JAKARTA, KOMPAS.com – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) resmi memecat AKBP Raden Brotoseno secara tidak hormat melalui sidang Komisi Kode Etik Polri Peninjauan Kembali (KKEP PK).
Adapun Brotoseno sebelumnya adalah polisi aktif, meski pernah berstatus narapidana kasus korupsi.
“Memutuskan untuk memberatkan putusan sidang komisi kode etik Polri nomor PIT/72/X/2020 tanggal 13 Oktober 2020 menjadi sanksi administratif berupa pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH)," kata Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (14/7/2022).
Baca juga: ICW Berharap Sidang KKEP PK Polri Pecat AKBP Brotoseno
Hasil putusan itu berdasarkan dari sidang KKEP PK yang dilaksanakan pada hari Jumat 8 Juli 2022 pukul 13.30 WIB. Adapun nomor putusan KKEP PK tersebut PUT KKEP PK/1/VII/2022.
Nurul mengatakan, Sekretariat KKEP PK akan mengirimkan putusan KKEP PK ke pihak Sumber Daya Manusia Polri untuk ditindaklanjuti dengan menerbitkan Keputusan atau KEP PTDH.
"Jadi saat ini untuk KEP PTDH (keputusan pemberhentian tidak dengan hormat)-nya belum ada," ucapnya.
Pemecatan dilakukan usai Kapolri merevisi aturan dalam Perpol Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri pada 15 Juni 2022.
Baca juga: Polri Janji Transparan Sampaikan Hasil Sidang KKEP Peninjauan Kembali Brotoseno
Dalam revisi itu ditambahkan pasal soal peninjauan kembali untuk hasil sidang kode etik atau banding yang telah dijalankan dalam kurun waktu 3 tahun ke belakang.
Diketahui, AKBP Raden Brotoseno, yang pernah menjabat sebagai Kepala Unit III Subdit III Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri AKBP Raden, terbukti melakukan tindak pidana korupsi dengan menerima suap sebesar Rp 1,9 miliar dari proses penyidikan tindak pidana korupsi cetak sawah di daerah Ketapang, Kalimantan Barat, pada 2016.
Terkait kasus itu, hakim pengadilan memvonis Brotoseno selama lima tahun penjara dan dinyatakan bebas bersyarat pada 15 Februari 2020.
Baca juga: Jelang PK Brotoseno, Pengamat: Masyarakat Berharap Hukuman Setimpal
Setelah dinyatakan bebas, Brotoseno dapat kembali bertugas di kepolisian karena hasil sidang kode etik pada 2020 memutuskan dia tidak dipecat dari Polri. Ia bertugas sebagai staf di Divisi Teknologi, Informasi, dan Komunikasi (Div TIK) Polri.
Berdasarkan hasil sidang kode etik yang dibagikan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, Brotoseno tidak dipecat karena memiliki prestasi berdasarkan pernyataan dari atasannya.
Brotoseno saat itu diberi sanksi untuk meminta maaf kepada atasan dan mendapat rekomendasi untuk dipindahtugaskan ke jabatan berbeda yang bersifat demosi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.