JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami pengadaan proyek Kartu Tanda Penduduk Elektronik (E-KTP) saat Gamawan Fauzi menjabat sebagai Menteri Dalam Negeri (Mendagri).
Pendalaman itu dilakukan saat memeriksa Gamawan dalam kasus dugaan korupsi proyek E-KTP di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (29/6/2022).
Eks Gubernur Sumatera Barat itu diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra, Paulus Tannos.
“Gamawan Fauzi dikonfirmasi oleh tim penyidik terkait dengan pengadaan E KTP saat masih menjabat Menteri Dalam Negeri,” ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri, Kamis (30/6/2022).
Baca juga: Diperiksa dalam Kasus E-KTP, Gamawan Fauzi Mengaku Tak Pernah Bertemu Paulus Tannos
Ditemui usai diperiksa, Gamawan mengaku tak kenal Paulus Tannos yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan paket penerapan KTP berbasis nomor induk kependudukan secara nasional itu.
"Enggak, mana saya tahu Tannos di mana, saya enggak pernah ketemu," ujar Gamawan saat keluar dari Gedung Merah Putih KPK.
"Sejak sebelum tender (E-KTP) sampai sekarang enggak pernah ketemu," ucapnya.
Terkait pemeriksaan itu, Gamawan mengaku hanya dikonfirmasi soal komunikasinya dengan mantan kader Partai Hanura, Miryam S Haryani.
Penyidik, kata dia, menanyakan perkenalannya dengan anggota DPR RI 2014-2019 itu.
"Dikonfirmasi yang lama saja, Miryam, Miryam," kata Gunawan.
"Menanyakan kenal, pernah ketemu atau enggak, ada komunikasi enggak. Itu saja," ucap dia.
Baca juga: Apa Itu E-KTP?
KPK menahan dua orang tersangka terkait pengembangan kasus korupsi e-KTP itu pada 3 Februari.
Keduanya adalah mantan Direktur Utama Perum PNRI, Isnu Edhy Wijaya dan eks Ketua Tim Teknis Teknologi Informasi Penerapan Kartu Tanda Penduduk Elektronik, Husni Fahmi.
Adapun Isnu dan Husni ditetapkan sebagai tersangka bersama Miryam S Haryani dan Paulus Tannos pada Agustus 2019.
Dalam perkara pokoknya, KPK sudah memproses delapan orang dengan dugaan kerugian keuangan negara sekitar Rp 2,3 triliun.
Baca juga: Cara Mengganti e-KTP Yang Rusak
Mereka adalah mantan Ketua DPR Setya Novanto serta dua mantan pejabat Kementerian Dalam Negeri, Irman dan Sugiharto.
Selain itu, pengusaha Made Oka Masagung dan mantan Direktur PT Murakabi Sejahtera, Irvanto Hendra Pambudi Cahyo.
Kemudian, ada pengusaha Andi Naragong dan Direktur Utama PT Quadra Solution, Anang Sugiana Sudiharjo.
Semuanya telah diproses di persidangan dan dinyatakan bersalah oleh pengadilan melakukan tindak pidana korupsi.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.