KOMPAS.com - Dalam menjalani kehidupan bermasyarakat, permasalahan atau sengketa antara manusia maupun badan hukum terkadang tidak bisa terhindarkan.
Sengketa tersebut dapat disebabkan oleh berbagai faktor. Salah satunya adalah perbedaan pendapat dan kepentingan.
Untuk menyelesaikan sengketa dapat dilakukan melalui dua cara, yakni litigasi dan nonlitigasi.
Apa itu penyelesaian sengketa litigasi dan nonlitigasi?
Baca juga: Apa Itu Penyelesaian Sengketa Nonlitigasi?
Penyelesaian sengketa litigasi merupakan proses penyelesaian sengketa melalui jalur pengadilan.
Penyelesaian sengketa dengan cara ini bersifat formalitas dan sesuai dengan prosedur hukum yang ada.
Pihak yang bersengketa dipaksa untuk menerima keputusan pengadilan, meskipun putusan itu dinilai tidak memenuhi rasa keadilan bagi salah satu pihak.
Dikarenakan putusan yang bersifat win-lose atau menang-kalah, penyelesaian sengketa melalui pengadilan rentan pun menimbulkan rasa permusuhan.
Selain itu, banyaknya kasus dan terbatasnya jumlah hakim dan panitera di pengadilan membuat penyelesaian sengketa di pengadilan juga memerlukan waktu yang tidak sebentar.
Atas dasar berbagai pertimbangan ini, proses litigasi kerap kali menjadi pilihan terakhir untuk menyelesaikan sengketa.
Banyak pihak yang lebih memilih untuk menggunakan cara perundingan untuk menyelesaikan sengketa yang dipercaya dapat menghasilkan kesepakatan bersama dan menguntungkan para pihak bersengketa.
Penyelesaian sengketa nonlitigasi adalah proses penyelesaian sengketa melalui cara-cara di luar pengadilan yang menghasilkan kesepakatan yang bersifat win-win solution.
Kelebihan proses nonlitigasi ini adalah sifat kerahasiaannya karena proses persidangan dan hasil keputusannya yang tidak dipublikasikan.
Selain itu, lambannya proses penyelesaian sengketa akibat hal prosedural dan administratif sebagaimana dapat ditemukan dalam proses litigasi juga dapat dihindari.
Di Indonesia, penyelesaian sengketa di luar pengadilan dapat dilakukan dengan menggunakan alternatif penyelesaian sengketa atau arbitrase
Baca juga: Mediasi Perkara Gugatan Nasabah Gagal, BRI Larantuka: Kami Ikuti Sesuai Prosedur
Penyelesaian sengketa di luar pengadilan umumnya dikenal dengan alternatif penyelesaian sengketa.
Alternatif penyelesaian sengketa adalah lembaga penyelesaian sengketa atau beda pendapat melalui prosedur yang disepakati para pihak, yakni penyelesaian di luar pengadilan dengan cara konsultasi, negosiasi, mediasi, konsiliasi, atau penilaian ahli.
Definisi ini tertuang dalam UU Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa.
Dengan begitu, merujuk pada undang-undang ini, alternatif penyelesaian sengketa adalah penyelesaian sengketa di luar pengadilan berdasarkan kesepakatan dengan mengesampingkan penyelesaian secara litigasi di pengadilan.
Alternatif penyelesaian sengketa dibagi menjadi:
Hasil penyelesaian sengketa melalui alternatif penyelesaian sengketa dituangkan dalam kesepakatan tertulis yang dilaksanakan dengan iktikad baik para pihak bersengketa.
Penyelesaian sengketa nonlitigasi juga dapat dilakukan melalui lembaga arbitrase.
Menurut UU Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, arbitrase adalah cara penyelesaian suatu sengketa perdata di luar pengadilan yang didasarkan pada perjanjian arbitrase yang dibuat secara tertulis oleh para pihak yang bersengketa.
Dalam prosesnya, penyelesaian sengketa dengan arbitrase diputuskan oleh pihak ketiga yang disebut arbiter, yang ditunjuk secara bersama-sama oleh para pihak yang bersengketa.
Syarat utama bagi proses arbitrase, yakni kewajiban para pihak yang bersengketa membuat kesepakatan tertulis atau perjanjian arbitrase serta menyepakati hukum dan tata cara untuk penyelesaian sengketa mereka.
Berbeda dengan alternatif penyelesaian sengketa yang hasilnya tergantung pada iktikad baik pihak bersengketa, putusan arbitrase bersifat final, mempunyai kekuatan hukum tetap serta mengikat para pihak.
Jika para pihak tidak melaksanakan putusan arbitrase, putusan dilaksanakan berdasarkan perintah ketua pengadilan negeri atas permohonan salah satu pihak yang bersengketa.
Referensi:
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.