Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Eks Dirut Krakatau Steel Jadi Tahanan Kota, Kejagung: Usia Sudah 74 Tahun dan Sakit

Kompas.com - 19/07/2022, 11:59 WIB
Rahel Narda Chaterine,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) menjadikan tersangka FB selaku Eks Direktur Utama PT Krakatau Steel sebagai tahanan kota dalam kasus korupsi pembangunan pablik Blast Furnace Complex (BFC) di PT Krakatau Steel tahun 2011.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan, FB tidak ditahan di dalam rumah tahanan karena faktor usia dan kesehatan.

“Karena alasan yang bersangkutan sudah usia 74 tahun dalam keadaan sakit,” kata Ketut saat dikonfirmasi, Selasa (19/7/2022).

Ketut tidak secara rinci menjelaskan penyakit yang diderita FB.

Baca juga: Korupsi Pembangunan Pabrik BFC, Eks Dirut Krakatau Steel Jadi Tahanan Kota

Ia hanya menegaskan, hasil pemeriksaan oleh tim dokter di Rumah Sakit Adhyaksa menunjukkan bahwa FB tidak berada dalam kondisi layak untuk di tahan di dalam rumah tahanan (rutan).

“Yang bersangkutan (FB) tidak layak untuk dilakukan penahanan rutan, sehingga opsinya tahanan rumah,” ungkap dia.

Menurut Ketut, selama 20 hari ke depan sejak 18 Juli hingga 6 Agustus 2022 FB akan menjadi tahanan kota.

Dalam perkara korupsi ini, secara total ada 5 tersangka termasuk FB yang ditetapkan Kejagung.

Keempat tersangka lainnya adalah ASS selaku Direktur Utama PT Krakatau Engineering periode 2005 sampai dengan 2010 dan Deputi Direktur Proyek Strategis 2010 sampai dengan 2015.

Kemudian, MR selaku Project Manager PT Krakatau Engineering periode 2013 sampai dengan 2016. Lalu, BP selaku Direktur Utama PT Krakatau Engineering periode 2012 sampai 2015.

Baca juga: Bos Krakatau Steel Sebut Ada 5 Perusahaan Asing Berminat Investasi di Pabrik Blast Furnace yang Sempat Mangkrak

Keempat, HW alias RH selaku Ketua Tim Persiapan dan Implementasi Proyek Blast Furnace tahun 2011 dan General Manager Proyek PT KS dari Juli 2013 sampai dengan Agustus 2019.

Terhadap keempat tersangka dilakukan penahanan di Rutan Kelas 1 Jakarta Pusat Salemba dan Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari kedepan sejak 18 Juli hingga 6 Agustus 2022.

Menurut Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin, kasus korupsi ini telah menyebabkan negara merugi sekitar Rp 6,9 triliun

“Diduga kerugian negara yang timbul sebesar 6,9 triliun sesuai pembiayaan yang dikeluarkan oleh konsorsium himbara,” ucap Burhanuddin dalam keterangan videonya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jokowi Tak Lagi Dianggap Kader, PDI-P: Loyalitas Sangat Penting

Jokowi Tak Lagi Dianggap Kader, PDI-P: Loyalitas Sangat Penting

Nasional
PPP Buka Peluang Usung Sandiaga jadi Cagub DKI

PPP Buka Peluang Usung Sandiaga jadi Cagub DKI

Nasional
Soal Jokowi dan PDI-P, Joman: Jangan karena Beda Pilihan, lalu Dianggap Berkhianat

Soal Jokowi dan PDI-P, Joman: Jangan karena Beda Pilihan, lalu Dianggap Berkhianat

Nasional
Surya Paloh Buka Peluang Nasdem Usung Anies pada Pilkada DKI

Surya Paloh Buka Peluang Nasdem Usung Anies pada Pilkada DKI

Nasional
Dukung Prabowo-Gibran, Surya Paloh Sebut Nasdem Belum Dapat Tawaran Menteri

Dukung Prabowo-Gibran, Surya Paloh Sebut Nasdem Belum Dapat Tawaran Menteri

Nasional
PKS: Pak Anies Sudah Jadi Tokoh Nasional, Kasih Kesempatan Beliau Mengantarkan Kader Kami Jadi Gubernur DKI

PKS: Pak Anies Sudah Jadi Tokoh Nasional, Kasih Kesempatan Beliau Mengantarkan Kader Kami Jadi Gubernur DKI

Nasional
Soal Bertemu Prabowo, Sekjen PKS: Tunggu Saja, Nanti Juga Kebagian

Soal Bertemu Prabowo, Sekjen PKS: Tunggu Saja, Nanti Juga Kebagian

Nasional
Prabowo Absen dalam Acara Halalbihalal PKS

Prabowo Absen dalam Acara Halalbihalal PKS

Nasional
Joman: Jokowi Dukung Prabowo karena Ingin Penuhi Perjanjian Batu Tulis yang Tak Dibayar Megawati

Joman: Jokowi Dukung Prabowo karena Ingin Penuhi Perjanjian Batu Tulis yang Tak Dibayar Megawati

Nasional
Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

Nasional
5 Smelter Terkait Kasus Korupsi Timah yang Disita Kejagung Akan Tetap Beroperasi

5 Smelter Terkait Kasus Korupsi Timah yang Disita Kejagung Akan Tetap Beroperasi

Nasional
Deretan Mobil Mewah yang Disita dalam Kasus Korupsi Timah, 7 di Antaranya Milik Harvey Moeis

Deretan Mobil Mewah yang Disita dalam Kasus Korupsi Timah, 7 di Antaranya Milik Harvey Moeis

Nasional
[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

Nasional
Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com