Sore hari setelah pemerintah mengumumkan pencabutan izin, ACT menggelar konferensi pers pada di kantor pusat ACT Menara 165, Jalan TB Simatupang, Cilandak Timur, Jakarta Selatan.
Pemimpinnya, Ibnu Khajar, mengaku kaget atas keputusan Kemensos mencabut izin lembaga. Padahal, dia beralasan, pihaknya selalu bersikap kooperatif untuk membuka transparansi pengelolaan keuangan bantuan yang mereka kelola.
Baca juga: Izin ACT Dicabut Kemensos, Presiden ACT: Kami Akan Patuhi
Ibnu menuturkan, ACT memenuhi panggilan Kemensos sehari sebelumnya untuk menjelaskan secara rinci masalah yang terjadi di internal perusahaan.
Lalu, Kemensos berencana mendatangi timnya untuk melakukan pengawasan pada Rabu (6/7/2022) di kantornya.
"Kami perlu menyampaikan kepada masyarakat bahwa kami sangat kaget dengan keputusan ini," kata Ibnu Khajar saat konferensi pers.
Melengkapi ungkapan Ibnu Khajar, Tim Legal ACT Andri TK lantas mempertanyakan atas dasar apa Kemensos mencabut izin menggalang dana bagi lembaganya.
Sebab, pencabutan izin seharusnya dilakukan secara bertahap sesuai dengan Permensos yang sama yang diacu oleh Muhadjir, yaitu Peraturan Menteri Sosial RI No 8 Tahun 2021 tentang PUB.
Dalam Pasal 27 beleid itu dijelaskan, pencabutan izin harus dilakukan secara bertahap.
Pertama, teguran secara tertulis, kemudian penangguhan izin, dan pencabutan izin. Teguran secara tertulis juga harus diberikan paling banyak 3 kali dengan tenggang waktu paling lama 7 hari kerja.
Baca juga: ACT Pertanyakan Pencabutan Izin dari Kemensos karena Merasa Belum Pernah Ditegur
"Hingga kini kami masih belum menerima teguran tertulis tersebut," ungkap Andri.
Karena sudah diputuskan, Ibnu mengaku akan mematuhi keputusan Kemensos atas pencabutan izin. Dia menyampaikan komitmennya untuk terus melakukan perbaikan terhadap tata kelola keuangan lembaga.
Adapun untuk donasi yang sudah masuk dan terkumpul sebelum pencabutan izin tetap akan disalurkan. Dia bilang, donasi akan tetap dicairkan meskipun sebagian uang dari para donatur telah diblokir oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Sebab selain uang dalam rekening, lembaga itu masih menyimpan sebagian dana dalam bentuk kas. ACT, Ibnu berkata, akan berusaha menyalurkan setiap donasi yang masih tersisa agar tak dicap sebagai lembaga donasi yang tidak amanah.
"Kalau ada beberapa yang diblokir ada yang masih sebagian donasi kan cash ya dan macam-macam. Kami akan fokus pada apa yang bisa kami cairkan dulu," sebutnya.
Atas dugaan penyelewengan dana, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) lantas memblokir 60 rekening atas nama Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) yang tersebar di 33 penyedia jasa keuangan. Pemblokiran dimulai sejak Rabu (6/7/2022).