Secara terpisah, Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi (PPATK) Ivan Yustiavandana menyatakan mereka menemukan dugaan penyelewengan terkait dana organisasi Aksi Cepat Tanggap (ACT).
Dia mengatakan, penyelewengan dana itu diduga untuk kepentingan pribadi dan aktivitas terlarang.
"Ya indikasi kepentingan pribadi dan terkait dengan dugaan aktivitas terlarang," kata Ivan saat dikonfirmasi, Senin (4/7/2022).
Baca juga: Petinggi ACT Pernah Dilaporkan ke Bareskrim soal Dugaan Penipuan Akta Autentik
PPATK, kata dia, sudah memberikan laporan terkait dugaan tersebut ke aparat penegak hukum, termasuk Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) dan Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiterror.
Ivan mengatakan, pihaknya telah memproses dugaan tersebut sejak lama.
"Kami sudah proses sejak lama dan sudah ada hasil analisis yang kami sampaikan kepada aparat penegak hukum," ujar dia.
Kendati demikian, Ivan masih belum memberikan informasi lanjutan soal hasil penelusuran pihak PPATK.
"Namun perlu pendalaman oleh penegak hukum terkait," tuturnya.
Kementerian Sosial (Kemensos) menyatakan, pihaknya bisa mencabut izin lembaga filantropis Aksi Cepat Tanggal (ACT) sebagai lembaga pengumpulan uang dan barang (PUB) bila terbukti melakukan penyimpangan.
Sekretaris Jenderal Kemensos Harry Hikmat mengatakan, aturan pencabutan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Sosial Nomor 8 Tahun 2021.
Dikutip dari situs resmi ACT, mereka memiliki izin PUB (Pengumpulan Uang dan Barang) dari Kementerian Sosial melalui Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 239/HUK-UND/2020 untuk kategori umum, dan nomor 241/HUK-UND/2020 untuk kategori Bencana.
Izin tersebut selalu diperbaharui setiap 3 (tiga) bulan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Mengacu pada ketentuan Pasal 19 huruf b, Menteri Sosial berwenang mencabut dan/atau membatalkan izin PUB yang telah dikeluarkan.
Baca juga: Kemensos Bakal Panggil Pimpinan ACT Terkait Dugaan Penyelewengan Dana Sosial
"Jika ditemukan indikasi-indikasi tersebut, Kementerian Sosial memiliki kewenangan membekukan sementara izin PUB dari ACT sampai proses ini tuntas," kata Harry dalam keterangan tertulis, Selasa (5/7/2022).
Harry menyebutkan, Kemensos dapat menunda, mencabut, dan atau membatalkan izin PUB yang telah dikeluarkan dengan beberapa alasan.