Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kembali Laporkan Adam Deni ke Bareskrim Polri, Sahroni: Tidak Untuk Mempromosikan Diri

Kompas.com - 02/07/2022, 05:38 WIB
Tatang Guritno,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Bendahara Umum Partai Nasdem Ahmad Sahroni menyatakan perseteruannya dengan penggiat media sosial Adam Deni tak dilakukan untuk meningkatkan popularitas.

Hal itu disampaikannya pada konferensi pers di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (1/7/2022).

“Saya tidak akan mencari nama dalam kejadian ini untuk mempromosikan diri, seolah-olah ini momen saya,” tutur Sahroni.

Baca juga: Lagi, Ahmad Sahroni Laporkan Adam Deni ke Polisi, Kini soal Tuduhan Fitnah

Ia mengaku melaporkan Adam lagi karena merasa tudingannya kian berlebihan.

“Saya cuma merasa nama saya dirusak oleh seseorang yang ngomong seenaknya,” kata dia.

Adapun Sahroni sebelumnya melaporkan Adam terkait pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Adam pun telah dinyatakan bersalah dan divonis 4 tahun penjara dalam perkara itu.

Baca juga: Dituding Korupsi oleh Adam Deni, Kuasa Hukum Sahroni: Biarkan KPK Bekerja

Pada berbagai kesempatan Adam mengklaim tindakannya mengunggah dokumen pribadi Sahroni merupakan upaya masyarakat untuk mengawasi kinerja publik terkait tindakan korupsi.

Dokumen yang dipermasalahkan terkait transaksi pembelian sepeda milik Sahroni dari terdakwa lain dalam perkara ini yakni Ni Made Dwita Anggari.

“Kalau memang kepentingan, konsistensinya untuk memberantas koruptor itu saya dukung,” sebutnya.

“Tapi dengan cara mengungkapkan sesuatu kebusukan dari mulutnya untuk mencaci maki orang, jangan, enggak boleh,” imbuh dia.

Diketahui Sahroni melaporkan Adam ke Bareskrim Polri pada Kamis (30/6/2022).

Berdasarkan surat laporan nomor LP/B/0336/VI/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI, Adam dilaporkan atas dugaan tindak pidana pencemaran nama baik dan atau fitnah.

Pasal yang digunakan Wakil Ketua Komisi III itu adalah Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 311 KUHP dan atau Pasal 14 Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1946.

Selain Adam, Sahroni turut melaporkan pemilik akun @foodstreet_sonatopastower dengan dugaan pencemaran nama baik melalui media elektronik.

Pemiliknya dilaporkan dengan Pasal 45 Ayat (3) Jo Pasal 27 Ayat (3) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Berebut Lahan Parkir, Pria di Pondok Aren Gigit Jari Rekannya hingga Putus

Berebut Lahan Parkir, Pria di Pondok Aren Gigit Jari Rekannya hingga Putus

Nasional
Kekerasan Aparat dalam Peringatan Hari Buruh, Kontras Minta Kapolri Turun Tangan

Kekerasan Aparat dalam Peringatan Hari Buruh, Kontras Minta Kapolri Turun Tangan

Nasional
Menag Sebut Jemaah RI Akan Dapat 'Smart Card' Haji dari Pemerintah Saudi

Menag Sebut Jemaah RI Akan Dapat "Smart Card" Haji dari Pemerintah Saudi

Nasional
Sengketa Pileg, PPP Klaim Ribuan Suara Pindah ke Partai Garuda di Dapil Sumut I-III

Sengketa Pileg, PPP Klaim Ribuan Suara Pindah ke Partai Garuda di Dapil Sumut I-III

Nasional
Temui KSAD, Ketua MPR Dorong Kebutuhan Alutsista TNI AD Terpenuhi Tahun Ini

Temui KSAD, Ketua MPR Dorong Kebutuhan Alutsista TNI AD Terpenuhi Tahun Ini

Nasional
Jokowi Resmikan Bendungan Tiu Suntuk di Sumbawa Barat, Total Anggaran Rp 1,4 Triliun

Jokowi Resmikan Bendungan Tiu Suntuk di Sumbawa Barat, Total Anggaran Rp 1,4 Triliun

Nasional
Meneropong Kabinet Prabowo-Gibran, Menteri 'Triumvirat' dan Keuangan Diprediksi Tak Diisi Politisi

Meneropong Kabinet Prabowo-Gibran, Menteri "Triumvirat" dan Keuangan Diprediksi Tak Diisi Politisi

Nasional
Dewas KPK Gelar Sidang Perdana Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron Hari Ini

Dewas KPK Gelar Sidang Perdana Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron Hari Ini

Nasional
Jokowi Resmikan 40 Kilometer Jalan Inpres Senilai Rp 211 Miliar di NTB

Jokowi Resmikan 40 Kilometer Jalan Inpres Senilai Rp 211 Miliar di NTB

Nasional
Jokowi Akan Resmikan Bendungan dan Panen Jagung di NTB Hari ini

Jokowi Akan Resmikan Bendungan dan Panen Jagung di NTB Hari ini

Nasional
Meski Isyaratkan Merapat ke KIM, Cak Imin Tetap Ingin Mendebat Prabowo soal 'Food Estate'

Meski Isyaratkan Merapat ke KIM, Cak Imin Tetap Ingin Mendebat Prabowo soal "Food Estate"

Nasional
Setelah Jokowi Tak Lagi Dianggap sebagai Kader PDI-P...

Setelah Jokowi Tak Lagi Dianggap sebagai Kader PDI-P...

Nasional
Pengertian Lembaga Sosial Desa dan Jenisnya

Pengertian Lembaga Sosial Desa dan Jenisnya

Nasional
Prediksi soal Kabinet Prabowo-Gibran: Menteri Triumvirat Tak Diberi ke Parpol

Prediksi soal Kabinet Prabowo-Gibran: Menteri Triumvirat Tak Diberi ke Parpol

Nasional
Jokowi Dianggap Jadi Tembok Tebal yang Halangi PDI-P ke Prabowo, Gerindra Bantah

Jokowi Dianggap Jadi Tembok Tebal yang Halangi PDI-P ke Prabowo, Gerindra Bantah

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com