JAKARTA, KOMPAS.com - Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa meminta anggota Batalyon Pengawal Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres), Serda Rizal Patoni Prananda Yusuf dikenakan pasal berlapis.
Serda Rizal diduga menganiaya seorang sekuriti Green Pramuka City, Marwoko Setiawan di Jakarta Pusat, pada 28 April 2022.
Dalam penanganan kasus tersebut, Andika bahkan telah menggelar rapat bersama Oditur Jenderal (Orjen) TNI Marsekal Muda Reki Irene Lumme.
“Untuk kasus penganiayaan terhadap anggota. Kasus yang di Jakarta ini, yang baru, sekuriti Green Pramuka City atas nama Saudara Marwoko Setiawan, yang terjadi pada 28 April,” kata Reki, dikutip dari Youtube Jenderal TNI Andika Perkasa, Kamis (9/6/2022).
“Pelakunya adalah Serda Rizal Patoni Prananda Yusuf, anggota Wal Paspampres, saat ini udah ditahan oleh Pomdam Jaya dan masih dalam penyidikan,” sambung dia.
Baca juga: Besaran Gaji Pokok dan Tunjangan Paspampres dari Tamtama hingga Jenderal
Setelah menerima paparan Reki, Andika meminta agar Serda Rizal tidak hanya dikenakan pasal penganiayaan.
“Jadi ini, tunggu, jangan sampai pasalnya hanya penganiayaan. Karena apa? Dia kan bawa senjata. Jadi pasalnya semua yang ada kaitannya kenakan,” tegas Andika.
Andika berharap seluruh anggota TNI yang terlibat pelanggaran hukum dapat dikenakan pasal sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Hal ini bertujuan untuk memberikan hukuman yang maksimal.
Dalam kesempatan ini, Reki juga melaporkan mengenai kasus perselisihan dan penodongan menggunakan senjata airsoft gun oleh anggota TNI AU terhadap prajurit TNI AD di Sragen Jawa Tengah.
Terkait kasus ini, Andika juga meminta agar dikenakan pasal sesuai perundang-undangan yang berlaku.
"Ya itu tadi sama, semua pasal yang bisa dikaitkan, kaitkan, termasuk senjata,” imbuh dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.