Namun, dalam Peraturan Dasar Kepolisian yang dirilis oleh Lembaga Pendidikan dan Pelatihan Polri tahun 2019, diatur soal perlengkapan anggota polisi saat piket kesatrian.
Perlengkapan tersebut berbeda-beda antara satu golongan polisi dengan golongan lainnya, tak terkecuali senjata yang digunakan.
Disebutkan bahwa untuk perwira dan bintara yang piket, maka dilengkapi dengan senjata pistol sesuai dengan ketentuan Polri.
Sementara, untuk golongan tamtama, disebutkan demikian:
"Bersenjata plus sangkur (yang disamakan) atau sesuai ketentuan Polri," demikian dikutip dari Peraturan Dasar Kepolisian.
Baca juga: Polri: Ajudan-Driver Pejabat Polisi Boleh Pegang Senpi, Pistol Glock 17 Tak Hanya untuk Perwira
Anggota Komisi III DPR RI Trimedya Panjaitan pun menilai, penggunaan senjata jenis Glock 17 oleh Bharada E terkesan janggal.
Sebab, sepengetahuannya, di internal Polri, senjata api jenis Glock hanya digunakan oleh personel berpangkat Kapten atau Ajun Komisaris Polisi (AKP) ke atas.
“Yang saya ketahui, saya bukan pemakai senjata, tapi saya rajin membaca-baca, bahwa Glock itu untuk internal Polri, yang memakai kapten ke atas," katanya dalam dialog Sapa Indonesia Malam, Kompas TV, Rabu (13/7/2022).
Sementara, menurut Bambang Rukminto, pemberian rekomendasi penggunaan senjata harusnya disesuaikan dengan peran dan tugas personel kepolisian.
Oleh karenanya, dia mempertanyakan peran Bharada E kaitannya dengan tugas penjagaan terhadap Kadiv Propam nonaktif Irjen Ferdy Sambo. Apakah dia ditugaskan menjaga rumah dinas, sebagai sopir, atau sebagai ajudan Ferdy.
"Kalau penjaga tentu diperbolehkan membawa senjata api laras panjang plus sangkur atau sesuai ketentuan. Kalau sopir buat apa senjata api melekat apalagi jenis otomatis seperti Glock," ujar Bambang.
"Kalau sebagai ajudan, apakah ajudan Pati (perwira tinggi) sekarang diubah cukup minimal level tamtama dan apakah ajudan perlu membawa senpi otomatis seperti Glock?" tuturnya.
Bambang mengatakan, sejauh ini aturan penggunaan jenis senjata belum diatur detail dalam Peraturan Kepolisian Nomor 1 Tahun 2022.
Padahal, menurutnya, petunjuk soal penggunaan senjata api, peruntukannya, termasuk aturan pengawasannya penting untuk menghindari terjadinya penyalahgunaan.
"Makanya ini juga harus menjadi bahan evaluasi agar ke depan tidak muncul lagi insiden-insiden senpi personel yang bisa menimbulkan korban kematian," kata dia.
Baca juga: Polri Didesak Tegak Lurus Arahan Jokowi Tuntaskan Kasus Kematian Brigadir J