JAKARTA, KOMPAS.com - Lembaga Aksi Cepat Tanggap (ACT) akan mengelar konferensi pers terkait pencabutan izin Penyelenggaraan Pengumpulan Uang dan Barang (PUB) yang dilakukan Kementerian Sosial.
Berdasarkan undangan yang diterima Kompas.com, konferensi pers akan diselenggarakan hari ini, Rabu (6/7/2022) pukul 16.30 WIB di kantor pusat ACT Menara 165, Jalan TB Simatupang, Cilandak Timur, Jakarta Selatan.
"Sehubungan dengan pemberitaan tersebut melalui surat ini, Aksi Cepat Tanggap bermaksud mengundang rekan-rekan media untuk hadir dalam Konferensi Pers Tanggapan Terhadap Surat Keputusan Kemensos Tentang Pencabutan Izin Pengumpulan Sumbangan ACT," tulis undangan yang ditandantangani Executive Director ACT Ade M Yusuf.
Baca juga: Duduk Perkara Dugaan Penyelewengan Dana Sumbangan ACT Berujung Pencabutan Izin
Untuk diketahui, Kementerian Sosial (Kemensos) mencabut izin Penyelenggaraan Pengumpulan Uang dan Barang (PUB) yang telah diberikan kepada Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) pada tahun 2022.
Pencabutan ini dilakukan karena adanya dugaan pelanggaran peraturan yang dilakukan Yayasan.
Menteri Sosial Ad Interim Muhadjir Effendy mengungkapkan, pencabutan itu dinyatakan dalam Keputusan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 133/HUK/2022 tanggal 5 Juli 2022 tentang Pencabutan Izin Penyelenggaraan Pengumpulan Sumbangan Kepada Yayasan Aksi Cepat Tanggap.
Baca juga: Akui Pernah “Endorse” ACT, Mahfud: Karena Pengabdian Bagi Kemanusiaan
"Jadi alasan kita mencabut dengan pertimbangan karena adanya indikasi pelanggaran terhadap Peraturan Menteri Sosial sampai nanti menunggu hasil pemeriksaan dari Inspektorat Jenderal baru akan ada ketentuan sanksi lebih lanjut”, kata Muhadjir dalam keterangan tertulis, Rabu.
Muhadjir menuturkan, langkah pencabutan izin ditempuh lantaran pemotongan uang donasi lebih besar dari ketentuan yang diatur.
Berdasarkan ketentuan Pasal 6 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1980 tentang Pelaksanaan Pengumpulan Sumbangan menyebutkan, pembiayaan usaha pengumpulan sumbangan sebanyak-banyaknya 10 persen dari hasil pengumpulan sumbangan yang bersangkutan.
Sedangkan dari hasil klarifikasi, Presiden ACT lbnu Khajar mengatakan bahwa menggunakan rata-rata 13,7 persen dari dana hasil pengumpulan uang atau barang dari masyarakat sebagai dana operasional yayasan.
"Angka 13,7 persen tersebut tidak sesuai dengan ketentuan batasan maksimal 10 persen. Sementara itu, PUB Bencana seluruhnya disalurkan kepada masyarakat tanpa ada biaya operasional dari dana yang terkumpul," beberapa Muhadjir.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.