Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Ungkap Alasan Kehadiran Penyidik pada Sidang Praperadilan Maming

Kompas.com - 22/07/2022, 22:28 WIB
Syakirun Ni'am,
Bagus Santosa

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Deputi Penindakan dan Eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Karyoto mengungkapkan alasan sejumlah penyidik, termasuk dirinya memantau langsung sidang praperadilan tersangka dugaan suap Izin tambang Tanah Bumbu, Mardani H Maming.

Karyoto mengaku, pihaknya mendapatkan sejumlah informasi yang bersifat tertutup terkait dugaan adanya intervensi pada praperadilan kasus ini di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) tersebut.

“Kebetulan saya juga jarang sekali ikut, hanya tadi ada kesempatan memantau, seperti apa sih, dan tentunya informasi-informasi itu kan sifatnya masih intelijen tidak bisa kita buka ya,” kata Karyoto dalam konpers di Gedung KPK, Jumat (22/7/2022).

Baca juga: Deputi Penindakan hingga Penyidik KPK Pantau Sidang Praperadilan Mardani Maming

Karyoto mengatakan, pihaknya tidak bisa membuka informasi tersebut karena bisa menjadi tuduhan terhadap pihak tertentu.

Lebih jauh, Karyoto menerangkan, kedatangan penyidik dalam persidangan merupakan hal yang wajar dan sah.

Dia juga mengatakan, kehadiran penyidik di persidangan merupakan bentuk upaya mengantisipasi informasi adanya dugaan intimidasi tersebut.

“Kita ingin semua kantor-kantor yang punya marwah yang harus dijunjung tinggi ya harus kita berikan langkah-langkah antisipasi,” ujarnya.

Baca juga: Kubu Mardani Maming Minta KPK Tunda Pemeriksaan hingga Praperadilan Selesai

Sebelumnya, Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menyebut, kehadiran sejumlah penyidik hingga Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK mendatangi PN Jaksel karena mendapatkan informasi dugaan intervensi terhadap praperadilan.

Menurut Ali, KPK yakin Majelis Hakim PN Jaksel bertindak profesional, independen, dan objektif.

“Karena kami memperoleh informasi adanya pihak-pihak yang sengaja ingin melakukan intervensi terhadap proses praperadilan yang sedang berlangsung,” kata Ali dalam pesan tertulisnya kepada wartawan hari ini.

Baca juga: KPK Akan Dalami Dugaan Pencucian Uang di Kasus Mardani Maming

Adapun Mardani H Maming ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap izin usaha pertambangan (IUP)Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.

Maming diduga menerima suap lebih dari Rp 104,3 miliar yang diterima dalam kurun waktu 2014-2021.

Merasa keberatan atas penetapan tersangka itu, Maming kemudian mengajukan praperadilan ke PN Jaksel.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 12 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 12 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Demokrat Anggap Rencana Prabowo Tambah Kementerian Sah Saja, asal...

Demokrat Anggap Rencana Prabowo Tambah Kementerian Sah Saja, asal...

Nasional
Indonesia Digital Test House Diresmikan, Jokowi: Super Modern dan Sangat Bagus

Indonesia Digital Test House Diresmikan, Jokowi: Super Modern dan Sangat Bagus

Nasional
Menko Polhukam Harap Perpres 'Publisher Rights' Bisa Wujudkan Jurnalisme Berkualitas

Menko Polhukam Harap Perpres "Publisher Rights" Bisa Wujudkan Jurnalisme Berkualitas

Nasional
Saksi Sebut Kementan Beri Rp 5 Miliar ke Auditor BPK untuk Status WTP

Saksi Sebut Kementan Beri Rp 5 Miliar ke Auditor BPK untuk Status WTP

Nasional
Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU Jadi Prioritas DKPP, Sidang Digelar Bulan Ini

Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU Jadi Prioritas DKPP, Sidang Digelar Bulan Ini

Nasional
Gubernur Maluku Utara Nonaktif Diduga Cuci Uang Sampai Rp 100 Miliar Lebih

Gubernur Maluku Utara Nonaktif Diduga Cuci Uang Sampai Rp 100 Miliar Lebih

Nasional
Cycling de Jabar Segera Digelar di Rute Anyar 213 Km, Total Hadiah Capai Rp 240 Juta

Cycling de Jabar Segera Digelar di Rute Anyar 213 Km, Total Hadiah Capai Rp 240 Juta

Nasional
Hindari Konflik TNI-Polri, Sekjen Kemenhan Sarankan Kegiatan Integratif

Hindari Konflik TNI-Polri, Sekjen Kemenhan Sarankan Kegiatan Integratif

Nasional
KPK Tetapkan Gubernur Nonaktif Maluku Utara Tersangka TPPU

KPK Tetapkan Gubernur Nonaktif Maluku Utara Tersangka TPPU

Nasional
Soal Kemungkinan Duduki Jabatan di DPP PDI-P, Ganjar: Itu Urusan Ketua Umum

Soal Kemungkinan Duduki Jabatan di DPP PDI-P, Ganjar: Itu Urusan Ketua Umum

Nasional
Kapolda Jateng Disebut Maju Pilkada, Jokowi: Dikit-dikit Ditanyakan ke Saya ...

Kapolda Jateng Disebut Maju Pilkada, Jokowi: Dikit-dikit Ditanyakan ke Saya ...

Nasional
Jokowi dan Prabowo Rapat Bareng Bahas Operasi Khusus di Papua

Jokowi dan Prabowo Rapat Bareng Bahas Operasi Khusus di Papua

Nasional
Kemenhan Ungkap Anggaran Tambahan Penanganan Papua Belum Turun

Kemenhan Ungkap Anggaran Tambahan Penanganan Papua Belum Turun

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com