JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan penyuap bupati nonaktif Langkat Terbit Rencana Perangin Angin, Muara Perangin-angin, dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, hari ini, Senin (18/7/2022).
Muara dihadirkan sebagai saksi kasus suap kegiatan pekerjaan pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Langkat, Sumatera Utara tahun 2020-2022.
Pemilik CV Nizhaki dan CV Sasaki itu merupakan terpidana dalam kasus ini. Muara divonis 2,5 tahun penjara lantaran menyuap Terbit.
“Muara Perangin Angin dihadirkan sebagai saksi,” ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri, kepada Kompas.com, Senin.
Baca juga: Penyuap Terbit Rencana Perangin-Angin Dituntut 2,5 Tahun Penjara
Selain Muara, KPK juga bakal menghadirkan tiga saksi lainnya yang merupakan wiraswasta di Kabupaten Langkat. Mereka adalah Riki Sapariza, Thomas Saputra dan Yudi Gunawan.
Dalam perkara ini, Terbit Rencana Perangin Angin didakwa menerima suap senilai Rp 572.000.000 dari Muara Perangin-Angin.
Jaksa KPK menyebut, penerimaan suap itu dilakukan melalui empat orang kepercayaan Terbit yaitu, kakak kandungnya Iskandar Perangin Angin, serta tiga orang kontraktor yaitu Marcos Surya Abdi, Isfi Syahfitra dan Shuhanda Citra.
“(Pemberian suap) disebabkan karena (Terbit) telah melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya,” kata jaksa di PN Tipikor Jakarta, Senin (13/6/2022).
Menurut jaksa, Terbit meminta commitment fee kepada Muara karena telah memenangkan tender 11 paket pekerjaan di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) dan Dinas Pendidikan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Langkat pada 2021.
Pertama, empat paket pekerjaan jalan hotmix di Dinas PUPR dengan nilai proyek Rp 2,86 miliar. Kedua, lima paket pekerjaan penunjukan langsung Dinas PUPR senilai Rp 940.558.000.
“Lalu dua paket pembangunan sekolah SMP di Dinas Pendidikan dengan nilai total pekerjaan sejumlah Rp 940.558.000,” papar jaksa.
Dalam dakwaan jaksa tertulis, perusahaan milik Muara yang mengerjakan proyek tersebut adalah CV Nizhami dan CV Sasaki.
Perusahaan-perusahaan yang menjadi kolega Terbit itu diberi istilah Grup Kuala dan proyek yang mesti dimenangkannya memiliki kode "Daftar Pengantin".
Berbagai perusahaan dalam Grup Kuala, lanjut jaksa, wajib memberi upeti senilai 15,5 persen hingga 16,5 persen.
Tetapi, Muara meminta keringanan melalui Marcos agar hanya memberi commitment fee sebesar 15,5 persen.
“Marcos menyampaikan akan melaporkan dahulu pada Iskandar dengan mengatakan ‘Nantilah saya lapor bos dulu’,” ucap jaksa.
Lalu Iskandar pun menyetujui permintaan Muara tersebut. Pemberian upeti pun disepakati pada 18 Januari 2022 di Bank Sumut Cabang Stabat, Kabupaten Langkat.
“Uang itu dibungkus dalam plastik hitam kepada Isfi,” kata jaksa.
Baca juga: Penyuap Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin-angin Puas Dihukum 2,5 Tahun Penjara
Setelah menerima uang tersebut Isfi kemudian menemui dan menyerahkan Marcos pada sebuah cafe di Kota Binjai.
“Setelah itu beberapa saat kemudian petugas KPK mengamankan Marcos, Isfi dan Shuhanda serta melanjutkan mengamankan Terbit, Iskandar dan Muara,” imbuh jaksa.
Akibat perbuatannya, jaksa mendakwa Terbit dengan Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.