JAKARTA, KOMPAS.com - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menduga ada aliran transaksi keuangan dari rekening Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) ke anggota Al-Qaeda.
Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengatakan, dugaan adanya aliran transaksi keuangan tersebut berdasarkan hasil kajian dan database yang dimiliki PPATK.
Baca juga: Izinnya Dicabut Kemensos, ACT Akan Buka Suara Sore Ini
Ivan menyebut anggota Al-Qaeda tersebut merupakan satu dari 19 anggota yang pernah ditangkap pihak keamanan Turki.
“Yang bersangkutan pernah ditangkap, menjadi salah satu dari 19 orang yang ditangkap oleh kepolisian di Turki karena terkait Al-Qaeda,” kata Ivan dalam jumpa pers di Kantor PPATK, Jakarta, Rabu (6/7/2022).
Ivan menduga bahwa transaksi tersebut dilakukan oleh salah satu pegawai ACT.
Hingga kini, pihaknya masih terus melakukan kajian terhadap transaksi keuangan tersebut.
“Ini masih dalam kajian lebih lanjut, apakah ini memang ditujukan untuk aktivitas lain atau ini kebetulan. Ada yang lain yang terkait tidak langsung yang melanggar peraturan perundangan,” katanya.
Baca juga: Izin ACT Dicabut karena Dugaan Penyelewengan Dana, Bagaimana Aturan Donasi di Indonesia?
Sebelumnya diberitakan, muncul dugaan penilapan uang donasi oleh petinggi ACT melalui laporan jurnalistik Tempo berjudul "Kantong Bocor Dana Umat".
Selain itu, dalam laporan tersebut diketahui bahwa petinggi ACT disebut menerima sejumlah fasilitas mewah berupa mobil operasional jenis Alphard dan penggunaan dana donasi untuk operasional yang berlebihan.
Presiden Lembaga ACT, Ibnu Hajar membenarkan gaji petinggi ACT khususnya jabatan presiden mencapai Rp 250 juta per bulan.
Baca juga: Duduk Perkara Dugaan Penyelewengan Dana Sumbangan ACT Berujung Pencabutan Izin
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.