Bertemu keluarga
Terkait hasil otopsi yang dilakukan kepolisian sebelumnya, pihak Polri pun akan menyampaikan hasilnya kepada pihak keluarga, Rabu (20/7/2022) hari ini.
Menurut Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo, hal ini dilakukan sebagai wujud keterbukaan Polri dalam rangka mengusut kasus tewasnya Brigadir J tersebut.
“Nanti penyidik dalam hal ini akan menyampaikan kepada kedokteran forensik, menyampaikan kepada pihak keluarga dan kawan-kawannya tentang hasil otopsi yang sudah dilakukan,” ujar Dedi di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (19/7/2022).
Baca juga: Polri Persilakan Keluarga Ajukan Ekshumasi ke Penyidik untuk Otopsi Jenazah Brigadir J
Ia berharap, dengan disampaikannya hasil otopsi tersebut dapat mengurangi berbagai spekulasi yang beredar di media terkait kematian Brigadir J.
Menurut Dedi, saat ini mulai berkembang spekulasi soal banyaknya luka-luka selain luka tembak yang ada di tubuh Brigadir J.
Ia menyebutkan, informasi tersebut sebaiknya disampaikan oleh pihak yang memiliki kewenangan atau ahli dibidangnya.
“Ketika besok (hari ini) akan disampaikan oleh dari pihak tim forensik Polri, nah itu akan membuat informasi akan semakin lebih jelas,” ujar Dedi.
Persilakan ekshumasi
Kendati demikian, pihak Polri juga mempersilakan pihak keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J mengajukan ekshumasi dalam rangka melakukan otopsi ulang terhadap jenazah yang sudah dikuburkan.
Adapun ekshumasi merupakan istilah forensik yang mengacu kepada tindakan pembongkaran kuburan yang dilakukan oleh pihak berwenang.
Baca juga: Polri Tak Gubris Permintaan Keluarga Otopsi Ulang Jenazah Brigadir J
“Dari pihak pengacara apabila ingin mengajukan ekshumasi, dari penyidik terbuka, ini sesuai komitmen bapak Kapolri bahwa proses penyidikan ini akan dilakukan seterbuka mungkin, setransparan mungkin,” kata Dedi.
Nantinya, jika pihak keluarga sudah mengajukannya ke penyidik, ia memastikan, kepolisian akan melakukan ekshumasi secara transparan dan proses penyidikan akan memenuhi kaidah scientific crime investigation.
Dedi mengatakan, ekshumasi harus dilakukan oleh pihak berwenang yang sudah ahli atau expert, yakni dalam konteks ini adalah penyidik.
Ia juga menegaskan, ekshumasi ini akan melibatkan pihak lain dan dilakukan sesuai dengan kode etik dan standar internasional.