Lili terbukti melanggar etik lantaran berhubungan langsung dengan pihak yang beperkara di KPK, yakni mantan Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial.
"Bu LPS, saya minta tolong, jagalah KPK, dan jagalah pemberantasan korupsi agar tetap didukung rakyat dengan cara hanya satu, yaitu mundur," ucap Boyamin.
"Sekali lagi mohon LPS mundur demi NKRI agar kebaikan pemberantasan korupsi tetap menyala di hati rakyat," tuturnya.
Sementara, Indonesia Corruption Watch (ICW) meminta Dewas KPK tidak ragu menjatuhkan sanksi berat berupa permintaan pengunduran diri sebagai pimpinan KPK.
Hal itu sebagaimana yang diatur dalam Pasal 10 Ayat (4) huruf b Peraturan Dewan Pengawas (Perdewas) KPK Nomor 2 tahun 2020.
Peneliti ICW Kurnia Ramadhana menilai, desakan mundur terhadap Lili Pintuali didasarkan atas sejumlah argumentasi yang kuat.
Baca juga: KPK: Lili Pintauli Belum Mengundurkan Diri
Pertama, perbuatan yang diduga dilakukan oleh Lili Pintauli tidak sekadar melanggar etik, melainkan termasuk ranah pidana, yakni Gratifikasi.
Kedua, jika terbukti, kasus ini merupakan bentuk pengulangan pelanggaran etik yang dilakukan oleh Lili.
"Oleh karena itu, atas argumentasi tersebut, sudah sewajarnya Dewan Pengawas berani untuk meminta saudari Lili segera hengkang dari KPK," papar Kurnia kepada Kompas.com, Kamis (30/6/2022).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.