Saat itu, seorang Deputi di KPK melakukan pelanggaran etik. Namun, sidang urung digelar karena Deputi itu kembali ke instansinya.
Hotman tak mau membeberkan identitas Deputi KPK tersebut. Namun, dalam catatan Kompas.com, Deputi KPK yang diduga melakukan pelanggaran etik adalah Firli Bahuri.
Pada Mei 2018, Firli bermain mata dengan Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB) Tuan Guru Bajang M Zainul Majdi. Padahal KPK sedang mengusut kasus dugaan korupsi kepemilikan saham PT Newmont yang melibatkan Pemerintah Provinsi NTB.
Namun, belum sempat KPK menjerat Firli, jenderal polisi itu ditarik ke Polri.
“Sidang etiknya tidak diteruskan, dan faktanya kembali dia langgar kode etik. Sejarah berulang lagi dan Dewas KPK tak belajar dari fakta ini," ujar Hotman.
Baca juga: Putusan Dewas KPK yang Gugurkan Sidang Etik Lili Pintauli Dipertanyakan
Karena sidang etik urung digelar, benar atau tidaknya dugaan pelanggaran etik yang Lili lakukan menjadi samar.
Peneliti Pusat Kajian Anti Korupsi Universitas Gadjah Mada (PUKAT UGM) Zaenur Rohman menyebut Lili memang sudah semestinya mengundurkan diri.
Sebab, berdasarkan undang-undang sanksi tertinggi sidang etik adalah meminta pimpinan KPK mundur.
Meski demikian, karena Lili mundur lebih dahulu publik tidak mengetahui kesimpulan sidang itu.
“Karena mengundurkan diri sebelum gelaran etik mencapai kesimpulan maka kita ya tidak tahu benar apa yang menjadi kesimpulan dari sidang kode etik tersebut," kata Zaenur.
PR Jokowi Cari Pengganti Lili
Setelah Lili mengundurkan diri, salah satu kursi Wakil Ketua KPK kini kosong. Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan menyebut persoalan itu merupakan wewenang presiden.
"Bagaimana prosedur penggantian Ibu Lili? Itu ada di tangan presiden," kata Tumpak.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK Pasal 33 ayat (1) dan (2) dijelaskan kursi pimpinan KPK yang kosong diisi oleh peserta calon pimpinan yang gagal dalam proses pemilihan sebelumnya.
Baca juga: Lili Pintauli Mundur, Anggota Komisi III: Aturan Main di KPK Harus Dijalankan dan Dihormati
Mekanismenya, Presiden mengajukan calon pengganti Lili ke DPR RI. Calon pimpinan yang diajukan tetap harus memenuhi persyaratan.