Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bela Mardani Maming, Bambang Widjojanto Bantah Punya Benturan Kepentingan dengan KPK

Kompas.com - 22/07/2022, 16:27 WIB
Syakirun Ni'am,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Bambang Widjojanto (BW) kuasa hukum tersangka dugaan suap izin Tambang Tanah Bumbu, Mardani H Maming menyebut dirinya tidak memiliki hubungan hukum yang bersifat tetap dan menetap dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Hal ini ia kemukakan guna menanggapi pernyataan Tim Biro Hukum KPK yang menyebut dirinya masih memiliki hubungan hukum dengan KPK, sehingga ia punya konflik kepentingan dalam mendampingi perkara Maming.

“Tidak adanya hubungan antara BW dengan KPK atau setidaknya hubungan hukum yang ada tidak bersifat tetap dan menetap,” kata Bambang saat dihubungi Kompas.com, Jumat (22/7/2022).

Baca juga: KPK Hadirkan 2 Ahli di Sidang Praperadilan Mardani Maming: Untuk Beberkan Modus Kejahatan

Ia menilai pemahaman Tim Biro Hukum KPK tentang Pasal 12A ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2006 tentang Hak Keuangan, Kedudukan Protokol dan Perlindungan Pimpinan KPK keliru.

Pasal tersebut berbunyi “Pimpinan KPK yang telah tidak menjabat dapat mengajukan permintaan bantuan hukum dan perlindungan keamanan sebagaimana dimaksud di dalam Pasal 12 ayat (1) dan ayat (2).

Menurut Bambang, KPK salah menyimpulkan maksud hubungan hukum dalam Pasal tersebut. Frasa ‘dapat mengajukan permintaan’ dalam Pasal itu tidak bersifat wajib atau fluktuatif.

Baca juga: Praperadilan Mardani Maming, KPK Bawa Sekoper Alat Bukti Berupa Dokumen

Ia baru akan mendapatkan bantuan hukum jika mengajukan permintaan dan dinilai memenuhi sejumlah syarat.

“Dengan begitu tidak dapat serta merta langsung disimpulkan BW ada mempunyai hubungan,” ujar Bambang.

Di sisi lain, kata dia, Pasal 12A (2) dan ayat (3) Peraturan Pemerintah itu menyatakan tidak adanya jaminan permohonan itu akan dikabulkan pimpinan KPK.

Karena hubungan itu tidak bersifat tetap dan ada kemungkinan permohonan perlindungannya tidak dikabulkan pimpinan KPK, maka tidak terdapat benturan kepentingan antara dirinya sebagai mantan Wakil Ketua KPK dengan statusnya sebagai kuasa hukum Maming.

Baca juga: Sidang Praperadilan Mardani Maming, KPK Bawa 100 Bukti Dokumen

“Dengan syarat seperti itu, hak BW sebagai seorang advokat tidak dapat didelegitimasi atas isu hubungan hukum yang pernah ada antara BW dengan KPK,” ujarnya.

Sebelumnya, anggota Tim Biro Hukum KPK Ahmad Burhanudin meminta Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) mencoret Bambang dari daftar pengacara praperadilan Mardani H Maming.

Burhan menyebut posisi Bambang sebagai pengacara Maming memiliki benturan kepentingan dengan KPK. Sebab, KPK masih memberikan jaminan keamanan dan pendampingan hukum kepada Bambang sebagai mantan Wakil Ketua KPK.

Baca juga: Kubu Mardani Maming Minta KPK Tunda Pemeriksaan hingga Praperadilan Selesai

Bambang juga disebut memiliki benturan kepentingan dengan posisinya sebagai Ketua Bidang Hukum dan Pencegahan Korupsi Tim Gubernur Untuk Pembangunan (TGUPP) DKI Jakarta.

Sebab, sejumlah perusahaan Maming yang sedang diusut KPK berkantor dan beroperasi di Jakarta.

"Memerintahkan demi hukum kepada kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk mencoret Kuasa Hukum Pemohon atas nama Bambang Widjojanto dalam Surat Kuasa Khusus tanggal 25 Juni 2022 yang telah didaftarkan/diregister di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," kata Burhan di ruang sidang, Rabu (20/7/2022).

Baca juga: KPK Akan Dalami Dugaan Pencucian Uang di Kasus Mardani Maming

Belakangan, Bambang menyatakan mengundurkan diri dari posisinya sebagai Ketua Bidang Hukum dan Pencegahan Korupsi Tim Gubernur Untuk Pembangunan (TGUPP) DKI Jakarta.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sidang SYL, KPK Hadirkan Direktur Pembenihan Perkebunan Jadi Saksi

Sidang SYL, KPK Hadirkan Direktur Pembenihan Perkebunan Jadi Saksi

Nasional
Proyek Jet Tempur KF-21 Boramae dengan Korsel yang Belum Capai Titik Temu…

Proyek Jet Tempur KF-21 Boramae dengan Korsel yang Belum Capai Titik Temu…

Nasional
Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah, Minta PBB Bertindak

Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah, Minta PBB Bertindak

Nasional
Ganjar dan Anies Pilih Oposisi, Akankah PDI-P Menyusul?

Ganjar dan Anies Pilih Oposisi, Akankah PDI-P Menyusul?

Nasional
Kata Gibran soal Urgensi Adanya Kementerian Khusus Program Makan Siang Gratis

Kata Gibran soal Urgensi Adanya Kementerian Khusus Program Makan Siang Gratis

Nasional
Riwayat Gus Muhdlor: Hilang Saat OTT, Beralih Dukung Prabowo, Akhirnya Tetap Ditahan KPK

Riwayat Gus Muhdlor: Hilang Saat OTT, Beralih Dukung Prabowo, Akhirnya Tetap Ditahan KPK

Nasional
Cek Hotel dan Bus Jemaah Haji, Menag: Semua Baik

Cek Hotel dan Bus Jemaah Haji, Menag: Semua Baik

Nasional
Menerka Peluang Anies dan Ahok Berduet pada Pilkada DKI Jakarta

Menerka Peluang Anies dan Ahok Berduet pada Pilkada DKI Jakarta

Nasional
Gibran Sebut Ada Pembahasan soal Kementerian Khusus Program Makan Siang Gratis, tapi Belum Final

Gibran Sebut Ada Pembahasan soal Kementerian Khusus Program Makan Siang Gratis, tapi Belum Final

Nasional
Pengamat: Jangankan 41, Jadi 100 Kementerian Pun Tak Masalah asal Sesuai Kebutuhan

Pengamat: Jangankan 41, Jadi 100 Kementerian Pun Tak Masalah asal Sesuai Kebutuhan

Nasional
Utak-atik Strategi Jokowi dan Gibran Pilih Partai Politik, PSI Pasti Dicoret

Utak-atik Strategi Jokowi dan Gibran Pilih Partai Politik, PSI Pasti Dicoret

Nasional
Gibran Lebih Punya 'Bargaining' Gabung Partai Usai Dilantik Jadi Wapres

Gibran Lebih Punya "Bargaining" Gabung Partai Usai Dilantik Jadi Wapres

Nasional
Wacana Prabowo Tambah Kementerian Dianggap Politis dan Boroskan Uang Negara

Wacana Prabowo Tambah Kementerian Dianggap Politis dan Boroskan Uang Negara

Nasional
'Golkar Partai Besar, Tidak Bisa Diobok-obok Gibran'

"Golkar Partai Besar, Tidak Bisa Diobok-obok Gibran"

Nasional
Prabowo Ingin Tambah Menteri, Wapres Ma'ruf Amin Ingatkan Pilih yang Profesional

Prabowo Ingin Tambah Menteri, Wapres Ma'ruf Amin Ingatkan Pilih yang Profesional

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com