Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menuturkan, pemblokiran merupakan hasil dari analisis PPATK terhadap Yayasan ACT sejak 2018.
Sebab pihaknya menemukan putaran dana donasi Yayasan ACT mencapai Rp 1 triliun per tahun. Dari kumulatif putaran dana, ditemukan transaksi yang melibatkan entitas perusahaan dengan ACT senilai Rp 30 miliar.
Baca juga: PPATK Blokir Sementara 60 Rekening ACT di 33 Penyedia Jasa Keuangan
Saat ditelusuri, pemilik entitas perusahaan tersebut ternyata salah satu pendiri Yayasan ACT itu sendiri.
PPATK juga menemukan adanya aliran donasi yang tak langsung disumbangkan. Dengan kata lain, ACT lebih dulu menghimpun dana untuk dikelola secara bisnis ke bisnis.
"Sehingga tidak murni menghimpun dana kemudian (lalu) disalurkan kepada tujuan. Tetapi sebenarnya dikelola dahulu, sehingga terdapat keuntungan di dalamnya,” kata Ivan dalam jumpa pers di Kantor PPATK, Jakarta, Rabu (6/7/2022).
Tak hanya itu, PPATK juga melihat adanya aliran transaksi keuangan kepada anggota Al-Qaeda. Anggota Al-Qaeda merupakan satu dari 19 anggota yang pernah ditangkap pihak keamanan Turki.
Baca juga: PPATK Duga Ada Aliran Transaksi Keuangan ACT ke Anggota Al-Qaeda
Transaksi itu menurut Ivan, dilakukan oleh salah satu pegawai ACT. Hingga kini transaksi masih terus dikaji.
“Ini masih dalam kajian lebih lanjut, apakah ini memang ditujukan untuk aktivitas lain atau ini kebetulan. Ada yang lain yang terkait tidak langsung yang melanggar peraturan perundangan,” katanya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.