Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Komnas HAM Harap DPR Buka Draf RKUHP ke Publik

Kompas.com - 18/07/2022, 20:20 WIB
Singgih Wiryono,
Bagus Santosa

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Beka Ulung Hapsara mendukung langkah Amnesty Internasional Indonesia yang meminta DPR RI membuka draf Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) dibuka secara resmi ke publik.

"Komnas itu mendukung sikap kawan-kawan dari untuk bisa mendapatkan draf terbaru RKUHP," ujar Beka dalam konferensi pers virtual, Senin (18/7/2022).

Baca juga: Soal Revisi KUHP, Anggota DPR: Percayakan ke Kita, Insyaallah Lebih Banyak Manfaat daripada Mudarat

Beka menilai, draf RKUHP yang baru penting dibuka ke publik untuk mengundang peran masyarakat dalam pembentukan hukum pidana yang akan menjadi rujukan penegak hukum.

Menurut Beka, mengetahui isi dari draf tersebut sebelum resmi disahkan adalah hak asasi manusia yang harus dilindungi oleh pemerintah.

"Dari perspektif HAM dan informasi hak publik untuk tau itu juga bagian dari HAM dan itu tanggung jawab negara untuk melindungi," ucap dia.

Komnas HAM juga memberikan catatan, agar RKUHP yang nantinya disahkan tidak merujuk pada semangat menghukum kesalahan masyarakat.

Baca juga: Ancam Kebebasan Pers, Amnesty International Desak DPR RI Buka Draf RKUHP Secara Resmi

KUHP diharapkan bisa menjadi acuan hukum yang melindungi kebebasan sipil dari orang-orang yang melanggar hak asasi manusia.

"Yang kita diskusikan ini kebebasan sipil bagaimana RKUHP ini semangatnya bukan menghukum tapi bagaimana melindungi kebebasan sipil yang memang sudah susah payah kita raih," ucap dia.

Amnesty Internasional Minta DPR buka draf RKUHP secara resmi

Di acara yang sama, anggota Amnesty International Indonesia Zaky Yamani mendesak agar DPR RI membuka secara resmi draf Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) secara resmi karena dinilai mengancam kebebasan pers.

Dia mengatakan sudah mengirimkan permintaan agar draf yang akan menjadi panduan hukum pidana di Indonesia itu bisa dibaca publik sebelum disahkan.

"Kami mengajukan permohonan keterbukaan informasi publik kepada DPR, agar DPR memang memberikan secara resmi draf itu sehingga kami bisa melihat apakah draf yang dipegang DPR sama dengan draf yang dipegang publik," kata Zaky.

Baca juga: Kritik Keras Dewan Pers soal RKUHP yang Mengancam Kerja Jurnalistik

Zaky juga memperingatkan agar pemerintah dan DPR bisa berkaca dari peristiwa aksi demonstrasi menolak pengesahan RKHUP 2019.

Saat itu publik menolak pengesahan RKUHP dan terjadi demonstrasi besar-besaran yang memakan korban jiwa.

"Rupanya kejadian tahun 2019 tidak cukup menjadi contoh, bahwa keterlibatan publik (sangat penting) dalam menyusun undang-undang sampai ke level personal, terkait juga dengan komunitas pers, ini akan berdampak besar karena ada pasal-pasal yang memang mengatur tentang kebebasan pers dalam RKUHP," papar dia.

Adapun pada Jumat (15/7/2022), Dewan Pers merilis 19 pasal yang dinilai mengancam kebebasan pers dan produk jurnalistik.

Salah satunya adalah ancaman bagi media masa yang memuat tulisan tentang marxisme, leninisme dan komunisme meskipun berbau kritik terhadap ideologi tersebut.

Baca juga: Dewan Pers: RKUHP Banyak Mengandung Ancaman Kebebasan Pers

Berikut adalah 19 pasal yang dinilai Dewan Pers mengancam kebebasan pers dalam draf RKUHP 4 Juli 2022:

1. Pasal 188 tentang Tindak Pidana terhadap Ideologi Negara;

2. Pasal 218, 219, dan 220 tentang Tindak Pidana Penyelenggaraan Kehormatan atau Harkat dan Martabat Presiden dan Wakil Presiden;

3. Pasal 240, 241, 246, dan 248 tentang Tindak Pidana Penghinaan Pemerintah yang Sah karena bersifat pasal karet;

4. Pasal 263 dan 264 tentang Tindak Pidana Penyiaran atau Penyebarluasan Berita atau Pemberitahuan Bohong;

Baca juga: Dewan Pers: RKUHP Banyak Mengandung Ancaman Kebebasan Pers

5. Pasal 280 tentang Tindak Pidana Gangguan dan Penyesatan Proses Peradilan;

6. Pasal 302, 303, dan 304 tentang Tindak Pidana terhadap Agama dan Kepercayaan;

7. Pasal 351-352 tentang Tindak Pidana terhadap Penghinaan terhadap Kekuasaan Umum dan Lembaga Negara;

8. Pasal 440 tentang Tindak Pidana Penghinaan Pencemaran Nama Baik;

9. Pasal 437 dan 443 tentang Pidana Pencemaran.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prabowo Pertimbangkan Saran Luhut Jangan Bawa Orang 'Toxic' ke Pemerintahan

Prabowo Pertimbangkan Saran Luhut Jangan Bawa Orang "Toxic" ke Pemerintahan

Nasional
Berkunjung ke Aceh, Anies Sampaikan Salam dari Pimpinan Koalisi Perubahan

Berkunjung ke Aceh, Anies Sampaikan Salam dari Pimpinan Koalisi Perubahan

Nasional
Komnas KIPI: Kalau Saat Ini Ada Kasus TTS, Bukan karena Vaksin Covid-19

Komnas KIPI: Kalau Saat Ini Ada Kasus TTS, Bukan karena Vaksin Covid-19

Nasional
Jika Diduetkan, Anies-Ahok Diprediksi Bakal Menang Pilkada DKI Jakarta 2024

Jika Diduetkan, Anies-Ahok Diprediksi Bakal Menang Pilkada DKI Jakarta 2024

Nasional
Jokowi Perlu Kendaraan Politik Lain Usai Tak Dianggap PDI-P

Jokowi Perlu Kendaraan Politik Lain Usai Tak Dianggap PDI-P

Nasional
Kaesang dan Gibran Dianggap Tak Selamanya Bisa Mengekor Jokowi

Kaesang dan Gibran Dianggap Tak Selamanya Bisa Mengekor Jokowi

Nasional
Hasil Rekapitulasi di Papua Berubah-ubah, KPU Minta MK Hadirkan Ahli Noken

Hasil Rekapitulasi di Papua Berubah-ubah, KPU Minta MK Hadirkan Ahli Noken

Nasional
Tak Dianggap Kader PDI-P, Jokowi dan Keluarga Diprediksi Gabung Golkar

Tak Dianggap Kader PDI-P, Jokowi dan Keluarga Diprediksi Gabung Golkar

Nasional
Prabowo Harap Semua Pihak Rukun meski Beda Pilihan Politik

Prabowo Harap Semua Pihak Rukun meski Beda Pilihan Politik

Nasional
Jokowi Sebut Penyusunan Kabinet Mendatang Hak Prerogatif Prabowo

Jokowi Sebut Penyusunan Kabinet Mendatang Hak Prerogatif Prabowo

Nasional
Temui Warga Aceh Usai Pilpres, Cak Imin Janji Lanjutkan Perjuangan

Temui Warga Aceh Usai Pilpres, Cak Imin Janji Lanjutkan Perjuangan

Nasional
Timnas Akan Hadapi Guinea untuk Bisa Lolos ke Olimpiade, Jokowi: Optimistis Menang

Timnas Akan Hadapi Guinea untuk Bisa Lolos ke Olimpiade, Jokowi: Optimistis Menang

Nasional
KPK Sebut Penyidik Bisa Jemput Paksa Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor

KPK Sebut Penyidik Bisa Jemput Paksa Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor

Nasional
TNI AD Mulai Tanam Padi di Merauke, KSAD: Selama Ini Hasilnya Kurang Baik

TNI AD Mulai Tanam Padi di Merauke, KSAD: Selama Ini Hasilnya Kurang Baik

Nasional
KPK Mengaku Bisa Tangkap Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Kapan Saja

KPK Mengaku Bisa Tangkap Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Kapan Saja

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com