Tata menegaskan dugaan gratifikasi yang menjerat Lili dilakukan saat menduduki jabatan di KPK.
"Saya kecewa dengan sikap Dewas yang menggugurkan sidang etik," ujar Tata.
Tata menilai keputusan Dewas menghentikan sidang etik terhadap Lili sebagai bentuk kemunduran KPK.
Ia menyayangkan kode etik yang selama ini menjadi tulang punggung pemberantasan korupsi justru tidak ditegakan.
Baca juga: Soal Pengganti Lili Pintauli, Dewas KPK Sebut Itu Ada di Tangan Presiden
Tata mengingatkan Dewas dibentuk untuk menjadi penjaga gerbang etik di KPK. Namun, kata dia, Dewas justru seperti tak berkutik di depan persoalan Lili.
"Kok seolah-olah tidak bisa berbuat apa-apa karena pelaku mengundurkan diri, harusnya diusut tuntas," protes Tata.
Sebelumnya, Dewas KPK menyatakan sidang kasus dugaan pelanggaran etik terhadap Lili Pintauli Siregar gugur dan dihentikan. Sebab, Lili sudah mengundurkan diri sebelum sidang itu digelar.
Baca juga: Profil Lili Pintauli, Wakil Ketua KPK Kontroversial yang Mundur
Diketahui, Lili dilaporkan ke Dewas KPK karena diduga telah menerima gratifikasi berupa fasilitas mewah senilai Rp 90 juta terkait gelaran ajang MotoGP Mandalika.
Lili diduga difasilitasi tempat di Grandstand Premium Zona A-Red untuk menonton MotoGP. Ia juga mendapatkan fasilitas menginap di Maber Lombok Resort.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.