JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, Brigjen Pol Andi Rian Djajadi menegaskan petinggi Aksi Cepat Tanggap (ACT) pernah dilaporkan terkait dugaan penipuan dalam akta autentik.
Adapun laporan itu dilakukan pada 2021 lalu dan masih dalam proses penyelidikan. Terlapor kasus itu adalah petinggi ACT Ibnu Khadjar dan Ahyudin.
"Iya (pernah dilaporkan), sedang dalam penyelidikan untuk memfaktakan unsur pidana," kata Andi saat dikonfirmasi, Selasa (5/7/2022).
Menurut dia, sejumlah pihak telah diperiksa dalam penyelidikan tersebut, termasuk para terlapor.
Baca juga: Kemensos Tegaskan Bisa Cabut Izin ACT bila Terbukti Melakukan Penyimpangan
Kendati demikian, ia belum menjelaskan lebih lanjut mengenai duduk perkara laporan tersebut.
Ia hanya mengatakan terlapor dilaporkan atas dugaan penipuan atau keterangan palsu dalam akta autentik.
"Dugaan penipuan atau keterangan palsu dalam akta autentik (378 atau 266 KUHP)," terangnya.
Diberitakan sebelumnya, lembaga filantropi Aksi Cepat Tanggap (ACT) belakangan ini menjadi pembicaraan warganet di jagat media sosial sejak Senin (4/7/2022).
Hal itu ramai setelah majalah Tempo menerbitkan laporan jurnalistiknya terkait adanya dugaan penyelewengan dana donasi oleh ACT.
Baca juga: Densus 88 Dalami Dugaan Penyelewengan Dana ACT yang Diindikasikan ke Aktivitas Terlarang
Dari laporan itu disebutkan para petinggi ACT khususnya mantan Presiden ACT Ahyudin bermewah-mewahan dengan uang hasil sumbangan masyarakat. Dalam laporan juga disebutkan potensi pelanggaran Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Yayasan yang dilakukan oleh para petinggi ACT.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.