JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) menyatakan, layanan Visa on Arival di sejumlah Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) pintu masuk udara, darat, dan laut telah aktif beroperasi.
Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi, Achmad Nur Saleh mengatakan, meski sudah ada yang dibuka, tidak semua pintu masuk di Indonesia melayani Visa on Arrival bagi warga asing.
“Perlu kami informasikan pula bahwa layanan Visa On Arrival (VOA) bagi Orang Asing yang hendak berwisata di Indonesia saat ini tersedia di beberapa TPI,” kata Achmad dalam keterangan resmi yang diterima Kompas.com , Senin (18/7/2022).
Baca juga: Bisakah Bikin Paspor Langsung ke Kantor Imigrasi Tanpa lewat M-Paspor?
Sebagai informasi, VOA merupakan visa kunjungan saat kedatangan dan diberikan kepada warga asing yang masuk ke Indonesia dengan tujuan kunjungan usaha, wisata, sosial budaya, dan tugas pemerintahan.
Achmad mengatakan, sebelumnya, pemerintah melalui Kementerian Perhubungan mengeluarkan Surat Edaran (SE) tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang dengan Transportasi baik di dalam negeri maupun luar negeri di Masa Pandemi Covid-19 menambah pintu masuk bagi warga negara asing. SE ini mulai berlaku pada 17 Juli 2022.
Adapun, jumlah Bandara Internasional yang diizinkan menjadi akses masuk WNA melalui jalur udara terdapat di 16 tempat.
Selain itu, SE tersebut juga menetapkan semua pelabuhan laut internasional di Indonesia bisa diakses WNA.
Sementara, di jalur darat saat ini pos lintas batas negara (PLBN) bertambah menjadi 8 pintu.
Baca juga: Daftar Pintu Masuk Luar Negeri, Tak Semua Layani Visa On Arrival
Adapun daftar bandara internasional tersebut yakni.
1. Bandara Soekarno Hatta (Banten)
2. Juanda Jawa, Timur
3. Ngurah Rai, Bali
4. Hang Nadim, Kepulauan Riau
5. Raja Haji Fisabilillah, Kepulauan Riau
6. Sam Ratulangi, Sulawesi Utara
7. Zainuddin Abdul Madjid, Nusa Tenggara Barat
8. Kualanamu, Sumatera Utara
9. Sultan Hasanuddin, Sulawesi Selatan
10. Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta
11. Sultan Iskandar Muda, Aceh (hanya untuk program Haji)
12. Minangkabau, Sumatera Barat (hanya untuk program Haji)
13. Sultan Mahmud Badaruddin II, Sumatera Selatan (hanya untuk program Haji)
14. Adisumarmo, Jawa Tengah (hanya untuk program Haji)
15. Syamsuddin Noor, Kalimantan Selatan (hanya untuk program Haji)
16. Sultan Aji Muhammad Sulaiman Sepinggan, Kalimantan Timur (hanya untuk program Haji).
Sementara, 8 PLBN tersebut adalah,
1. Aruk, Kalimantan Barat
2. Entikong, Kalimantan Barat
3. Motaain, Nusa Tenggara Timur
4. Nanga Badau, Kalimantan Barat
5. Motamasin, Nusa Tenggara Timur
6. Wini, Nusa Tenggara Timur
7. Skouw, Papua
8. Sota, Papua.
Baca juga: Oknum Pegawai Imigrasi Jember Dipecat Usai Konsumsi Sabu
Achmad mengatakan, tidak semua pintu masuk di Indonesia melayani VOA.
Meski demikian, WNA yang sudah mengantongi e-Visa, ITAS, ITAP atau Kartu Perjalanan Pebisnis APEC bisa masuk melalui semua pintu yang telah dibuka pemerintah.
“Silakan memasuki wilayah Indonesia melalui pintu masuk mana saja yang sudah dibuka,” ujar Achmad.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.