Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024

Eks Dirut Krakatau Steel Jadi Tahanan Kota, Kejagung: Usia Sudah 74 Tahun dan Sakit

Kompas.com - 19/07/2022, 11:59 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) menjadikan tersangka FB selaku Eks Direktur Utama PT Krakatau Steel sebagai tahanan kota dalam kasus korupsi pembangunan pablik Blast Furnace Complex (BFC) di PT Krakatau Steel tahun 2011.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan, FB tidak ditahan di dalam rumah tahanan karena faktor usia dan kesehatan.

“Karena alasan yang bersangkutan sudah usia 74 tahun dalam keadaan sakit,” kata Ketut saat dikonfirmasi, Selasa (19/7/2022).

Ketut tidak secara rinci menjelaskan penyakit yang diderita FB.

Baca juga: Korupsi Pembangunan Pabrik BFC, Eks Dirut Krakatau Steel Jadi Tahanan Kota

Ia hanya menegaskan, hasil pemeriksaan oleh tim dokter di Rumah Sakit Adhyaksa menunjukkan bahwa FB tidak berada dalam kondisi layak untuk di tahan di dalam rumah tahanan (rutan).

“Yang bersangkutan (FB) tidak layak untuk dilakukan penahanan rutan, sehingga opsinya tahanan rumah,” ungkap dia.

Menurut Ketut, selama 20 hari ke depan sejak 18 Juli hingga 6 Agustus 2022 FB akan menjadi tahanan kota.

Dalam perkara korupsi ini, secara total ada 5 tersangka termasuk FB yang ditetapkan Kejagung.

Keempat tersangka lainnya adalah ASS selaku Direktur Utama PT Krakatau Engineering periode 2005 sampai dengan 2010 dan Deputi Direktur Proyek Strategis 2010 sampai dengan 2015.

Kemudian, MR selaku Project Manager PT Krakatau Engineering periode 2013 sampai dengan 2016. Lalu, BP selaku Direktur Utama PT Krakatau Engineering periode 2012 sampai 2015.

Baca juga: Bos Krakatau Steel Sebut Ada 5 Perusahaan Asing Berminat Investasi di Pabrik Blast Furnace yang Sempat Mangkrak

Keempat, HW alias RH selaku Ketua Tim Persiapan dan Implementasi Proyek Blast Furnace tahun 2011 dan General Manager Proyek PT KS dari Juli 2013 sampai dengan Agustus 2019.

Terhadap keempat tersangka dilakukan penahanan di Rutan Kelas 1 Jakarta Pusat Salemba dan Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari kedepan sejak 18 Juli hingga 6 Agustus 2022.

Menurut Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin, kasus korupsi ini telah menyebabkan negara merugi sekitar Rp 6,9 triliun

“Diduga kerugian negara yang timbul sebesar 6,9 triliun sesuai pembiayaan yang dikeluarkan oleh konsorsium himbara,” ucap Burhanuddin dalam keterangan videonya.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Video rekomendasi
Video lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Soal Penolakan Timnas Israel U-20, Gubernur Bali: Itu Bukan Sikap Saya, tapi...

Soal Penolakan Timnas Israel U-20, Gubernur Bali: Itu Bukan Sikap Saya, tapi...

Nasional
Sayangkan Sikap Politikus Tolak Timnas Israel, Pengamat: Yang Ditentang Harusnya Kebijakan Zionis Israel

Sayangkan Sikap Politikus Tolak Timnas Israel, Pengamat: Yang Ditentang Harusnya Kebijakan Zionis Israel

Nasional
Survei Litbang Kompas, Pemerintah dan Penyelenggara Dinilai Belum Tegas soal Penundaan Pemilu

Survei Litbang Kompas, Pemerintah dan Penyelenggara Dinilai Belum Tegas soal Penundaan Pemilu

Nasional
Survei Indikator: Elektabilitas Erick Thohir Naik Signifikan di Bursa Cawapres, tapi Bukan yang Teratas

Survei Indikator: Elektabilitas Erick Thohir Naik Signifikan di Bursa Cawapres, tapi Bukan yang Teratas

Nasional
KPK Geledah Kantor Kementerian ESDM

KPK Geledah Kantor Kementerian ESDM

Nasional
Bawaslu: Politik Uang dan Kampanye di Tempat Ibadah Masuk Pidana Pemilu

Bawaslu: Politik Uang dan Kampanye di Tempat Ibadah Masuk Pidana Pemilu

Nasional
Duduk Perkara KPK Tegur Ditjen Bea Cukai yang Panggil Pembocor Skandal Dugaan Korupsi IMEI

Duduk Perkara KPK Tegur Ditjen Bea Cukai yang Panggil Pembocor Skandal Dugaan Korupsi IMEI

Nasional
Kepercayaan Publik Meningkat, Polri Janji Terus Evaluasi

Kepercayaan Publik Meningkat, Polri Janji Terus Evaluasi

Nasional
Didampingi Kapolri, Jokowi Bertemu PP Pemuda Muhammadiyah di Istana

Didampingi Kapolri, Jokowi Bertemu PP Pemuda Muhammadiyah di Istana

Nasional
Said Abdullah Bantah Amplop yang Dibagikan di Masjid Terkait Kampanye, tapi Rutinitas

Said Abdullah Bantah Amplop yang Dibagikan di Masjid Terkait Kampanye, tapi Rutinitas

Nasional
Survei Indikator, Kepercayaan Publik ke Polri Terus Meningkat, Kini Capai 70,8 Persen

Survei Indikator, Kepercayaan Publik ke Polri Terus Meningkat, Kini Capai 70,8 Persen

Nasional
Survei Indikator Elektabilitas Cawapres: Ridwan Kamil Turun, Erick Thohir hingga AHY Naik

Survei Indikator Elektabilitas Cawapres: Ridwan Kamil Turun, Erick Thohir hingga AHY Naik

Nasional
Dewas Berharap KPK Lebih Berani Usut Kasus Korupsi yang Besar

Dewas Berharap KPK Lebih Berani Usut Kasus Korupsi yang Besar

Nasional
Motif Pengubahan Substansi Putusan MK Dinilai Perlu Diungkap Polisi

Motif Pengubahan Substansi Putusan MK Dinilai Perlu Diungkap Polisi

Nasional
Proses Etik Selesai, Jokowi Diharap Izinkan Polisi Periksa Hakim MK

Proses Etik Selesai, Jokowi Diharap Izinkan Polisi Periksa Hakim MK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke