Salin Artikel

Dugaan Siasat di Balik Mundurnya Wakil Ketua KPK Lili Pintauli

Mantan pimpinan dan penyidik KPK hingga pegiat antikorupsi menilai dugaan pelanggaran etik yang menjerat Lili tidak bisa berhenti begitu saja.

Mantan Ketua KPK Abraham Samad, misalnya, menyebut gratifikasi Lili terima sebagai dugaan tindak pidana.

“Lembaga KPK harus berinisiatif melakukan pemeriksaan pemeriksaan pelanggaran pidana (Lili), atau kalau tidak menyerahkan (penanganan) pelanggaran pidananya pada aparat penegak hukum lain,” kata Abraham pada Kompas.com, Senin (11/7/2022).

Abraham menganggap, sikap Dewas KPK yang menghentikan sidang kasus Lili membuat lembaga antirasuah itu menyembunyikan sesuatu dan melindungi Lili.

Sebagai pertanggungjawaban, menurut Abraham semestinya KPK mengusut dugaan gratifikasi itu.

“Kalau diperiksa kan (bisa) terungkap, di persidangan juga terungkap. Kalau dia (Lili) mundur (kasusnya) berhenti, ini tidak terungkap,” ujar Abraham.

Terpisah, mantan penyidik senior KPK Novel Baswedan menyebut pengunduran diri Lili saat proses sidang etik berlangsung merupakan siasat untuk membuat dugaan pelanggaran yang dilakukannya kabur.

Novel bahkan mempertanyakan kemungkinan pejabat KPK lain yang terlibat dalam dugaan gratifikasi ini.

"Tidak terungkapnya fakta lengkap pelanggaran, kemungkinan besar perbuatan Lili tidak dilakukan sendiri. Apakah ada pejabat KPK lain yang berbuat serupa?” kata Novel.

Novel juga mengkritik pernyataan Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan yang mengatakan pihaknya hanya berwenang menindaklanjuti dugaan pelanggaran etik.

Menurut Novel, Dewas memiliki alasan untuk menindaklanjuti dugaan pelanggaran pidana yang Lili lakukan ke aparat penegak hukum (APH).

Bahkan, kata Novel, Pasal 108 ayat 3 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) mewajibkan orang yang mengetahui tindak pidana melapor ke penyidik.

“Mestinya Dewas setelah mengetahui adanya dugaan TPK (tindak pidana korupsi), maka Dewas wajib untuk melaporkan kepada APH,” tutur Novel.

Sementara itu, Juru Bicara IM 57 Institute, wadah mantan pegawai KPK yang diberhentikan, Hotman Tambunan menyebut Dewas tidak belajar dari kasus pelanggaran etik di 2019.

Saat itu, seorang Deputi di KPK melakukan pelanggaran etik. Namun, sidang urung digelar karena Deputi itu kembali ke instansinya.

Hotman tak mau membeberkan identitas Deputi KPK tersebut. Namun, dalam catatan Kompas.com, Deputi KPK yang diduga melakukan pelanggaran etik adalah Firli Bahuri.

Pada Mei 2018, Firli bermain mata dengan Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB) Tuan Guru Bajang M Zainul Majdi. Padahal KPK sedang mengusut kasus dugaan korupsi kepemilikan saham PT Newmont yang melibatkan Pemerintah Provinsi NTB.

Namun, belum sempat KPK menjerat Firli, jenderal polisi itu ditarik ke Polri.

“Sidang etiknya tidak diteruskan, dan faktanya kembali dia langgar kode etik. Sejarah berulang lagi dan Dewas KPK tak belajar dari fakta ini," ujar Hotman.

Karena sidang etik urung digelar, benar atau tidaknya dugaan pelanggaran etik yang Lili lakukan menjadi samar.

Peneliti Pusat Kajian Anti Korupsi Universitas Gadjah Mada (PUKAT UGM) Zaenur Rohman menyebut Lili memang sudah semestinya mengundurkan diri.

Sebab, berdasarkan undang-undang sanksi tertinggi sidang etik adalah meminta pimpinan KPK mundur.

Meski demikian, karena Lili mundur lebih dahulu publik tidak mengetahui kesimpulan sidang itu.

“Karena mengundurkan diri sebelum gelaran etik mencapai kesimpulan maka kita ya tidak tahu benar apa yang menjadi kesimpulan dari sidang kode etik tersebut," kata Zaenur.

PR Jokowi Cari Pengganti Lili

Setelah Lili mengundurkan diri, salah satu kursi Wakil Ketua KPK kini kosong. Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan menyebut persoalan itu merupakan wewenang presiden.

"Bagaimana prosedur penggantian Ibu Lili? Itu ada di tangan presiden," kata Tumpak.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK Pasal 33 ayat (1) dan (2) dijelaskan kursi pimpinan KPK yang kosong diisi oleh peserta calon pimpinan yang gagal dalam proses pemilihan sebelumnya.

Mekanismenya, Presiden mengajukan calon pengganti Lili ke DPR RI. Calon pimpinan yang diajukan tetap harus memenuhi persyaratan.

“Nama-nama orang yang dulu diajukan kepada presiden yang tak terpilih, yang diajukan ke DPR yang tidak terpilih. Ada 5. Presiden dulu ajukan 10. Terpilih 5. Sisa 5. 5 inilah nanti akan diajukan oleh presiden kepada DPR,” kata Tumpak.

Dalam catatan Kompas.com, 5 calon pimpinan yang tak terpilih itu adalah I Nyoman Wara, Johanis Tanak, Luthfi Jayadi Kurniawan, Roby Arya Brata, dan Sigit Danang Joyo.

Peneliti PUKAT UGM Zaenur Rohman menyebut calon pimpinan KPK yang tidak terpilih itu nantinya akan menghabiskan sisa masa jabatan Lili.

“Yang jelas memang hanya sisa waktunya saja yang diisi. Kalau LPS sisa waktu 1,5 tahun ya 1,5 tahun itu yang kemudian diisi oleh penggantinya,” tutur Zaenur.

Sebelumnya, Dewas KPK menerima laporan dugaan gratifikasi yang menjerat Lili Pintauli Siregar.

Mantan Komisioner Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) itu disebut menerima fasilitas mewah terkait ajang balap MotoGP Mandalika.

Lili diduga mendapat kursi Grandstand Premium Zona A-Red dan difasilitasi menginap di Maber Lombok Resort. Total gratifikasi yang Lili terima diperkirakan Rp 90 juta,

Laporan dugaan pelanggaran etik ini kemudian ditindaklanjuti Dewas KPK. Namun, Dewas menyatakan sidang atas dugaan pelanggaran etik terhadap Lili gugur dan dihentikan. Mereka beralasan Lili sudah mengundurkan diri terlebih dahulu.

https://nasional.kompas.com/read/2022/07/12/09434111/dugaan-siasat-di-balik-mundurnya-wakil-ketua-kpk-lili-pintauli

Terkini Lainnya

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Nasional
Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Nasional
Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Nasional
Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Nasional
Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Nasional
Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Nasional
Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Nasional
Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Nasional
Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang 'Toxic'

Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang "Toxic"

Nasional
Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang 'Toxic', Projo: Nasihat Bagus

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang "Toxic", Projo: Nasihat Bagus

Nasional
Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke