Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Diminta Susun Indikator Jelas untuk Evaluasi Pj Kepala Daerah

Kompas.com - 18/07/2022, 15:27 WIB
Vitorio Mantalean,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Pusat Kajian Politik Universitas Indonesia (Puskapol UI) Aditya Perdana menilai bahwa dalam menugaskan banyak penjabat (pj) kepala daerah, pemerintah harus dapat memberi pertanggungjawaban (akuntabilitas) yang jelas.

Salah satu poinnya yakni akuntabilitas dalam proses evaluasi kinerja. Akuntabilitas ini krusial untuk memastikan bahwa penugasan pj kepala daerah, perpanjangan maupun penyelesaian masa jabatannya, tidak bernuansa politis.

Sebagai informasi, peraturan perundangan saat ini mengamanatkan bahwa pj kepala daerah menjabat selama 1 tahun, dengan opsi perpanjangan apabila kinerjanya dianggap memuaskan.

Baca juga: Mendagri Klaim Pengangkatan Pj Kepala Daerah Bakal Libatkan KPK dan PPATK

“Kinerjanya seperti apa, evaluasinya bagaimana, monitoring-nya bagaimana, ini semua bagian dari pertanggungjawaban yang harus dilakukan tidak hanya oleh kepala daerahnya,” kata Aditya dalam diskusi virtual yang dihelat PARA Syndicate, Minggu (17/7/2022).

“Pemerintah pusat sebagai yang menunjuk juga punya tanggung jawab memantau kepala daerah tersebut. Dasar evaluasi setelah satu tahun itu apa?” lanjutnya.

Aditya menambahkan, pemerintah harus menyusun indikator yang jelas, ukuran-ukuran yang pasti, guna menentukan bahwa kinerja seorang pj wali kota/bupati yang diangkat menteri dalam negeri maupun pj gubernur yang diangkat presiden, dapat dikatakan berhasil atau tidak.

Jika tidak dapat dikatakan berhasil, pemerintah juga harus memiliki standar yang jelas dalam menunjuk pj kepala daerah pengganti yang diperkirakan bakal lebih mumpuni.

“Sehingga ada pertimbangan yang rasional, tepat sasaran, dan pihak kemendagri atau pemerintah secara keseluruhan di (forum) tim penilai akhir bisa menentukan yang bersangkutan bisa dilanjutkan setengah atau 1 tahun lagi sebagai pj kepala daerah atau bisa diganti,” jelasnya.

Sementara itu, Kemendagri saat ini tengah merumuskan mekanisme yang diklaim akan lebih demokratis dan transparan dalam penunjukan pj kepala daerah.

Kepala Pusat Penerangan Kemendagri, Benni Irwan mengeklaim bahwa rancangan peraturan soal pj kepala daerah ini akan memuat pelbagai aturan yang cukup detail.

Baca juga: Mendagri: Rancangan Aturan Pengangkatan Pj Kepala Daerah Sedang Digodok Bersama Kementerian Lain

Tahapan pengusulan hingga evaluasi, kata dia, akan mempunyai parameter yang jelas.

"Yang disampaikan di situ adalah berkaitan dengan pengusulan, pengangkatan, dan pelantikannya. Di bagian lain juga dimuat tentang tugas, tanggung jawab, kewenangan, hal-hal yang dilarang itu juga diatur di situ," kata Benni kepada Kompas.com pada Kamis (14/7/2022).

"Diatur juga mengenai pembinaan dan pengawasan, diatur juga mengenai pelaporan dan evaluasi. Ini yang menjadi poin-poin besarnya, bagaimana pengusulan, penempatan, dan pelantikan, itu semua ada aturannya," lanjutnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

KPK Terima Pengembalian Rp 500 Juta dari Tersangka Korupsi APD Covid-19

KPK Terima Pengembalian Rp 500 Juta dari Tersangka Korupsi APD Covid-19

Nasional
Megawati Diyakini Tak Goyah, PDI-P Diprediksi Jadi Oposisi Pemerintahan Prabowo

Megawati Diyakini Tak Goyah, PDI-P Diprediksi Jadi Oposisi Pemerintahan Prabowo

Nasional
Digugat ke Pengadilan, Bareskrim: Penetapan Tersangka Kasus TPPU Panji Gumilang Sesuai Fakta

Digugat ke Pengadilan, Bareskrim: Penetapan Tersangka Kasus TPPU Panji Gumilang Sesuai Fakta

Nasional
Soal Peluang PDI-P Gabung Koalisi Prabowo, Guru Besar UI: Megawati Tegak, Puan Sejuk

Soal Peluang PDI-P Gabung Koalisi Prabowo, Guru Besar UI: Megawati Tegak, Puan Sejuk

Nasional
Jokowi Minta Kepala BNPB Cek Masyarakat Sulbar yang Belum Dapat Bantuan Pascagempa

Jokowi Minta Kepala BNPB Cek Masyarakat Sulbar yang Belum Dapat Bantuan Pascagempa

Nasional
Jokowi Beri Isyarat Perpanjang Masa Jabatan Pj Gubernur Sulbar Zudan Arif

Jokowi Beri Isyarat Perpanjang Masa Jabatan Pj Gubernur Sulbar Zudan Arif

Nasional
Jokowi Janji Bakal Bangun Asrama dan Kirim Mobil Listrik ke SMK 1 Rangas

Jokowi Janji Bakal Bangun Asrama dan Kirim Mobil Listrik ke SMK 1 Rangas

Nasional
Prabowo-Gibran Bersiap Kembangkan Koalisi Pasca-putusan MK

Prabowo-Gibran Bersiap Kembangkan Koalisi Pasca-putusan MK

Nasional
Dirut Pertamina Paparkan Bisnis Terintegrasi yang Berkelanjutan di Hannover Messe 2024

Dirut Pertamina Paparkan Bisnis Terintegrasi yang Berkelanjutan di Hannover Messe 2024

Nasional
KPK Nyatakan Siap Hadapi Gugatan Gus Muhdlor

KPK Nyatakan Siap Hadapi Gugatan Gus Muhdlor

Nasional
“Dissenting Opinion”, Hakim MK Arief Hidayat Usul Pembentukan UU Lembaga Kepresidenan

“Dissenting Opinion”, Hakim MK Arief Hidayat Usul Pembentukan UU Lembaga Kepresidenan

Nasional
Jokowi Resmikan 147 Bangunan Pascagempa dan 3 Ruas Jalan Daerah di Sulbar

Jokowi Resmikan 147 Bangunan Pascagempa dan 3 Ruas Jalan Daerah di Sulbar

Nasional
Pertemuan Megawati-Prabowo, PDI-P: Yang Sifatnya Formal Kenegaraan Tunggu Rakernas

Pertemuan Megawati-Prabowo, PDI-P: Yang Sifatnya Formal Kenegaraan Tunggu Rakernas

Nasional
Prabowo Akan Bertemu Tim Hukumnya Hari Ini, Bahas Putusan MK

Prabowo Akan Bertemu Tim Hukumnya Hari Ini, Bahas Putusan MK

Nasional
Jokowi Bakal Siapkan Proses Transisi Pemerintahan Baru Usai Putusan MK

Jokowi Bakal Siapkan Proses Transisi Pemerintahan Baru Usai Putusan MK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com