Menurut Ma'ruf, dengan kenaikan kasus Covid-19 saat ini, pemerintah masih menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) sesuai situasi pandemi Covid-19 di masing-masing wilayah.
Ia mengatakan, pembatasan kegiatan masyarakat yang akan diterapkan oleh pemerintah pun disesuaikan dengan tingkat PPKM di daerah tersebut.
"Kita berusaha supaya jangan sampai bisa terjadi kenaikan yang sampai levelnya menjadi naik. Karena kita tidak ingin mengurangi mobilitas masyarakat, sebab itu berpengaruh pada perkembangan ekonomi kita yang sudah baik," kata dia.
Selain itu, Ma'ruf menyebut pemerintah akan kembali menggencarkan vaksinasi demi mencegah lonjakan kasus Covid-19.
"Mungkin ada sudah mulai melemah, ya kita vaksinasi kembali supaya memiliki kekebalan," ujar Ma'ruf.
Sedangkan pada hari ini, Senin (4/7/2022), Menkes Budi Gunadi justru menyatakan aturan pelonggaran masker di luar ruangan masih tetap.
Budi mengatakan, hingga kini pemerintah belum mengubah kebijakan pelonggaran penggunaan masker di luar ruangan seperti yang sempat disampaikan Wakil Presiden Ma'ruf Amin.
Baca juga: Epidemiolog Ingatkan Kombinasi Vaksinasi dan Masker Efektif Cegah Covid-19
"Belum ada perubahan dari kebijakan mengenai masker dari yang terakhir disampaikan pemerintah. Jadi, di luar (ruangan) diizinkan untuk tidak menggunakan masker," kata Budi di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (4/7/2022).
Akan tetapi, Budi mengingatkan bahwa masyarakat yang berada di dalam ruangan diimbau untuk tetap mengenakan masker.
Untuk keadaan tertentu, masyarakat yang berada di luar ruangan juga diminta tetap menggunakan masker.
"Misalnya kerumunannya sangat padat sekali, kemudian banyak yang batuk-batuk dekat kita, atau diri kita sendiri merasa tidak sehat, sebaiknya tetap saja menggunakan masker," ujar Budi.
Seiring dengan terus meningkatnya kasus Covid-19 dalam beberapa waktu terakhir, masyarakat diminta untuk kembali mengenakan masker meski sedang berada di luar ruangan.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 17 Mei 2022 lalu memang mengumumkan pelonggaran aturan memakai masker untuk masyarakat dilakukan dengan syarat.
Syarat yang dimaksud dalam pelonggaran itu menurut Jokowi adalah jika masyarakat sedang beraktivitas di tempat atau area terbuka yang tidak ada orang, maka diperbolehkan tidak memakai masker.
Baca juga: Epidemiolog Ingatkan Kombinasi Vaksinasi dan Masker Efektif Cegah Covid-19
Akan tetapi, untuk kegiatan di ruangan tertutup dan di alat transportasi, Jokowi menegaskan bahwa masyarakat tetap harus memakai masker.