Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

3 Saran Imparsial untuk Benahi Pemahaman HAM Bagi Anggota Polri

Kompas.com - 01/07/2022, 22:34 WIB
Aryo Putranto Saptohutomo

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Lembaga pemantau hak asasi manusia (HAM) Imparsial menyampaikan 3 saran untuk penguatan pemahaman soal HAM di tubuh Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).

Pernyataan itu disampaikan Imparsial terkait dengan peringatan Hari Bhayangkara atau Hari Ulang Tahun Polri yang ke-76.

"Pertama adalah dengan melakukan penguatan prinsip dan standar hak asasi manusia dalam aturan internal, implementasi, dan pengawasan dalam kerja-kerja pemolisian," Menurut Direktur Imparsial Gufron Mabruri, melalui keterangan pers, Jumat (1/7/2022).

Saat ini Polri telah memiliki Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Akan tetapi, menurut Gufron aturan tersebut masih memiliki kekurangan.

Baca juga: Hari Bhayangkara ke-76, Polwan hingga Kapolda Terima Hoegeng Award 2022

Yaitu belum memiliki aturan turunan yang konkret terkait prosedur operasional standar, petunjuk teknis, maupun petunjuk pelaksanaan kerja-kerja kepolisian buat memudahkan evaluasi terhadap seluruh tindakan anggota Polri yang melanggar prinsip dan standar HAM.

Langkah kedua, kata Gufron, adalah perbaikan kinerja kepolisian dalam konteks penghormatan terhadap HAM juga harus dilakukan dengan penguatan peran lembaga pengawas seperti Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas).

Menurut Gufron, peran Kompolnas sebagai lembaga pengawas kepolisian yang hanya sekadar memberikan saran dan pertimbangan dalam penanganan pelanggaran oleh anggota kepolisian tidak cukup.

"Apalagi dalam kasus-kasus yang memiliki potensi pelanggaran terhadap prinsip dan standar HAM, penguatan peran Kompolnas sehingga memiliki kewenangan menangani kasus-kasus anggota kepolisian secara Pro Justitia perlu dilakukan guna memastikan pengawasan yang dilakukan berjalan efektif," ucap Gufron.

Langkah ketiga, kata Gufron, adalah perbaikan kinerja kepolisian dalam konteks penghormatan terhadap HAM yang dilakukan dengan memperkuat pemahaman anggota kepolisian.

Baca juga: Peringati Hari Bhayangkara 2022, Sebanyak 1.641 Personel Polda Metro Jaya Naik Pangkat Satu Tingkat

"Penguatan pemahaman tersebut dapat dilakukan dengan mengintegrasikan HAM ke dalam kurikulum pendidikan dan kursus-kursus yang ada dalam lingkungan Polri," ujar Gufron.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tak Lagi Solid, Koalisi Perubahan Kini dalam Bayang-bayang Perpecahan

Tak Lagi Solid, Koalisi Perubahan Kini dalam Bayang-bayang Perpecahan

Nasional
TPN Ganjar-Mahfud Sebut 'Amicus Curiae' Bukan untuk Intervensi MK

TPN Ganjar-Mahfud Sebut "Amicus Curiae" Bukan untuk Intervensi MK

Nasional
Percepat Kinerja Pembangunan Infrastruktur, Menpan-RB Setujui 26.319 Formasi ASN Kementerian PUPR

Percepat Kinerja Pembangunan Infrastruktur, Menpan-RB Setujui 26.319 Formasi ASN Kementerian PUPR

Nasional
Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

Nasional
Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Nasional
Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Nasional
Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Nasional
Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Nasional
Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan 'Amicus Curiae' seperti Megawati

Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan "Amicus Curiae" seperti Megawati

Nasional
Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah 'Nyapres' Tidak Jadi Gubernur Jabar

Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah "Nyapres" Tidak Jadi Gubernur Jabar

Nasional
Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Nasional
Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Nasional
Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com