JAKARTA, KOMPAS.com - Narapidana atau napi berhak diperlakukan secara manusiawi di dalam lembaga pemasyarakatan (lapas). Para napi tidak boleh disiksa.
Hal tersebut tertuang dalam dokumen Undang-Undang Pemasyarakatan yang diterima Kompas.com dari Kementerian Hukum dan HAM, Jumat (8/7/2022).
Pasal 9 bagian kesatu tentang hak dan kewajiban tahanan dan narapidana berfokus pada keselamatan fisik dan kesehatan mental (mental health) napi.
Baca juga: UU Pemasyarakatan, Anak Napi Perempuan Dapat Tinggal di Lapas Sampai Usia 3 Tahun
"Narapidana berhak mendapatkan perlakuan secara manusiawi dan dilindungi dari tindakan penyiksaan, eksploitasi, pembiaran, kekerasan, dan segala tindakan yang membahayakan fisik dan mental," tulis salah satu poin dalam pasal ini.
Kemudian, napi berhak mendapatkan jaminan keselamatan kerja, upah, atau premi hasil bekerja. Pelayanan sosial pun tak luput dari hak mereka sebagai napi.
Selanjutnya, napi berhak mendapatkan pelayanan kesehatan dan makanan yang layak sesuai dengan kebutuhan gizi.
"Mendapatkan layanan informasi. Mendapatkan penyuluhan hukum dan bantuan hukum," bunyi poin lainnya.
Baca juga: UU Pemasyarakatan: Tahanan/Narapidana Risiko Tinggi Diberikan Pembinaan Khusus
Sementara itu, napi memiliki hak untuk mendapat kegiatan rekreasional. Mereka diberikan kesempatan untuk mengembangkan potensi selama berada di dalam lapas.
"Menyampaikan pengaduan dan/atau keluhan. Mendapatkan bahan bacaan dan mengikuti siaran media massa yang tidak dilarang," tulis UU tersebut.
Adapun pengesahan UU ini dilakukan dalam Rapat Paripurna Ke-28 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2021-2022 yang berlangsung di ruang rapat Gedung DPR, Senayan, Jakarta pada Kamis (7/7/2022).
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.