Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

ACT yang Tak Lagi Punya Izin Galang Dana...

Kompas.com - 07/07/2022, 08:14 WIB
Fika Nurul Ulya,
Krisiandi

Tim Redaksi

ACT kalang kabut

Sore hari setelah pemerintah mengumumkan pencabutan izin, ACT menggelar konferensi pers pada di kantor pusat ACT Menara 165, Jalan TB Simatupang, Cilandak Timur, Jakarta Selatan.

Pemimpinnya, Ibnu Khajar, mengaku kaget atas keputusan Kemensos mencabut izin lembaga. Padahal, dia beralasan, pihaknya selalu bersikap kooperatif untuk membuka transparansi pengelolaan keuangan bantuan yang mereka kelola.

Baca juga: Izin ACT Dicabut Kemensos, Presiden ACT: Kami Akan Patuhi

Ibnu menuturkan, ACT memenuhi panggilan Kemensos sehari sebelumnya untuk menjelaskan secara rinci masalah yang terjadi di internal perusahaan.

Lalu, Kemensos berencana mendatangi timnya untuk melakukan pengawasan pada Rabu (6/7/2022) di kantornya.

"Kami perlu menyampaikan kepada masyarakat bahwa kami sangat kaget dengan keputusan ini," kata Ibnu Khajar saat konferensi pers.

Melengkapi ungkapan Ibnu Khajar, Tim Legal ACT Andri TK lantas mempertanyakan atas dasar apa Kemensos mencabut izin menggalang dana bagi lembaganya.

Sebab, pencabutan izin seharusnya dilakukan secara bertahap sesuai dengan Permensos yang sama yang diacu oleh Muhadjir, yaitu Peraturan Menteri Sosial RI No 8 Tahun 2021 tentang PUB.

Dalam Pasal 27 beleid itu dijelaskan, pencabutan izin harus dilakukan secara bertahap.

Pertama, teguran secara tertulis, kemudian penangguhan izin, dan pencabutan izin. Teguran secara tertulis juga harus diberikan paling banyak 3 kali dengan tenggang waktu paling lama 7 hari kerja.

Baca juga: ACT Pertanyakan Pencabutan Izin dari Kemensos karena Merasa Belum Pernah Ditegur

"Hingga kini kami masih belum menerima teguran tertulis tersebut," ungkap Andri.

Karena sudah diputuskan, Ibnu mengaku akan mematuhi keputusan Kemensos atas pencabutan izin. Dia menyampaikan komitmennya untuk terus melakukan perbaikan terhadap tata kelola keuangan lembaga.

Adapun untuk donasi yang sudah masuk dan terkumpul sebelum pencabutan izin tetap akan disalurkan. Dia bilang, donasi akan tetap dicairkan meskipun sebagian uang dari para donatur telah diblokir oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Sebab selain uang dalam rekening, lembaga itu masih menyimpan sebagian dana dalam bentuk kas. ACT, Ibnu berkata, akan berusaha menyalurkan setiap donasi yang masih tersisa agar tak dicap sebagai lembaga donasi yang tidak amanah.

"Kalau ada beberapa yang diblokir ada yang masih sebagian donasi kan cash ya dan macam-macam. Kami akan fokus pada apa yang bisa kami cairkan dulu," sebutnya.

Diblokir PPATK

Atas dugaan penyelewengan dana, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) lantas memblokir 60 rekening atas nama Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) yang tersebar di 33 penyedia jasa keuangan. Pemblokiran dimulai sejak Rabu (6/7/2022).

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prabowo Klaim Perolehan Suaranya yang Capai 58,6 Persen Buah dari Proses Demokrasi

Prabowo Klaim Perolehan Suaranya yang Capai 58,6 Persen Buah dari Proses Demokrasi

Nasional
Hakim MK Hanya Dalami 14 dari 33 'Amicus Curiae'

Hakim MK Hanya Dalami 14 dari 33 "Amicus Curiae"

Nasional
Dituduh Pakai Bansos dan Aparat untuk Menangkan Pemilu, Prabowo: Sangat Kejam!

Dituduh Pakai Bansos dan Aparat untuk Menangkan Pemilu, Prabowo: Sangat Kejam!

Nasional
Sebut Pemilih 02 Terganggu dengan Tuduhan Curang, Prabowo: Jangan Terprovokasi

Sebut Pemilih 02 Terganggu dengan Tuduhan Curang, Prabowo: Jangan Terprovokasi

Nasional
[POPULER NASIONAL] Anggaran Kementan untuk Bayar Dokter Kecantikan Anak SYL | 'Amicus Curiae' Pendukung Prabowo

[POPULER NASIONAL] Anggaran Kementan untuk Bayar Dokter Kecantikan Anak SYL | "Amicus Curiae" Pendukung Prabowo

Nasional
Tanggal 21 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 21 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Batalkan Aksi di MK

Prabowo Minta Pendukung Batalkan Aksi di MK

Nasional
Gagal ke DPR, PPP Curigai Sirekap KPU yang Tiba-tiba Mati Saat Suara Capai 4 Persen

Gagal ke DPR, PPP Curigai Sirekap KPU yang Tiba-tiba Mati Saat Suara Capai 4 Persen

Nasional
Respons PDI-P soal Gibran Berharap Jokowi dan Megawati Bisa Bertemu

Respons PDI-P soal Gibran Berharap Jokowi dan Megawati Bisa Bertemu

Nasional
GASPOL! Hari Ini: Keyakinan Yusril, Tinta Merah Megawati Tak Pengaruhi MK

GASPOL! Hari Ini: Keyakinan Yusril, Tinta Merah Megawati Tak Pengaruhi MK

Nasional
Tak Banyak Terima Permintaan Wawancara Khusus, AHY: 100 Hari Pertama Fokus Kerja

Tak Banyak Terima Permintaan Wawancara Khusus, AHY: 100 Hari Pertama Fokus Kerja

Nasional
Jadi Saksi Kasus Gereja Kingmi Mile 32, Prngusaha Sirajudin Machmud Dicecar soal Transfer Uang

Jadi Saksi Kasus Gereja Kingmi Mile 32, Prngusaha Sirajudin Machmud Dicecar soal Transfer Uang

Nasional
Bareskrim Polri Ungkap Peran 5 Pelaku Penyelundupan Narkoba Jaringan Malaysia-Aceh

Bareskrim Polri Ungkap Peran 5 Pelaku Penyelundupan Narkoba Jaringan Malaysia-Aceh

Nasional
Usulan 18.017 Formasi ASN Kemenhub 2024 Disetujui, Menpan-RB: Perkuat Aksesibilitas Layanan Transportasi Nasional

Usulan 18.017 Formasi ASN Kemenhub 2024 Disetujui, Menpan-RB: Perkuat Aksesibilitas Layanan Transportasi Nasional

Nasional
Ketua KPU Dilaporkan ke DKPP, TPN Ganjar-Mahfud: Harus Ditangani Serius

Ketua KPU Dilaporkan ke DKPP, TPN Ganjar-Mahfud: Harus Ditangani Serius

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com