Salin Artikel

Sidang Praperadilan, Kubu Mardani Maming Hadirkan Ahli Pertambangan

JAKARTA, KOMPAS.com - Kubu mantan Bupati Tanah Bumbu, Mardani H Maming menghadirkan ahli pertambangan, Ahmad Redi, dalam sidang praperadilan atas gugatan melawan penetapan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Adapun Bendahara Umum (Bendum) Pengurus Besar Besar Nahdlatul (PBNU) itu mengajukan praperadilan lantaran ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi izin usaha pertambangan (IUP) di Kabupaten Tanah Bumbu tahun 2011.

“Perlu saya jelaskan, ahli ini, ahli pertambangan dan yang ditanyakan berkaitan dengan pertambangan,” ujar hakim tunggal praperadilan Hendra Utama Sutardodo, di Ruang Sidang Utama, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (25/7/2022).

Berdasarkan pengamatan Kompas.com di lokasi sidang, tim penindakan KPK masih melakukan pemantauan langsung sidang praperadilan tersebut, baik di depan maupun di sekitar ruang sidang I PN Jakarta Selatan.

Sebelumnya, tim penindakan KPK yang menggunakan rompi bertuliskan KPK dipimpin oleh Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto dan sejumlah penyidik juga ikut memantau jalannya sidang pada Jumat (22/7/2022).

Dalam prosesnya, Tim Biro Hukum Komisi Antirasuah itu menghadirkan mantan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Yunus Husein sebagai ahli perbankan dan Muhammad Arif Setiawan sebagai ahli pidana pada Jumat pekan lalu.

KPK juga membawa 100 dokumen sebagai alat bukti yang menjerat Ketua Umum Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi) tersebut.

Sebelum agenda pembuktian dari pihak KPK, kubu Mardani Maming juga telah memberikan bukti-bukti yang menguatkan penetapan tersangka terhadap politikus PDI-Perjuangan itu tidak sah.

Pihak Mardani Maming menghadirkan ahli Hukum Tata Negara (HTN) dan Ilmu Perundang-undangan, ahli acara pidana dan perdata serta ahli Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) - Kepailitan.

Adapun sidang perdana praperadilan ini digelar dengan mendengarkan dalil-dalil permohonan dari pihak pemohon pada Selasa (19/7/2022).

Sehari setelahnya, KPK sebagai pihak termohon menjawab seluruh dalil permohonan yang menjadi dasar kubu Mardani Maming mengajukan praperadilan.

Berdasarkan penelusuran Kompas.com pada situs SIPP PN Jakarta Selatan, gugatan praperadilan Maming tercatat dengan nomor perkara 55/Pid.Prap/2022/PN JKT.SEL.

Dalam petitumnya, Ketua DPD PDI Perjuangan Kalimantan Selatan ini meminta hakim tunggal praperadilan mengabulkan gugatan praperadilannya. Maming meminta agar status tersangkanya dinyatakan tidak sah.

"Menyatakan penetapan pemohon sebagai tersangka yang dilakukan oleh termohon sebagaimana tertuang dalam Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprin.Dik 61/DIK.00/01/06/2022 tertanggal 16 Juni 2022 adalah tidak sah dan tidak berdasar atas hukum dan oleh karenanya penetapan a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat," demikian bunyi petitum tersebut.

https://nasional.kompas.com/read/2022/07/25/11390911/sidang-praperadilan-kubu-mardani-maming-hadirkan-ahli-pertambangan

Terkini Lainnya

Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Nasional
Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Nasional
Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Nasional
Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Nasional
Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Nasional
Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Nasional
Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Nasional
PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

Nasional
Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan 'Nasib' Cak Imin ke Depan

Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan "Nasib" Cak Imin ke Depan

Nasional
Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Nasional
Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Nasional
Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Nasional
PSI Buka Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Pilkada 2024

PSI Buka Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Pilkada 2024

Nasional
PKB: Semua Partai Terima Penetapan Prabowo-Gibran, kecuali yang Gugat ke PTUN

PKB: Semua Partai Terima Penetapan Prabowo-Gibran, kecuali yang Gugat ke PTUN

Nasional
Ukir Sejarah, Walkot Surabaya Terima Penghargaan Satyalancana Karya Bhakti Praja Nugraha

Ukir Sejarah, Walkot Surabaya Terima Penghargaan Satyalancana Karya Bhakti Praja Nugraha

BrandzView
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke