Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

ACT yang Tak Lagi Punya Izin Galang Dana...

Kompas.com - 07/07/2022, 08:14 WIB
Fika Nurul Ulya,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Lembaga filantropi Aksi Cepat Tanggap (ACT) kelabakan. Dua hari selang laporan Tempo berjudul "Kantong Bocor Dana Umat" terbit karena dugaan penyelewenangan dana donasi, izin lembaga itu dicabut oleh Kementerian Sosial.

Kementerian Sosial mencabut izin ACT sebagai Penyelenggara Pengumpulan Uang dan Barang (PUB) yang telah diberikan sejak 2022.

Pencabutan dinyatakan dalam Keputusan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 133/HUK/2022 tanggal 5 Juli 2022 tentang Pencabutan Izin Penyelenggaraan Pengumpulan Sumbangan Kepada Yayasan Aksi Cepat Tanggap.

Menteri Sosial Ad Interim Muhadjir Effendi mengatakan, dicabutnya izin ACT oleh kementerian didasari oleh berbagai alasan, salah satunya karena adanya indikasi pelanggaran terhadap aturan.

Baca juga: Buntut Dugaan Penyelewengan Dana Sosial, Kemensos Cabut Izin ACT

“Jadi alasan kita mencabut dengan pertimbangan karena adanya indikasi pelanggaran terhadap Peraturan Menteri Sosial," Kata Muhadjir dalam keterangan tertulis, Rabu (6/7/2022).

Salah satu indikasi pelanggaran yang ditemukan Kemensos adalah lebih tingginya pemotongan uang donasi dari treshold yang ditetapkan peraturan perundang-undangan.

Berdasarkan keterangan Presiden ACT lbnu Khajar, pihaknya memotong rata-rata 13,7 persen dari dana hasil pengumpulan uang atau barang sebagai dana operasional yayasan.

Baca juga: Potongan Donasi 13,7 Persen Jadi Alasan Kemensos Cabut Izin ACT

Padahal berdasarkan peraturan, pembiayaan atas usaha pengumpulan sebanyak-banyaknya dipotong 10 persen dari hasil sumbangan yang diperoleh. Hal ini diatur dalam ketentuan Pasal 6 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1980 tentang Pelaksanaan Pengumpulan Sumbangan.

Bahkan khusus PUB bencana, donasi yang terkumpul seluruhnya harus disalurkan kepada masyarakat tanpa ada pemotongan biaya operasional dari dana yang terkumpul.

"Angka 13,7 persen tersebut tidak sesuai dengan ketentuan batasan maksimal 10 persen," beberapa Muhadjir.

Muhadjir menuturkan, pemerintah akan memberi sanksi lebih lanjut kepada yayasan tersebut jika terbukti melanggar. Pemberian sanksi harus didasarkan pada hasil pemeriksaan dari Inspektorat Jenderal yang mengadakan pertemuan dengan pimpinan ACT.

Terkait pencabutan izin ACT sebagai penyelenggara PUB merupakan bagian dari sanksi atau bukan, Sekretaris Jenderal Kemensos Harry Hikmat belum mau berkomentar.

Lembaga lain keta "getah"

Buntut dari terbongkarnya penyelewengan dana donasi oleh ACT, lembaga sejenis lain akhirnya kena getahnya. Muhadjir mengatakan, Kemensosakan menyisir izin yayasan lain.

Baca juga: Imbas Kasus ACT, Kemensos Bakal Sisir Izin Lembaga Donasi Lain

Tindakan yang ia lakukan merupakan bentuk responsif pemerintah terhadap peristiwa yang terjadi.

"Pemerintah responsif terhadap hal-hal yang sudah meresahkan masyarakat dan selanjutnya akan melakukan penyisiran terhadap ijin-ijin yang telah diberikan kepada yayasan lain dan untuk memberikan efek jera agar tidak terulang kembali," jelasnya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Nasional
Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Nasional
Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Nasional
AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

Nasional
Ketua KPK Sebut Langkah Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas Sikap Pribadi

Ketua KPK Sebut Langkah Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas Sikap Pribadi

Nasional
Daftar Hari Besar Nasional dan Internasional Mei 2024

Daftar Hari Besar Nasional dan Internasional Mei 2024

Nasional
AHY Wanti-wanti Pembentukan Koalisi Jangan Hanya Besar Namun Keropos

AHY Wanti-wanti Pembentukan Koalisi Jangan Hanya Besar Namun Keropos

Nasional
Prabowo Presiden Terpilih, AHY: Kami Imbau Semua Terima Hasil, Semangat Rekonsiliasi

Prabowo Presiden Terpilih, AHY: Kami Imbau Semua Terima Hasil, Semangat Rekonsiliasi

Nasional
Prabowo: Jangan Jadi Pemimpin kalau Tak Kuat Diserang, Duduk di Rumah Nonton TV Saja

Prabowo: Jangan Jadi Pemimpin kalau Tak Kuat Diserang, Duduk di Rumah Nonton TV Saja

Nasional
Dewas Akan Sidangkan Dugaan Pelanggaran Etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron 2 Mei

Dewas Akan Sidangkan Dugaan Pelanggaran Etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron 2 Mei

Nasional
Prabowo-Gibran Tiba di Istana untuk Bertemu Jokowi

Prabowo-Gibran Tiba di Istana untuk Bertemu Jokowi

Nasional
AHY Sebut Lahan 2.086 Hektare di IKN Belum 'Clear', Masih Dihuni Warga

AHY Sebut Lahan 2.086 Hektare di IKN Belum "Clear", Masih Dihuni Warga

Nasional
Tak Persoalkan PKB Ingin Kerja Sama dengan Prabowo, PKS: Kita Enggak Jauh-jauh

Tak Persoalkan PKB Ingin Kerja Sama dengan Prabowo, PKS: Kita Enggak Jauh-jauh

Nasional
Bapanas Prediksi Harga Bawang Merah Normal 30-40 Hari ke Depan

Bapanas Prediksi Harga Bawang Merah Normal 30-40 Hari ke Depan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com