JAKARTA, KOMPAS.com - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi (PPATK) menemukan dugaan adanya penyelewengan dana organisasi Aksi Cepat Tanggap (ACT).
Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengatakan, hasil penelurusan PPATK itu telah disampaikan ke Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) dan Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiterror Polri.
"Ya (disampaikan ke) Densus dan BNPT," kata Ivan saat dikonfirmasi, Senin (4/7/2022).
Menurut Ivan, pihaknya menemukan indikasi penyelewengan ke arah kepentingan pribadi dan terkait dengan dugaan aktivitas terlarang.
Baca juga: Polri Usut Dugaan Penyelewengan Dana Kemanusiaan ACT
Ia mengatakan pihak PPATK telah mendalami soal dugaan ini sudah sejak lama.
Namun, ia tidak merincikan lebih lanjut soal sejak kapan dan hasil pendalaman yang dilakukan PPATK.
"Kami sudah proses jauh sebelum ini," tuturnya.
Secara terpisah pihak Polri juga menyatakan sudah mulai melakukan penyelidikan terkait adanya penyelewengan dana ACT.
"Info dari Bareskrim masih proses penyelidikan dulu," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi, Senin.
Baca juga: Mengenal ACT, Sejarah Pendirian, Pemilik, hingga Pengurusnya
Diketahui, dikutip dari Tribunnews.com, tagar #JanganpercayaACT sempat ramai dan menjadi trending topic di Twitter sejak Senin (4/7/2022) dini hari.
Tagar itu diramaikan seiring dengan pembicaraan soal lembaga filantropi ACT yang diduga menyelewengkan dana sumbangan dari masyarakat.
Salah satu hal yang turut disorot yaitu terkait gaji CEO ACT yang jumlahnya disebut fantastis. Bahkan, para pejabat ACT juga mendapatkan berbagai fasilitas mewah.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.