Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 18/07/2022, 10:21 WIB
Syakirun Ni'am,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta semua pihak untuk tidak membantu Bupati Mamberamo Tengah, Papua Ricky Ham Pangawak bersembunyi.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan pihaknya telah resmi menetapkan Ricky sebagai buron.

Hal itu ditetapkan melalui Daftar Pencarian Orang Nomor R/ 3992/DIK.01.02/01-23/07/2022 yang ditandatangani Ketua KPK Firli Bahuri per 15 Juli 2022.

Ali mengingatkan membantu tersangka menghindari proses hukum dengan sengaja bisa ditindak secara pidana.

Pihak yang membantu tersangka bersembunyi bisa dijerat Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan/atau Pasal 12B UU Tindak Pidana Korupsi.

"KPK meminta para pihak tidak membantu Tersangka melakukan persembunyian atau penghindaran atas proses penegakan hukum secara sengaja. Karena dapat dikenai pidana merintangi proses penyidikan perkara," kata Ali dalam pesan tertulisnya kepada wartawan, Senin (18/7/2022).

Baca juga: Bupati Mamberamo Tengah Kabur Usai Jadi Tersangka Gratifikasi, Ini Kata Demokrat

Ali meminta masyarakat yang mengetahui keberadaan Ricky melapor ke KPK maupun aparat penegak hukum lain.

Dalam surat DPO itu disebutkan masyarakat bisa menghubungi penyidik KPK melalui kontak 021-25578300 ext 8927 atas nama Achmad Taufik atau email achmad.husein@kpk.go.id.

Kemudian, R Yusuf Budiman dengan momor telepon 021-25578300 ext 7312 atau email rachmadi.budiman@kpk.go.id, serta I Gede Lila B A dengan telepon 021-25578300 ext 7139 atau email gede.arta@kpk.go.id.

"KPK mengimbau masyarakat yang mengetahui keberadaanya dapat segera melaporkan kepada KPK atau aparat lainnya," kata Ali.

Ali mengatakan KPK telah memeriksa sejumlah pihak termasuk orang-orang terdekat Ricky yang diduga membantunya kabur.

Selain itu, KPK juga diketahui meminta bantuan Polda Papua untuk mencari keberadaan Ricky dan menangkapnya.

"Saat ini tim masih menganalisa berbagai keterangan pihak dimaksud," ujar Ali.

Sebelumnya, KPK menetapkan status DPR pada Ricky. Rikcy diketahui menjadi tersangka kasus suap proyek pembangunan di wilayahnya.

Namun, saat hendak dijemput paksa oleh Polda Papua, keberadaan Ricky sudah tidak diketahui.

Baca juga: KPK Tetapkan Status DPO Bupati Mamberamo Tengah Sejak 15 Juli

Ditreskrimum Polda Papua, Kombes Faizal Ramadhani mengungkapkan Ricky sempat terlihat di Jayapura, Papua pada 13 Juli lalu.

Namun, pada keesokan harinya Ricky dikabarkan berada di Pasar Skouw yang berada di perbatasan Indonesia dengan Papua Nugini.

"Terakhir kita dapatkan informasi dia diantar di Pasar Skouw, Kamis pagi. Kita masih upayakan, kita sebarkan jaringan kontak-kontak kita di sebelah," tutur Faizal.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Sidang Kasus BTS 4G, Pengantar Uang Rp 27 Miliar ke Dito Ariotedjo Akan Bersaksi Hari Ini

Sidang Kasus BTS 4G, Pengantar Uang Rp 27 Miliar ke Dito Ariotedjo Akan Bersaksi Hari Ini

Nasional
Jokowi Dulu Dibantu PGI Menangkan Pilpres 2014, Kini Giliran Kaesang Datang Minta Nasihat

Jokowi Dulu Dibantu PGI Menangkan Pilpres 2014, Kini Giliran Kaesang Datang Minta Nasihat

Nasional
Geger Mentan Syahrul Yasin Limpo 'Hilang' di Eropa Setelah Rumah Digeledah KPK

Geger Mentan Syahrul Yasin Limpo "Hilang" di Eropa Setelah Rumah Digeledah KPK

Nasional
Cara Naik Kereta Cepat Whoosh Secara Gratis

Cara Naik Kereta Cepat Whoosh Secara Gratis

Nasional
Soal Pencegahan Mentan Syahrul, Wakil Ketua KPK: Diketahui Pasti Masih di Luar, Lihat Nanti

Soal Pencegahan Mentan Syahrul, Wakil Ketua KPK: Diketahui Pasti Masih di Luar, Lihat Nanti

Nasional
Kasak-kusuk Perusakan Bukti di Kementan dan Bantahan Dua Eks Pejabat KPK

Kasak-kusuk Perusakan Bukti di Kementan dan Bantahan Dua Eks Pejabat KPK

Nasional
Jelang Pemilu 2024, Ketum PP Muhammadiyah Ingatkan Pengurus dan Kader Tak Terbawa Arus Politik Praktis

Jelang Pemilu 2024, Ketum PP Muhammadiyah Ingatkan Pengurus dan Kader Tak Terbawa Arus Politik Praktis

Nasional
TNI AL Ketambahan 1 Kapal Tunda Buatan dalam Negeri, Bantu Manuver KRI Keluar-Masuk Pelabuhan

TNI AL Ketambahan 1 Kapal Tunda Buatan dalam Negeri, Bantu Manuver KRI Keluar-Masuk Pelabuhan

Nasional
Jalin Kerja Sama Koordinasi, Mahfud Pastikan Tak Akan Intervensi Penanganan Perkara di MK

Jalin Kerja Sama Koordinasi, Mahfud Pastikan Tak Akan Intervensi Penanganan Perkara di MK

Nasional
Misteri Hilangnya Mentan Syahrul Yasin Limpo Usai Rumahnya Digeledah KPK

Misteri Hilangnya Mentan Syahrul Yasin Limpo Usai Rumahnya Digeledah KPK

Nasional
Sidang Kasus BTS 4G, Saksi Akui Diminta Berikan Rp 100 Juta untuk Hadiah Lomba di Kemenkominfo

Sidang Kasus BTS 4G, Saksi Akui Diminta Berikan Rp 100 Juta untuk Hadiah Lomba di Kemenkominfo

Nasional
Ditanya Peluang Demokrat Gabung, PDI-P Sebut Kerja Sama dengan Partai Pengusung Ganjar Sudah Baik

Ditanya Peluang Demokrat Gabung, PDI-P Sebut Kerja Sama dengan Partai Pengusung Ganjar Sudah Baik

Nasional
[POPULER NASIONAL] Mentan Syahrul Hilang Kontak di Eropa | Sinyal Demokrat Gabung Pemerintah

[POPULER NASIONAL] Mentan Syahrul Hilang Kontak di Eropa | Sinyal Demokrat Gabung Pemerintah

Nasional
Peran, Fungsi dan Tugas TNI

Peran, Fungsi dan Tugas TNI

Nasional
Tugas TNI AD, AL, dan AU Menurut Undang-undang,

Tugas TNI AD, AL, dan AU Menurut Undang-undang,

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com