Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Apa Isi Konvensi Wina 1963?

Kompas.com - 19/07/2022, 01:00 WIB
Issha Harruma

Penulis

KOMPAS.com – Konvensi Wina 1963 merupakan konvensi mengenai hubungan konsuler beserta protokol opsionalnya mengenai hal memperoleh kewarganegaraan.

Konvensi ini dibuat pada tanggal 24 April 1963 di Wina dan mulai berlaku pada tanggal 19 Maret 1967.

Indonesia merupakan salah satu negara yang menggunakan konvensi ini sebagai pedoman dalam hubungan internasional.

Lalu, bagaimana isi Konvensi Wina 1963 tersebut?

Baca juga: Mantan Presiden Rusia Sebut Moskwa Tak Lagi Butuh Hubungan Diplomatik dengan Barat

Isi Konvensi Wina 1963

Selain hubungan diplomatik, dalam pergaulan internasional dikenal pula hubungan konsuler. Hubungan konsuler merupakan hubungan antarnegara di bidang perdagangan dan pelayaran.

Awalnya, seorang konsul hanya mengurusi kepentingan warga negara yang ada di negara penerima, terutama terkait masalah privat dan bukan kepentingan negara atau publik.

Namun, dalam perkembangannya, konsul yang ditugaskan di suatu negara bukan hanya mewakili negaranya di bidang perdagangan saja, tetapi juga melayani warga negaranya yang berada di negara tersebut.

Pengaturan hubungan konsuler dan perwakilan konsuler yang berkembang melalui tahap-tahap pertumbuhan hukum kebiasaan internasional ini baru dikodifikasi pada tahun 1963 melalui Konvensi Wina.

Konvensi Wina 1963 mengenai hubungan konsuler yang disponsori oleh Perserikatan Bangsa-bangsa (PBB) terdiri atas 79 Pasal.

Konvensi ini antara lain mengatur tentang hubungan konsuler pada umumnya, fasilitas, keistimewaan dan kekebalan kantor perwakilan konsuler, para pejabat konsuler dan anggota keluarganya, pejabat konsuler kehormatan, dan konsulat kehormatan lainnya.

Konvensi Wina Tahun 1963 ini menjadi penting untuk meningkatkan hubungan antarbangsa tanpa membedakan ideologi, sistem politik atau sistem sosial.

Sebagaimana diketahui, hubungan konsuler dengan negara lain merupakan hal yang sangat penting bagi sebuah negara untuk maju dan berkembang.

Selain itu, tujuan diberikannya keistimewaan dan kekebalan diplomatik melalui Konvensi Wina Tahun 1963 ini adalah untuk menjamin fungsi perwakilan konsuler terlaksana secara efektif dan efisien.

Dalam dinamika ekonomi global seperti saat ini, hubungan konsuler bukan lagi merupakan hubungan yang bersifat eksklusif.

Semua negara di seluruh dunia membutuhkan hubungan konsuler demi menjamin keberadaandan kebutuhan warga negaranya yang semakin kompleks.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

PKB Bilang Sudah Punya Figur untuk Tandingi Khofifah, Pastikan Bukan Cak Imin

PKB Bilang Sudah Punya Figur untuk Tandingi Khofifah, Pastikan Bukan Cak Imin

Nasional
KPK Sita Gedung Kantor DPD Nasdem Milik Bupati Nonaktif Labuhan Batu

KPK Sita Gedung Kantor DPD Nasdem Milik Bupati Nonaktif Labuhan Batu

Nasional
MA Kuatkan Vonis 5 Tahun Penjara Angin Prayitno Aji

MA Kuatkan Vonis 5 Tahun Penjara Angin Prayitno Aji

Nasional
Soal Jokowi Jadi Tembok Tebal antara Prabowo-Megawati, Sekjen PDI-P: Arah Politik Partai Ranah Ketua Umum

Soal Jokowi Jadi Tembok Tebal antara Prabowo-Megawati, Sekjen PDI-P: Arah Politik Partai Ranah Ketua Umum

Nasional
TNI-Polri Bahas Penyalahgunaan Pelat Nomor Kendaraan yang Marak Terjadi Akhir-akhir Ini

TNI-Polri Bahas Penyalahgunaan Pelat Nomor Kendaraan yang Marak Terjadi Akhir-akhir Ini

Nasional
Andi Gani Ungkap Alasan Ditunjuk Jadi Penasihat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Andi Gani Ungkap Alasan Ditunjuk Jadi Penasihat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Nasional
PKB Siap Bikin Poros Tandingan Hadapi Ridwan Kamil di Pilkada Jabar

PKB Siap Bikin Poros Tandingan Hadapi Ridwan Kamil di Pilkada Jabar

Nasional
Hari Pendidikan Nasional, Serikat Guru Soroti Kekerasan di Ponpes

Hari Pendidikan Nasional, Serikat Guru Soroti Kekerasan di Ponpes

Nasional
Bukan Staf Ahli, Andi Gani Ditunjuk Jadi Penasihat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Bukan Staf Ahli, Andi Gani Ditunjuk Jadi Penasihat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Nasional
Anies Belum Daftar ke PKB untuk Diusung dalam Pilkada DKI 2024

Anies Belum Daftar ke PKB untuk Diusung dalam Pilkada DKI 2024

Nasional
PAN Persoalkan Selisih 2 Suara tapi Minta PSU di 5 TPS, Hakim MK: Mungkin Enggak Setengah Suara?

PAN Persoalkan Selisih 2 Suara tapi Minta PSU di 5 TPS, Hakim MK: Mungkin Enggak Setengah Suara?

Nasional
Kuasa Hukum KPU Belum Paham Isi Gugatan PDI-P di PTUN

Kuasa Hukum KPU Belum Paham Isi Gugatan PDI-P di PTUN

Nasional
KPK Sita Pabrik Kelapa Sawit Bupati Nonaktif Labuhan Batu, Nilainya Rp 15 M

KPK Sita Pabrik Kelapa Sawit Bupati Nonaktif Labuhan Batu, Nilainya Rp 15 M

Nasional
Sidang Praperadilan Tersangka TPPU Panji Gumilang Berlanjut Pekan Depan, Vonis Dibacakan 14 Mei

Sidang Praperadilan Tersangka TPPU Panji Gumilang Berlanjut Pekan Depan, Vonis Dibacakan 14 Mei

Nasional
Hukuman Yusrizki Muliawan di Kasus Korupsi BTS 4G Diperberat Jadi 4 Tahun Penjara

Hukuman Yusrizki Muliawan di Kasus Korupsi BTS 4G Diperberat Jadi 4 Tahun Penjara

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com