JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Pusat Kajian Politik Universitas Indonesia (Puskapol UI) Aditya Perdana menilai bahwa dalam menugaskan banyak penjabat (pj) kepala daerah, pemerintah harus dapat memberi pertanggungjawaban (akuntabilitas) yang jelas.
Salah satu poinnya yakni akuntabilitas dalam proses evaluasi kinerja. Akuntabilitas ini krusial untuk memastikan bahwa penugasan pj kepala daerah, perpanjangan maupun penyelesaian masa jabatannya, tidak bernuansa politis.
Sebagai informasi, peraturan perundangan saat ini mengamanatkan bahwa pj kepala daerah menjabat selama 1 tahun, dengan opsi perpanjangan apabila kinerjanya dianggap memuaskan.
Baca juga: Mendagri Klaim Pengangkatan Pj Kepala Daerah Bakal Libatkan KPK dan PPATK
“Kinerjanya seperti apa, evaluasinya bagaimana, monitoring-nya bagaimana, ini semua bagian dari pertanggungjawaban yang harus dilakukan tidak hanya oleh kepala daerahnya,” kata Aditya dalam diskusi virtual yang dihelat PARA Syndicate, Minggu (17/7/2022).
“Pemerintah pusat sebagai yang menunjuk juga punya tanggung jawab memantau kepala daerah tersebut. Dasar evaluasi setelah satu tahun itu apa?” lanjutnya.
Aditya menambahkan, pemerintah harus menyusun indikator yang jelas, ukuran-ukuran yang pasti, guna menentukan bahwa kinerja seorang pj wali kota/bupati yang diangkat menteri dalam negeri maupun pj gubernur yang diangkat presiden, dapat dikatakan berhasil atau tidak.
Jika tidak dapat dikatakan berhasil, pemerintah juga harus memiliki standar yang jelas dalam menunjuk pj kepala daerah pengganti yang diperkirakan bakal lebih mumpuni.
“Sehingga ada pertimbangan yang rasional, tepat sasaran, dan pihak kemendagri atau pemerintah secara keseluruhan di (forum) tim penilai akhir bisa menentukan yang bersangkutan bisa dilanjutkan setengah atau 1 tahun lagi sebagai pj kepala daerah atau bisa diganti,” jelasnya.
Sementara itu, Kemendagri saat ini tengah merumuskan mekanisme yang diklaim akan lebih demokratis dan transparan dalam penunjukan pj kepala daerah.
Kepala Pusat Penerangan Kemendagri, Benni Irwan mengeklaim bahwa rancangan peraturan soal pj kepala daerah ini akan memuat pelbagai aturan yang cukup detail.
Baca juga: Mendagri: Rancangan Aturan Pengangkatan Pj Kepala Daerah Sedang Digodok Bersama Kementerian Lain
Tahapan pengusulan hingga evaluasi, kata dia, akan mempunyai parameter yang jelas.
"Yang disampaikan di situ adalah berkaitan dengan pengusulan, pengangkatan, dan pelantikannya. Di bagian lain juga dimuat tentang tugas, tanggung jawab, kewenangan, hal-hal yang dilarang itu juga diatur di situ," kata Benni kepada Kompas.com pada Kamis (14/7/2022).
"Diatur juga mengenai pembinaan dan pengawasan, diatur juga mengenai pelaporan dan evaluasi. Ini yang menjadi poin-poin besarnya, bagaimana pengusulan, penempatan, dan pelantikan, itu semua ada aturannya," lanjutnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.