Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Brotoseno Dipecat Lewat KKEP PK, ICW: Bukan Babak Akhir Pemberantasan Korupsi di Internal Polri

Kompas.com - 14/07/2022, 23:07 WIB
Rahel Narda Chaterine,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana mengatakan bahwa pemecatan AKBP Raden Brotoseno mengingatkan Polri agar lebih responsif terhadap kritik, masukan, dan pertanyaan dari masyarakat.

Adapun Brotoseneo dipecat melalui putusan hasil sidang Komisi Kode Etik Polri Peninjauan Kembali (KKEP PK) AKBP Brotoseno.

“Jadi dapat kami simpulkan bahwa Polri lambat dan baru bergerak jika suatu permasalahan viral terlebih dahulu di tengah masyarakat,” kata Peneliti ICW Kurnia Ramadhana saat dikonfirmasi, Kamis (14/7/2022).

Baca juga: Jalan Panjang Kasus AKBP Brotoseno, Eks Napi Korupsi yang Akhirnya Dipecat dari Polri

Kurnia menyampaikan, terkait isu Brotoseno ini, pihaknya sudah menanyakannya melalui surat resmi ke Kepolisian sejak bulan Januari, tetapi hingga akhir Mei tidak kunjung dibalas.

Ia mengatakan, pemecatan Brotoseno bukan babak akhir dari pemberatasan korupsi di lembaga Polri.

Menurut Kurnia, kejadian Brotoseno harus dijadikan pelajaran penting bagi seluruh jajaran anggota kepolisian, terutama Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Ia berharap, tidak ada anggota Korps Bhayangkara yang menoleransi praktik korupsi di tubuh Polri.

“Mestinya Kapolri dapat menjadikan peristiwa itu sebagai momentum untuk lebih giat dan serius memberantas korupsi di internal Polri,” ujar dia.

ICW pun merekomendasikan Kapolri segera berkoordinasi dan mendorong pemerintah supaya merevisi ketentuan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) anggota Polri.

Adapun aturan itu diatur dalam Pasal 12 Ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 (PP 1/2003) tentang Pemberhentian Anggota Polri.

Baca juga: Anggota Komisi III Nilai Pemecatan AKBP Brotoseno Jadi Pelajaran bagi Anggota Polri

Sebab, kata Kurnia, regulasi itu seolah menyamaratakan korupsi dengan pidana umum lain dan juga menafikannya sebagai suatu kejahatan luar biasa.

Ia berpandangan, ketentuan tersebut masih membuka celah bagi anggota Polri yang terlibat praktik korupsi, seperti Brotoseno, untuk dapat pengampunan melalui sidang KKEP Kepolisian.

“Ke depan, poin revisi PP 1/2003 harus menghapus syarat persidangan KKEP dalam klausula khusus yang berkaitan dengan tindak pidana korupsi, yakni anggota Polri diberhentikan tidak dengan hormat dari dinas kepolisian apabila dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena terbukti melakukan tindak pidana korupsi,” kata dia.

Selain itu, ICW mendorong agar Kapolri membentuk tim khusus antikorupsi Polri dengan fungsi penegakan hukum.

Menurut dia, tim tersebut bisa ditugaskan untuk menyelidiki dan menyidik anggota kepolisian yang diduga melakukan praktik korupsi.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Nasional
Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Nasional
Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Nasional
Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Nasional
Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Nasional
7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

Nasional
Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Nasional
Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Nasional
Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Nasional
BPK Buka Suara usai Auditornya Disebut Peras Kementan Rp 12 Miliar

BPK Buka Suara usai Auditornya Disebut Peras Kementan Rp 12 Miliar

Nasional
Chappy Hakim: Semua Garis Batas NKRI Punya Potensi Ancaman, Paling Kritis di Selat Malaka

Chappy Hakim: Semua Garis Batas NKRI Punya Potensi Ancaman, Paling Kritis di Selat Malaka

Nasional
Prabowo Diminta Cari Solusi Problem Rakyat, Bukan Tambah Kementerian

Prabowo Diminta Cari Solusi Problem Rakyat, Bukan Tambah Kementerian

Nasional
Zulhas: Anggota DPR dan Gubernur Mana yang PAN Mintai Proyek? Enggak Ada!

Zulhas: Anggota DPR dan Gubernur Mana yang PAN Mintai Proyek? Enggak Ada!

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com