JAKARTA, KOMPAS.com - Anak tahanan atau narapidana perempuan dapat tinggal bersama ibunya di rumah tahanan (rutan) atau lembaga pemasyarakatan (lapas) hingga berusia tiga tahun.
Ketentuan itu tertuang dalam Pasal 62 draf revisi Undang-Undang Pemasyarakatan yang baru disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada Kamis (7/7/2022).
"Anak dari Tahanan atau anak dari Narapidana perempuan yang dibawa ke dalam Rutan atau Lapas, atau yang lahir di Lapas dapat tinggal bersama ibunya paling lama sampai dengan anak berusia 3 (tiga) tahun," demikian bunyi Pasal 62 Ayat (1) draf revisi UU Pemasyarakatan.
Baca juga: ICW Nilai Revisi UU Pemasyarakatan Kian Lemahkan Pemberantasan Korupsi
Pada ayat berikutnya, disebutkan bahwa anak dari tahanan atau narapidana perempuan itu akan ditempatkan secara khusus bersama ibunya.
Artinya, anak tersebut ditempatkan di tempat atau ruangan dari hunian tahanan atau narapidana yang terjaga kebersihannya dan layak untuk tumbuh kembang anak.
Bila anak tahanan atau narapidana perempuan itu merupakan anak berkebutuhan khusus, maka anak dapat ditempatkan pada unit layanan disabilitas.
Baca juga: UU Pemasyarakatan, Napi Berhak Dapat Makanan Bergizi, Rekreasi, hingga Ikuti Siaran Media
Dalam bagian penjelasan, disebutkan bahwa yang dimaksud dengan unit layanan disabilitas adalah bagian dari satu institusi atau lembaga yang berfungsi sebagai penyedia layanan dan fasilitas untuk penyandang disabilitas.
Anak yang dibawa atau lahir di rutan atau lapas itu pun dapat diberi makanan tambahan atas petunjuk dokter atau ahli gizi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.