JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Presiden sekaligus pendiri lembaga filantropi Aksi Cepat Tanggap (ACT) Ahyudin memenuhi panggilan pemeriksaan Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri terkait dugaan penyelewengan dana.
Pemeriksaan ini merupakan pemeriksaan yang kedelapan sejak pemeriksaan pertama diselenggarakan pada Jumat (8/7/2022).
Ahyudin datang didampingi tim kuasa hukumnya.
"Masih seputar tata kelola lembaga," ucap Ahyudin di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (20/7/2022).
Baca juga: Bareskrim: Total 18 Saksi Diperiksa untuk Kasus Dugaan Penyelewengan Dana ACT
Ahyudin juga mengatakan, ia juga akan diperiksa soal uang donasi yang dikelola ACT dari pihak Boeing.
Adapun donasi itu ditujukan kepada para korban kecelakaan pesawat Lion Air JT-610 tahun 2018.
Secara terpisah, Kepala Sub-Direktorat (Kasubdit) IV Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri membenarkan bahwa saat ini Ahyudin sudah memenuhi pemeriksaan dan diperiksa penyidik.
Ia menambahkan, materi pemeriksaan terhadap Ahyudih masih tak jauh berbeda dari pemeriksaan sebelumnya.
"Masih sama, terkait penyimpangan dana dari Boeing dan donasi lainnya oleh Yayasan ACT," ungkapnya.
Baca juga: Kantor ACT Ditutup, Ketua ACT Bali: Kenapa Lumbungnya Harus Dibakar, Cukup Atasi Tikusnya
Sejak awal diperiksa, penyidik hanya tidak menjadwalkan pemeriksaan kepada Ahyudin pada Selasa (19/7/2022).
Pendalaman terhadap kasus dugaan penyelewengan dana di ACT ini juga telah naik ke tahap penyidikan sejak Senin (11/7/2022).
Selain Ahyudin, penyidik juga terus memeriksa sejumlah saksi terkait kasus ACT, termasuk Presiden ACT Ibnu Khajar.
Secara total, sudah ada 18 saksi yang diperiksa dalam kasus ini. Namun penyidik masih belum menetapkan tersangka dalam kasus tersebut.
Baca juga: Bareskrim Dalami Dugaan ACT Cuci Uang Lewat Perusahaan Cangkang
Diberitakan sebelumnya, pihak kepolisian menduga adanya dugaan bahwa ACT menyalahgunakan dana dari pihak Boeing untuk korban kecelakaan pesawat Lion Air JT-610 tahun 2018.
Polisi menjelaskan, Yayasan ACT pernah mendapat rekomendasi dari 68 ahli waris korban kecelakaan pesawat Lion Air Boeing JT610 yang terjadi pada tanggal 18 Oktober 2018 untuk mengelola dana sosial atau CSR.
Total dana CSR yang harus disalurkan ACT kepada para korban sebesar Rp 138.000.000.000. Namun, penyidik Bareskrim menduga pihak ACT tidak merealisasikannya.
Baca juga: Massa Geruduk Kantor ACT Jatim, Minta Aktivitas Penggalangan Dana Dihentikan
"Pengurus Yayasan ACT dalam hal ini saudara Ahyudin selaku pendiri merangkap ketua, pengurus dan pembina serta saudara Ibnu Khajar selaku ketua pengurus melakukan dugaan penyimpangan sebagian dana sosial atau CSR dari pihak Boeing untuk kepentingan pribadi masing-masing berupa pembayaran gaji dan fasilitas pribadi," kata Ramadhan kepada wartawan, Sabtu (9/7/2022).
Tak hanya itu, ACT juga diduga memotong 10 hingga 20 persen dari dana sosial atau CSR yang dikelolanya untuk menggaji karyawan. Bahkan polisi juga mendalami soal dugaan pencucian uang yang dilakukan ACT lewat perusahaan cangkang.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.