Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ombudsman Temukan 3 Malaadministrasi Pengangkatan Pj Kepala Daerah

Kompas.com - 19/07/2022, 16:57 WIB
Syakirun Ni'am,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ombudsman Republik Indonesia menemukan tiga dugaan malaadministrasi terkait pengangkatan penjabat (Pj) kepala daerah yang dilakukan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Anggota Ombudsman, Robert Na Endi Jaweng, mengatakan, temuan ini merupakan hasil dari tindak lanjut atas laporan sejumlah lembaga swadaya masyarakat (LSM) yang meminta informasi terkait penunjukan Pj kepala daerah kepada Kemendagri.

“Atas semua temuan dan pendapat yang dirangkum tadi, Ombudsman menyampaikan tiga malaadministrasi,” kata Robert dalam konferensi pers yang disiarkan di YouTube Ombudsman, Selasa (19/7/2022).

Baca juga: Aturan Pj Kepala Daerah, Pertaruhan Kemendagri untuk Jaga Demokrasi

Robert membeberkan, dugaan malaadministrasi yang pertama adalah Kemendagri secara berlarut-larut menunda memberi tanggapan informasi dan keberatan sejumlah LSM tersebut.

“Karena memang hingga hari ini belum adanya tanggapan yang memadai terhadap permintaan informasi dan surat keberatan dari lembaga yang melapor tadi,” kata Robert.

Ombudsman menilai fakta administrasi bahwa Kemendagri tidak menanggapi permohonan informasi dan keberatan yang telah dilayangkan bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.

Menurut Robert, pengisian Pj kepala daerah bukanlah proses pengisian jabatan biasa. Pihaknya menemukan kesan bahwa pengangkatan Pj kepala daerah dianggap sama dengan pengangkatan Pelaksana Tugas (Plt).

“Kami melihat ada kesan seperti itu. Seolah-olah pengisian Pj kepala daerah seperti proses pengangkatan penjabat administrasi biasa, birokrasi biasa,” tuturnya.

Selain itu, Ombudsman juga menemukan dugaan penyimpangan prosedur dalam pengangkatan Pj kepala daerah. Salah satunya adalah Pj yang diangkat dari prajurit TNI aktif.

Robert mengatakan, pada prinsipnya prajurit TNI aktif hanya bisa menduduki jabatan sipil di 10 instansi yang diatur dalam Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN).

Sementara, penunjukan TNI atau Polri untuk menjabat di luar posisi tersebut harus mengacu pada aturan lengkap esensi UU TNI dan UU ASN mengenai status kedinasan,

“Apakah yang dilihat hanya dia berasal dari Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Madya, tidak melihat unsur kedinasannya?” ujar Robert.

Robert mengatakan dalam penunjukan kepala daerah dari anggota Polri aktif dan TNI aktif, Kemendagri harus mengajukan surat permohonan ke instansi tempat ia bertugas.

Hal ini sebagaimana diatur dalam Peraturan Polisi (Perpol) Nomor 12 Tahun 2018 tentang Penugasan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia di Luar Struktur Organisasi Kepolisian Negara Republik Indonesia dan UU 34 Tahun 2004 tentang TNI.

“Kalau penjabat kepala daerah, dalam hal ini Mendagri (yang meminta),” ujar Robert.

Baca juga: Pemerintah Diminta Libatkan Publik Evaluasi Kinerja Pj Kepala Daerah

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Nasional
Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Nasional
'Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit'

"Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit"

Nasional
Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Nasional
PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

Nasional
Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Nasional
Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Nasional
Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Nasional
Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

Nasional
KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

Nasional
TNI AL Ketambahan 2 Kapal Patroli Cepat, KRI Butana-878 dan KRI Selar-879

TNI AL Ketambahan 2 Kapal Patroli Cepat, KRI Butana-878 dan KRI Selar-879

Nasional
Sejarah BIN yang Hari Ini Genap Berusia 78 Tahun

Sejarah BIN yang Hari Ini Genap Berusia 78 Tahun

Nasional
Presiden Jokowi Bakal Resmikan Modeling Budidaya Ikan Nila Salin di Karawang Besok

Presiden Jokowi Bakal Resmikan Modeling Budidaya Ikan Nila Salin di Karawang Besok

Nasional
Di Forum MIKTA Meksiko, Puan Bahas Tantangan Ekonomi Global hingga Persoalan Migran

Di Forum MIKTA Meksiko, Puan Bahas Tantangan Ekonomi Global hingga Persoalan Migran

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi Kabinet ke Megawati, Pengamat: Itu Hak Presiden, Wapres Hanya Ban Serep

Gibran Ingin Konsultasi Kabinet ke Megawati, Pengamat: Itu Hak Presiden, Wapres Hanya Ban Serep

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com