JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej mengeklaim bahwa pembahasan Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) melibatkan partisipasi publik.
Hal itu disampaikan Eddy, sapaan Wamenkumham, menanggapi hasil survei Litbang Kompas yang menunjukkan bahwa mayoritas responden atau sebanyak 89,3 persen mengaku tidak mengetahui adanya rencana pengesahan RKUHP.
"RKUHP sekarang sudah dibahas tuntas pada periode 2014-2019 dan sudah melibatkan partisipasi publik. Bahkan DIM (Daftar Inventarisasi Masalah) pada saat itu berasal dari Masyarakat Sipil," ujar Eddy kepada Kompas.com, Senin (11/7/2022).
"Jadi, tidak benar kalau pemerintah dan DPR tidak melibatkan Publik. Kami punya dokumentasi sebagai bukti yang sangat lengkap perihal partisipasi publik saat pembahasan periode 2014-2019," ucapnya.
Baca juga: Litbang Kompas: Hanya 1 dari 10 Orang yang Tahu Rencana Pengesahan RKUHP
Eddy menjelaskan, RKUHP yang akan disahkan sudah ada sejak tahun 1963 dan sudah berkali-kali dibahas.
Oleh sebab itu, pembahasan pembahasan pemerintah dan DPR kali ini bersifat carryover. Artinya, tidak akan dibahas dari ulang tapi hanya sebatas 14 isu yang krusial.
"Dalam pembahasan RKUHP yang telah disempurnakan setelah 16 Agustus 2022, pemerintah dan DPR pasti melibatkan publik," tegasnya.
Eddy meminta masyarakat yang masih memiliki keberatan atas RKUHP yang akan disahkan untuk melakukan uji materi di Mahkamah Konstitusi (MK).
Ia pun mencontohkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang harus dilakukan perbaikan karena adanya putusan MK.
Baca juga: Anggota DPR Minta Pemerintah Lanjutkan Pembahasan RKHUP-RUU PAS, Ini Respons Yasonna
"Jika ada yang mengganjal, silakan ke MK untuk uji materiil maupun formil. Tidak perlu a priori dengan MK, buktinya UU Cipta Kerja juga dibatalkan jika dua tahun tidak diperbaiki," ucap Wamenkumham.
Jajak pendapat Litbang Kompas yang diselenggarakan pada akhir Juni 2022 itu memperlihatkan hanya 10,7 persen responden yang tahu adanya rencana pengesahan RKUHP tersebut.
"Sederhananya, dari 10 orang, boleh jadi hanya satu orang yang tahu soal rencana pengesahan RKUHP ini," ujar peneliti Litbang Kompas Rangga Eka Sakti, dikutip dari Harian Kompas, Senin.
Rangga menuturkan, pembahasan RKUHP yang baru diserahkan oleh pemerintah ke DPR seakan berjalan dalam lorong gelap yang jauh dari jangkauan publik.
Baca juga: Sejarah KUHP dan Perjalanan Menuju KUHP Baru
Menurut dia, hak publik untuk bersuara dan ikut terlibat dalam proses perumusan RKUHP ini perlu untuk dipertimbangkan serius.
Padahal, Komisi III DPR dan pemerintah semula mematok target pengesahan RKUHP sebelum berakhirnya masa sidang V Tahun Persidangan 2021-2022 yang berakhir pada 7 Juli 2022. Namun, hal itu urung dilakukan.