JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Benni Irwan menampik laporan hasil pemeriksaan Ombudsman Republik Indonesia yang menyatakan pihaknya telah melakukan malaadministrasi pengangkatan penjabat (pj) kepala daerah.
Benni menegaskan, Kemendagri tidak melakukan malaadministrasi.
"Kemendagri tidak melakukan malaadministrasi. Jika alasannya karena tidak melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK), saat ini Kemendagri tengah menyiapkan aturan teknis pelaksana UU Nomor 10 Tahun 2016," ujar Benny dilansir dari pemberitaan Kompas.id, Jumat (22/7/2022).
Sementara itu, soal permintaan informasi publik yang diminta oleh koalisi masyarakat sipil, Benni meluruskan bahwa proses itu saat ini sedang berjalan.
Kemendagri sudah mengirimkan surat elektronik kepada pemohon informasi melalui Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID).
Artinya, Kemendagri merespons permintaan tersebut meski saat ini statusnya masih dalam proses karena tidak semua informasi bisa disiapkan dalam waktu cepat.
Benni juga mengklaim PPID telah berkomunikasi secara lisan kepada perwakilan masyarakat sipil.
”Jika dikatakan dengan dugaan penundaan berlarut, kami rasa itu tidak tepat. Kemendagri merespons, walau belum sesuai dengan harapan teman-teman masyarakat sipil," jelasnya.
"Memang kami akui ada keterlambatan proses penjawaban, tetapi tidak ada sengketa informasi. Kami tidak mengabaikan dan menolaknya,” tambah Benni.
Sebelumnya, Ombudsman Republik Indonesia menemukan tiga dugaan malaadministrasi terkait pengangkatan pj kepala daerah yang dilakukan oleh Kemendagri.
Anggota Ombudsman, Robert Na Endi Jaweng, mengatakan, temuan ini merupakan hasil dari tindak lanjut atas laporan sejumlah lembaga swadaya masyarakat (LSM) yang meminta informasi terkait penunjukan Pj kepala daerah kepada Kemendagri.
“Atas semua temuan dan pendapat yang dirangkum tadi, Ombudsman menyampaikan tiga malaadministrasi,” kata Robert dalam konferensi pers yang disiarkan di YouTube Ombudsman, Selasa (19/7/2022).
Robert membeberkan, dugaan malaadministrasi yang pertama adalah Kemendagri secara berlarut-larut menunda memberi tanggapan informasi dan keberatan sejumlah LSM tersebut.
“Karena memang hingga hari ini belum adanya tanggapan yang memadai terhadap permintaan informasi dan surat keberatan dari lembaga yang melapor tadi,” kata Robert.
Selain itu, Ombudsman juga menemukan dugaan penyimpangan prosedur dalam pengangkatan Pj kepala daerah. Salah satunya adalah Pj yang diangkat dari prajurit TNI aktif.
Robert mengatakan, pada prinsipnya prajurit TNI aktif hanya bisa menduduki jabatan sipil di 10 instansi yang diatur dalam Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN).
Sementara, penunjukan TNI atau Polri untuk menjabat di luar posisi tersebut harus mengacu pada aturan lengkap esensi UU TNI dan UU ASN mengenai status kedinasan,
“Apakah yang dilihat hanya dia berasal dari Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Madya, tidak melihat unsur kedinasannya?” ujar Robert.
Robert mengatakan dalam penunjukan kepala daerah dari anggota Polri aktif dan TNI aktif, Kemendagri harus mengajukan surat permohonan ke instansi tempat ia bertugas.
Hal ini sebagaimana diatur dalam Peraturan Polisi (Perpol) Nomor 12 Tahun 2018 tentang Penugasan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia di Luar Struktur Organisasi Kepolisian Negara Republik Indonesia dan UU 34 Tahun 2004 tentang TNI.
“Kalau penjabat kepala daerah, dalam hal ini Mendagri (yang meminta),” ujar Robert.
Dugaan malaadministrasi yang ketiga adalah Kemendagri diduga mengabaikan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menentukan kewajiban hukum.
Putusan yang dimaksud adalah nomor 67/PUU-XIX/2021 dan 15/PUU-XX/2022 mengenai ketentuan pengisian kekosongan pejabat kepala daerah menjelang Pemilu Serentak 2024.
Robert mengatakan dalam pertimbangannya, Mahkamah menyatakan bahwa penunjukan Pj kepala daerah harus dilaksanakan secara demokratis, menerbitkan peraturan pelaksana tindak lanjut Pasal 201 UU Nomor 10 Tahun 2016, dan lainnya.
https://nasional.kompas.com/read/2022/07/22/15063401/kemendagri-bantah-lakukan-malaadministrasi-pengangkatan-pj-kepala-daerah