JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Agama (Kemenag) mengimbau para jemaah haji agar tidak merokok di Masjid Nabawi, Madinah, dan sekitarnya.
Sebab, pemerintah kerajaan Arab Saudi melarang keras jemaah dari negara mana pun untuk merokok.
Kepala Biro Humas Data dan Informasi (HDI) Kementerian Agama (Kemenag) Akhmad Fauzin berharap jemaah haji Indonesia mematuhi imbauan tersebut demi kesehatan jemaah, kenyamanan, dan keamanan lingkungan Masjid Nabawi.
"Kami sampaikan larangan merokok di sekitar Masjid Nabawi. Oleh karena itu pemerintah mengimbau agar jemaah haji Indonesia mematuhi ketentuan tersebut," kata Akhmad Fauzin dalam konferensi pers, Rabu (20/7/2022).
Baca juga: Semua Jemaah Haji yang Tiba di Indonesia Bakal Tes Antigen
Akhmad menuturkan, larangan ini dilaksanakan bukan hanya saat musim haji, namun sepanjang tahun.
Pemerintah setempat pun tak segan-segan mendenda jemaah yang kedapatan merokok.
Merokok di sekitar Masjid Nabawi juga dapat mengganggu aktivitas, mengakibatkan polusi, dan kebakaran.
"Barangsiapa yang terbukti dan tertangkap melanggar ketentuan tersebut akan diberi sanksi mulai dari teguran lisan, denda, sampai hukuman kurungan," jelas Akhmad.
Sebelumnya, Kepala Daker Madinah Amin Handoyo menyebut, pemerintah Arab Saudi juga akan mendenda jemaah yang kedapatan merokok di sekitar hotel-hotel.
Besaran denda mencapai 200 riyal Arab Saudi atau sekitar Rp 800.000. Pengumuman larangan merokok itu sudah ditempel di hotel-hotel yang ditempati jemaah.
Baca juga: 2.805 Jemaah Haji Pulang Hari Ini, Berikut Jadwalnya...
"Mekanismenya, kita belum mengetahuinya. Tapi bahwa yang merokok di wilayah itu, dengan jarak 10 meter dari hotel itu, akan dikena sanksi 200 riyal," tutur Amin Handoyo, di kantor Daker Madinah, Minggu.
Amin mengakui bahwa aturan merokok di Madinah sebelumnya tidak terlalu ketat.
Aturan larangan merokok awalnya hanya berlaku untuk di area Masjid Nabawi.
Sementara di sekitaran hotel banyak jemaah diperbolehkan merokok. Bahkan ada beberapa hotel yang memang menyediakan tempat khusus merokok.
"Memang ada penegasan secara khusus dari Kementerian Kesehatan dan Lajnah Khassah, Arab Saudi, terkait dengan rokok. Selain di wilayah haram (Masjid Nabawi), dan juga di wilayah yang dekat dengan hotel," katanya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.