Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemendagri Bantah Lakukan Malaadministrasi Pengangkatan Pj Kepala Daerah

Kompas.com - 22/07/2022, 15:06 WIB
Dian Erika Nugraheny,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Benni Irwan menampik laporan hasil pemeriksaan Ombudsman Republik Indonesia yang menyatakan pihaknya telah melakukan malaadministrasi pengangkatan penjabat (pj) kepala daerah.

Benni menegaskan, Kemendagri tidak melakukan malaadministrasi.

"Kemendagri tidak melakukan malaadministrasi. Jika alasannya karena tidak melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK), saat ini Kemendagri tengah menyiapkan aturan teknis pelaksana UU Nomor 10 Tahun 2016," ujar Benny dilansir dari pemberitaan Kompas.id, Jumat (22/7/2022).

Baca juga: Ombudsman Temukan 3 Malaadministrasi Pengangkatan Pj Kepala Daerah

Sementara itu, soal permintaan informasi publik yang diminta oleh koalisi masyarakat sipil, Benni meluruskan bahwa proses itu saat ini sedang berjalan.

Kemendagri sudah mengirimkan surat elektronik kepada pemohon informasi melalui Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID).

Artinya, Kemendagri merespons permintaan tersebut meski saat ini statusnya masih dalam proses karena tidak semua informasi bisa disiapkan dalam waktu cepat.

Benni juga mengklaim PPID telah berkomunikasi secara lisan kepada perwakilan masyarakat sipil.

Baca juga: Aturan Pj Kepala Daerah, Pertaruhan Kemendagri untuk Jaga Demokrasi

”Jika dikatakan dengan dugaan penundaan berlarut, kami rasa itu tidak tepat. Kemendagri merespons, walau belum sesuai dengan harapan teman-teman masyarakat sipil," jelasnya.

"Memang kami akui ada keterlambatan proses penjawaban, tetapi tidak ada sengketa informasi. Kami tidak mengabaikan dan menolaknya,” tambah Benni.

Sebelumnya, Ombudsman Republik Indonesia menemukan tiga dugaan malaadministrasi terkait pengangkatan pj kepala daerah yang dilakukan oleh Kemendagri.

Baca juga: Kemendagri: 3 Provinsi Baru di Papua Akan Diawasi DPRP dari Provinsi Induk

Anggota Ombudsman, Robert Na Endi Jaweng, mengatakan, temuan ini merupakan hasil dari tindak lanjut atas laporan sejumlah lembaga swadaya masyarakat (LSM) yang meminta informasi terkait penunjukan Pj kepala daerah kepada Kemendagri.

“Atas semua temuan dan pendapat yang dirangkum tadi, Ombudsman menyampaikan tiga malaadministrasi,” kata Robert dalam konferensi pers yang disiarkan di YouTube Ombudsman, Selasa (19/7/2022).

Robert membeberkan, dugaan malaadministrasi yang pertama adalah Kemendagri secara berlarut-larut menunda memberi tanggapan informasi dan keberatan sejumlah LSM tersebut.

Baca juga: Kemendagri Prediksi 3 Provinsi Baru di Papua Butuh Lebih dari 3.000 ASN

“Karena memang hingga hari ini belum adanya tanggapan yang memadai terhadap permintaan informasi dan surat keberatan dari lembaga yang melapor tadi,” kata Robert.

Selain itu, Ombudsman juga menemukan dugaan penyimpangan prosedur dalam pengangkatan Pj kepala daerah. Salah satunya adalah Pj yang diangkat dari prajurit TNI aktif.

Robert mengatakan, pada prinsipnya prajurit TNI aktif hanya bisa menduduki jabatan sipil di 10 instansi yang diatur dalam Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN).

Baca juga: Penunjukan Pj Kepala Daerah Dikritik, Kemendagri: Pemilu Pun Belum Tentu Memuaskan, apalagi Penugasan

Sementara, penunjukan TNI atau Polri untuk menjabat di luar posisi tersebut harus mengacu pada aturan lengkap esensi UU TNI dan UU ASN mengenai status kedinasan,

“Apakah yang dilihat hanya dia berasal dari Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Madya, tidak melihat unsur kedinasannya?” ujar Robert.

Robert mengatakan dalam penunjukan kepala daerah dari anggota Polri aktif dan TNI aktif, Kemendagri harus mengajukan surat permohonan ke instansi tempat ia bertugas.

Baca juga: Kemendagri Godok Aturan Teknis soal Pj Kepala Daerah, dari Pengangkatan hingga Evaluasi Kinerja

Hal ini sebagaimana diatur dalam Peraturan Polisi (Perpol) Nomor 12 Tahun 2018 tentang Penugasan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia di Luar Struktur Organisasi Kepolisian Negara Republik Indonesia dan UU 34 Tahun 2004 tentang TNI.

“Kalau penjabat kepala daerah, dalam hal ini Mendagri (yang meminta),” ujar Robert.

Dugaan malaadministrasi yang ketiga adalah Kemendagri diduga mengabaikan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menentukan kewajiban hukum.

Baca juga: Kemendagri Segera Terbitkan Aturan Teknis Penunjukan Pj Kepala Daerah

Putusan yang dimaksud adalah nomor 67/PUU-XIX/2021 dan 15/PUU-XX/2022 mengenai ketentuan pengisian kekosongan pejabat kepala daerah menjelang Pemilu Serentak 2024.

Robert mengatakan dalam pertimbangannya, Mahkamah menyatakan bahwa penunjukan Pj kepala daerah harus dilaksanakan secara demokratis, menerbitkan peraturan pelaksana tindak lanjut Pasal 201 UU Nomor 10 Tahun 2016, dan lainnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jokowi Akan Resmikan Bendungan dan Panen Jagung di NTB Hari ini

Jokowi Akan Resmikan Bendungan dan Panen Jagung di NTB Hari ini

Nasional
Meski Isyaratkan Merapat ke KIM, Cak Imin Tetap Ingin Mendebat Prabowo soal 'Food Estate'

Meski Isyaratkan Merapat ke KIM, Cak Imin Tetap Ingin Mendebat Prabowo soal "Food Estate"

Nasional
Setelah Jokowi Tak Lagi Dianggap sebagai Kader PDI-P...

Setelah Jokowi Tak Lagi Dianggap sebagai Kader PDI-P...

Nasional
Pengertian Lembaga Sosial Desa dan Jenisnya

Pengertian Lembaga Sosial Desa dan Jenisnya

Nasional
Prediksi soal Kabinet Prabowo-Gibran: Menteri Triumvirat Tak Diberi ke Parpol

Prediksi soal Kabinet Prabowo-Gibran: Menteri Triumvirat Tak Diberi ke Parpol

Nasional
Jokowi Dianggap Jadi Tembok Tebal yang Halangi PDI-P ke Prabowo, Gerindra Bantah

Jokowi Dianggap Jadi Tembok Tebal yang Halangi PDI-P ke Prabowo, Gerindra Bantah

Nasional
Soal Kemungkinan Ajak Megawati Susun Kabinet, TKN: Pak Prabowo dan Mas Gibran Tahu yang Terbaik

Soal Kemungkinan Ajak Megawati Susun Kabinet, TKN: Pak Prabowo dan Mas Gibran Tahu yang Terbaik

Nasional
PKS Siap Gabung, Gerindra Tegaskan Prabowo Selalu Buka Pintu

PKS Siap Gabung, Gerindra Tegaskan Prabowo Selalu Buka Pintu

Nasional
PKB Jaring Bakal Calon Kepala Daerah untuk Pilkada 2024, Salah Satunya Edy Rahmayadi

PKB Jaring Bakal Calon Kepala Daerah untuk Pilkada 2024, Salah Satunya Edy Rahmayadi

Nasional
Saat Cak Imin Berkelakar soal Hanif Dhakiri Jadi Menteri di Kabinet Prabowo...

Saat Cak Imin Berkelakar soal Hanif Dhakiri Jadi Menteri di Kabinet Prabowo...

Nasional
Prabowo Ngaku Disiapkan Jadi Penerus, TKN Bantah Jokowi Cawe-cawe

Prabowo Ngaku Disiapkan Jadi Penerus, TKN Bantah Jokowi Cawe-cawe

Nasional
Orang Dekat Prabowo-Jokowi Diprediksi Isi Kabinet: Sjafrie Sjamsoeddin, Dasco, dan Maruarar Sirait

Orang Dekat Prabowo-Jokowi Diprediksi Isi Kabinet: Sjafrie Sjamsoeddin, Dasco, dan Maruarar Sirait

Nasional
Prabowo Diisukan Akan Nikahi Mertua Kaesang, Jubir Bilang 'Hoaks'

Prabowo Diisukan Akan Nikahi Mertua Kaesang, Jubir Bilang "Hoaks"

Nasional
Momen Jokowi dan Menteri Basuki Santap Mie Gacoan, Mentok 'Kepedasan' di Level 2

Momen Jokowi dan Menteri Basuki Santap Mie Gacoan, Mentok "Kepedasan" di Level 2

Nasional
Ditolak Partai Gelora Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Jangan Terprovokasi

Ditolak Partai Gelora Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Jangan Terprovokasi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com