Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompolnas: Pemecatan AKBP Brotoseno Bisa Jadi Efek Jera bagi Anggota Polri

Kompas.com - 15/07/2022, 11:55 WIB
Rahel Narda Chaterine,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) menyambut baik hasil putusan sidang Komisi Kode Etik Polri Peninjauan Kembali (KKEP PK) AKBP Raden. Putusan tersebut juga diharapkan menjadi efek jera bagi anggota Polri lainnya.

Dalam putusan KKEP PK itu telah memutuskan untuk memecat atau melakukan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) kepada AKBP Brotoseno.

"Putusan PTDH Brotoseno ini sekaligus sebagai efek jera bagi yang bersangkutan dan bagi anggota lainnya agar tidak coba-coba melakukan korupsi. Institusi Polri harus dijaga agar bersih dari korupsi," kata Komisioner Kompolnas Poengky Indarti saat dihubungi, Jumat (15/7/2022).

Baca juga: Jalan Panjang Kasus AKBP Brotoseno, Eks Napi Korupsi yang Akhirnya Dipecat dari Polri

Adapun Brotoseno merupakan mantan narapidana korupsi, yang sempat tidak dipecat oleh Polri.

Pemecatan Brotoseno itu, kata Poengky, juga sesuai dengan rasa keadilan masayarakat.

"Putusan PTDH tersebut sesuai dengan rasa keadilan masyarakat dengan cara memproses hukum dan memecat anggota yang sudah terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan putusannya sudah berkekuatan tetap," ujarnya.

Poengky mengatakan korupsi adalah kejahatan serius yang harus dilawan oleh setiap orang.

Ia ingin Polri bersih dari kolusi, korupsi, dan nepotisme. Pasalnya hal itu merupakan amanat Reformasi Kultural Polri.

"Sebagai aparat penegak hukum, AKBP Brotoseno harus taat hukum, termasuk taat untuk bersih dari korupsi," tegasnya.

Adapun hasil putusan KKEP PK Brotoseno yang memutuskan untuk memberatkan dan memberikan sanksi administratif berupa PTDH berdasarkan dari hasil sidang KKEP PK yang dilaksanakan pada hari Jumat 8 Juli 2022 pukul 13.30 WIB. Adapun nomor putusan KKEP PK tersebut yakni PUT/KKEPPK/1/VII/2022.

Diberitakan sebelumnya, AKBP Raden Brotoseno, yang pernah menjabat sebagai Kepala Unit III Subdit III Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri AKBP Raden, terbukti melakukan tindak pidana korupsi dengan menerima suap sebesar Rp 1,9 miliar dari proses penyidikan tindak pidana korupsi cetak sawah di daerah Ketapang, Kalimantan Barat, pada 2016.

Terkait kasus itu, hakim pengadilan memvonis Brotoseno selama lima tahun penjara dan dinyatakan bebas bersyarat pada 15 Februari 2020.

Baca juga: Brotoseno Dipecat Lewat KKEP PK, ICW: Bukan Babak Akhir Pemberantasan Korupsi di Internal Polri

Setelah dinyatakan bebas, Brotoseno dapat kembali bertugas di kepolisian karena hasil sidang kode etik pada 2020 memutuskan dia tidak dipecat dari Polri. Ia bertugas sebagai staf di Divisi Teknologi, Informasi, dan Komunikasi (Div TIK) Polri.

Berdasarkan hasil sidang kode etik yang dibagikan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, Brotoseno tidak dipecat karena memiliki prestasi berdasarkan pernyataan dari atasannya.

Brotoseno saat itu diberi sanksi untuk meminta maaf kepada atasan dan mendapat rekomendasi untuk dipindahtugaskan ke jabatan berbeda yang bersifat demosi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Nasional
Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Nasional
Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Nasional
Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Nasional
Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Nasional
Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Nasional
Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Nasional
Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Nasional
PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

Nasional
Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan 'Nasib' Cak Imin ke Depan

Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan "Nasib" Cak Imin ke Depan

Nasional
Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Nasional
Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Nasional
Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com