“Kedokteran forensik Polri tentunya tidak boleh sendiri, kami juga meng-hire dari pihak luar, dalam rangka untuk apa? Untuk betul-betul hasilnya itu sahih dan bisa dipertanggung jawabkan dari sisi keilmuan dan dari semua metode sesuai dengan standar internasional,” ujar dia.
Deretan kejanggalan
Kuasa hukum keluarga Brigadir J, Kamarudin Simanjuntak, menduga kliennya mengalami penyiksaan setelah mengetahui bekas-bekas luka di tubuh jenazah Brigadir J.
Baca juga: Mencuatnya Dugaan Pembunuhan Berencana di Balik Kematian Brigadir J
Menurut dia, luka-luka di tubuh Brigadir J tersebut adalah bekas benturan benda tumpul hingga sayatan senjata tajam.
"Kita menduga adanya tindak pidana penyiksaan yang membuat seseorang kehilangan nyawa," kata Kamarudin, saat dikonfirmasi melalui telepon, Senin (18/7/2022).
Kamarudin mengatakan, di tubuh Brigadir J ada bekas luka di bagian mata, hidung dan mulut Brigadir J.
Lalu ada luka di bagian belakang telinga dan bagian perut yang membiru. Jari tangan Brigadir J yang mengalami patah dan ada bekas luka di kaki sebelah kanan.
"Padahal, yang saya lihat video adalah justru dia disiksa, dianiaya, dan atau disayat-sayat pakai benda tajam begitu, ditembakkan gitu," kata dia.
Pihak keluarga Brigadir J pun mengaku telah mengumpulkan sejumah bukti untuk mengungkap kebenaran di balik kematian Brigadir J.
Melalui kuasa hukumnya, pihak keluarga juga sudah membuat laporan soal dugaan pembunuhan berencana ke Bareskrim Polri.
Pihak kuasa hukum mengatakan, laporan mereka diterima polisi pada Senin (18/7/2022).
"Laporan kita sudah diterima, tadi kita melaporkan sebagaimana dijelaskan. Laporan kita soal pembunuhan berencana Pasal 340 (KUHP), kemudian ada pasal pembunuhan, ada pasal penganiayaan juncto Pasal 55 dan Pasal 56, kemudian ada soal pencurian dan soal peretasan," ujar pengacara keluarga Brigadir J, Johnson Panjaitan, di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.
Baca juga: Kantongi Banyak Info dari Keluarga Brigadir J, Komnas HAM Ingin Bertemu Istri Irjen Sambo
Adapun laporan ini teregister dalam laporan polisi (LP) bernomor LP/B/0386/VII/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI. LP diterima AKBP Herminto Jaya pada tanggal 18 Juli 2022.
Secara terpisah, Kepala Divisi Hubungan Masyarakat (Kadiv Humas) Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, pada prinsipnya, semua laporan yang masuk pasti ditindaklanjuti kepolisian.
"Semua laporan masyarakat tentunya akan ditindaklanjuti oleh penyidik," ujar Dedi saat dimintai konfirmasi Kompas.com.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.