Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemendagri Segera Terbitkan Aturan Teknis Penunjukan Pj Kepala Daerah

Kompas.com - 08/07/2022, 14:15 WIB
Dian Erika Nugraheny,
Bagus Santosa

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri Benni Irwan mengatakan, pihaknya masih menyusun aturan teknis soal penunjukan penjabat (pj) kepala daerah.

Adapun aturan teknis tersebut akan diterbitkan dalam bentuk Peraturan Mendagri (Permendagri).

Dengan begitu, permendagri ini akan menjadi payung hukum atau rujukan dalam penunjukan pj kepala daerah.

"Saat ini, aturan teknis tersebut sudah dalam tahap finalisasi. Draf akhir sudah selesai di Kemendagri. Draf tersebut akan dibahas lintas kementerian," ujar Benni sebagaimana dilansir dari pemberitaan Kompas.id dan telah dikonfirmasi Kompas.com, Jumat (8/7/2022).

Baca juga: Kemendagri: Jabodetabek Sudah Lewati Puncak Penularan

Draf akan dibahas bersama dengan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB), Badan Kepegawaian Negara (BKN), Badan Intelijen Negara (BIN), Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Polri, Kementerian Sekretaris Negara, dan Sekretariat Kabinet.

Selain itu, Kemendagri juga akan mengundang perwakilan kampus dan masyarakat sipil untuk konsultasi permendagri tersebut.

Aturan teknis pelaksana itu diharapkan bisa sesuai dengan pertimbangan hukum dalam putusan uji materi Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 di Mahkamah Konstitusi (MK).

”Sekarang masih tahap finalisasi, karena draf dari Kemendagri ini akan dibahas bersama kementerian lainnya,” lanjut Benni.

Baca juga: Tindak Lanjuti Arahan Penjabat Bupati, BKPSDM Lembata Periksa ASN yang Diduga Korupsi

Benni lantas mengungkapkan, substansi yang akan diatur dalam permendagri itu di antaranya adalah persyaratan dan pengusulan calon penjabat kepala daerah.

Mekanisme pengusulan sampai pelantikan calon tersebut juga akan diatur secara detail baik untuk penjabat gubernur maupun penjabat bupati atau wali kota.

Selain itu, permendagri juga akan mengatur tentang tugas, wewenang, kewajiban, dan larangan penjabat kepala daerah.

”Di situ juga akan diatur mekanisme pembinaan dan pengawasan (pj kepala daerah) seperti apa. Seperti dijelaskan oleh Pak Menteri sebelumnya, pj kepala daerah ini, kan, akan dievaluasi setiap tiga bulan sekali," tutur Benni.

"Masa jabatan mereka sesuai UU Pilkada hanya maksimal selama satu tahun, tetapi bisa diperpanjang lagi,” lanjutnya.

Baca juga: Meneropong Pengangkatan Penjabat Kepala Daerah

Kemendagri menargetkan, dalam waktu dekat ini aturan teknis tersebut bisa diselesaikan.

Dengan demikian, bisa dijadikan rujukan aturan untuk penunjukan kepala daerah gelombang berikutnya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com