Konvensi Wina 1963 juga dilengkapi dengan protokol opsional mengenai hal memperoleh kewarganegaraan dan protokol opsional mengenai penyelesaian sengketa secara wajib.
Namun, Indonesia tidak meratifikasi protokol opsional mengenai penyelesaian sengketa secara wajib dari konvensi tersebut.
Baca juga: Perwakilan Diplomatik Indonesia: Fungsi dan Tugasnya
Aturan mengenai kekebalan dan keistimewaan diplomatik telah berkembang sejak abad ke-18. Aturan-aturan ini berkembang secara terperinci menurut variasi masing yang dilakukan oleh beberapa negara.
Dalam perkembangan selanjutnya, kekebalan dan keistimewaan diplomatik sebagai asas hukum internasional dikukuhkan dalam Konvensi Wina 1961 tentang Hubungan Diplomatik, Konvensi Wina 1963 tentang Hubungan Konsuler, dan Konvensi New York 1969 tentang Misi Khusus.
Indonesia dapat menerima seluruh isi Konvensi Wina 1961 maupun Konvensi Wina 1963 beserta Protokol Opsionalnya mengenai hal memperoleh Kewarganegaraan, kecuali protokol opsional mengenai penyelesaian sengketa secara wajib.
Hal ini dikarenakan pemerintah Indonesia lebih mengutamakan penyelesaian sengketa dengan cara perundingan dan konsultasi atau musyawarah antara negara yang bersengketa.
Untuk mewujudkan landasan hukum yang lebih kuat dalam hubungan internasional, pemerintah pun mengesahkan dua konvensi tersebut dengan undang-undang.
Pemerintah Indonesia telah meratifikasi dua konvensi tersebut dengan UU Nomor 1 Tahun 1982 yang ditetapkan pada 25 Januari 1982.
Referensi: