridwan Kamil

PDI-P Ungkap Peluang Usung 3 Nama di Pilkada Jabar: Bima Arya, Dedi Mulyadi dan Ridwan Kamil

Nasional
Saksi Sebut Pejabat yang Tak Turuti Permintaan SYL Bisa Diberhentikan

Saksi Sebut Pejabat yang Tak Turuti Permintaan SYL Bisa Diberhentikan

Nasional
2 Kapal Pemburu Ranjau Terbaru TNI AL Latihan Bersama dengan AL Singapura

2 Kapal Pemburu Ranjau Terbaru TNI AL Latihan Bersama dengan AL Singapura

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com