JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum mantan Bupati Tanah Bumbu, Mardani H Maming, Denny Indrayana tidak yakin ada pihak-pihak yang mau mengintervensi sidang praperadilan yang diajukan kliennya.
Hal itu disampaikan Denny menanggapi kehadiran Deputi Penindakan dan Eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Karyoto dan sejumlah tim penyidik yang melakukan pemantauan secara langsung sidang tersebut.
Baca juga: Deputi Penindakan hingga Penyidik KPK Pantau Sidang Praperadilan Mardani Maming
Para penyidik itu hadir karena adanya informasi terkait dugaan intervensi praperadilan yang dilayangkan Maming lantaran ditetapkan KPK sebagai tersangka dugaan suap dan gratifikasi izin usaha pertambangan (IUP) di Kabupaten Tanah Bumbu tahun 2011.
“Sidang kali ini cukup istimewa karena saya dengar sampai dihadiri Deputi Penindakan (Karyoto) dan para penyidik KPK yang menggunakan rompi,” kata Denny kepada Kompas.com, Jumat (22/7/2022).
“Kita tidak usah tafsirkan macam-macam, apalagi kalau sampai ada tuduhan upaya intervensi peradilan dan lain-lain,” ucapnya.
Denny pun menilai, kehadiran KPK ke persidangan merupakan bentuk kepedulian komisi antirasuah itu untuk memastikan sidang berjalan dengan baik.
Baca juga: KPK Ungkap Alasan Kehadiran Penyidik pada Sidang Praperadilan Maming
Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) itu tidak yakin bahwa kedatangan KPK dilakukan untuk memastikan tak ada intervensi dalam persidangan tersebut.
Ia pun berharap hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan yang menyidangkan perkara kliennya memutus gugatan praperadilan tersebut secara objektif dan independen.
“Kami tidak yakin KPK sampai lakukan hal seperti itu. Semoga ini sebagai bentuk kepedulian saja,” papar Denny.
Berdasarkan pengamatan Kompas.com di lokasi sidang, tim penindakan KPK melakukan pemantauan langsung baik di depan maupun di sekitar ruang sidang I PN Jakarta Selatan.
Baca juga: Bela Mardani Maming, Bambang Widjojanto Bantah Punya Benturan Kepentingan dengan KPK
Tampak Deputi Penindakan KPK Karyoto dan sejumlah penyidik ikut melihat secara langsung berjalannya persidangan yang beragendakan pembuktian dari KPK sebagai pihak termohon.
“Kehadiran tersebut dalam rangka memantau persidangan,” ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri, kepada Kompas.com, Jumat siang.
Ali menjelaskan, pemantauan yang dilakukan KPK itu untuk mencegah dugaan adanya pihak-pihak yang berupaya melakukan intervensi persidangan.
“Karena kami memperoleh informasi adanya pihak-pihak yang sengaja ingin melakukan intervensi terhadap proses praperadilan yang sedang berlangsung,” kata Ali.
Baca juga: Praperadilan Mardani Maming, KPK Bawa Sekoper Alat Bukti Berupa Dokumen
Ali pun menegaskan bahwa seluruh proses penyidikan yang KPK lakukan merupakan bentuk penegakan hukum yang dilakukan sebagai tindak lanjut dari laporan masyarakat yang terima dan dilakukan sesuai prosedur ketentuan hukum yang berlaku.
Ia memastikan, penetapan Mandani Maming sebagai tersanga dilakukan karena adanya kecukupan alat bukti dalam proses penyelidikan KPK.
“Kami yakin, hakim akan menjalankan tugasnya secara professional dan independen serta obyektif dalam memeriksa dan memutus permohonan praperadilan dimaksud,” kata Ali.
“KPK mengingatkan kepada pihak tertentu untuk tidak coba-coba mempengaruhi proses hukum di PN Jakarta Selatan,” ujarnya.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.