JAKARTA, KOMPAS.com - Pelaksana Tugas Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri menyatakan, lembaganya belum menerima surat pengunduran diri Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar.
Ali menyampaikan hal itu menanggapi informasi yang beredar di masyarakat mengenai pengunduran diri komisioner Komisi Antirasuah itu.
"Informasi yang kami peroleh sampai dengan saat ini, Pimpinan KPK Ibu Lili Pintauli Siregar belum mengonfirmasi perihal tersebut," ujar Ali, Jumat (1/7/2022).
Hingga kini, kata Ali, Lili Pintauli masih berkonsentrasi menjalankan tugasnya serta agenda-agenda penugasan lainnya untuk beberapa waktu ke depan.
Baca juga: Dewas KPK Gelar Sidang Etik Lili Pintauli pada 5 Juli
Kendati demikian, KPK juga mendukung proses penegakan etik terhadap Lili Pintauli yang sedang berlangsung di Dewan Pengawas KPK.
Hal itu, sebagaimana tugas dan kewenangan Dewan Pengawas yang diatur dalam Pasal 37B Undang-Undang KPK.
"Karena kami menyakini, bahwa penegakan kode etik insan komisi adalah bagian dari upaya penguatan pemberantasan korupsi yang dilaksanakan oleh KPK," ujar Ali.
Dewas KPK bakal menggelar sidang etik terhadap Lili Pintauli Siregar, Selasa (5/7/2022).
Sidang ini digelar lantaran Lili diduga melakukan pelanggaran berupa penerimaan akomodasi dan tiket menonton MotoGP beberapa waktu lalu.
"Ya betul, tanggal 5 Juli," ujar Anggota Dewas KPK Albertina Ho kepada Kompas.com, Jumat.
Baca juga: ICW Desak Komposisi Majelis Sidang Etik Lili Pintauli Bebas dari Konflik Kepentingan
Terkait dugaan pelanggaran etik ini, Dewas KPK telah menerima keterangan tertulis berisi tambahan informasi dari Direktur Utama PT Pertamina Nicke Widyawati.
Informasi dari Dirut PT Pertamina itu menjadi pelengkap keterangan yang dibutuhkan Dewas untuk menindaklanjuti dugaan pelanggaran etik oleh Lili Pintauli.
Lili dilaporkan ke Dewas KPK terkait dugaan menerima gratifikasi berupa akomodasi hotel hingga tiket menonton MotoGP Mandalika dari salah satu Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.