KOMPAS.com - Dalam menjalani kehidupan bermasyarakat, permasalahan atau sengketa antara manusia maupun badan hukum terkadang tidak bisa terhindarkan.
Sengketa tersebut dapat disebabkan oleh berbagai faktor. Salah satunya adalah perbedaan pendapat dan kepentingan.
Untuk menyelesaikan sengketa dapat dilakukan melalui dua cara, yakni litigasi dan nonlitigasi.
Apa itu penyelesaian sengketa litigasi dan nonlitigasi?
Baca juga: Apa Itu Penyelesaian Sengketa Nonlitigasi?
Penyelesaian sengketa litigasi merupakan proses penyelesaian sengketa melalui jalur pengadilan.
Penyelesaian sengketa dengan cara ini bersifat formalitas dan sesuai dengan prosedur hukum yang ada.
Pihak yang bersengketa dipaksa untuk menerima keputusan pengadilan, meskipun putusan itu dinilai tidak memenuhi rasa keadilan bagi salah satu pihak.
Dikarenakan putusan yang bersifat win-lose atau menang-kalah, penyelesaian sengketa melalui pengadilan rentan pun menimbulkan rasa permusuhan.
Selain itu, banyaknya kasus dan terbatasnya jumlah hakim dan panitera di pengadilan membuat penyelesaian sengketa di pengadilan juga memerlukan waktu yang tidak sebentar.
Atas dasar berbagai pertimbangan ini, proses litigasi kerap kali menjadi pilihan terakhir untuk menyelesaikan sengketa.
Banyak pihak yang lebih memilih untuk menggunakan cara perundingan untuk menyelesaikan sengketa yang dipercaya dapat menghasilkan kesepakatan bersama dan menguntungkan para pihak bersengketa.
Penyelesaian sengketa nonlitigasi adalah proses penyelesaian sengketa melalui cara-cara di luar pengadilan yang menghasilkan kesepakatan yang bersifat win-win solution.
Kelebihan proses nonlitigasi ini adalah sifat kerahasiaannya karena proses persidangan dan hasil keputusannya yang tidak dipublikasikan.
Selain itu, lambannya proses penyelesaian sengketa akibat hal prosedural dan administratif sebagaimana dapat ditemukan dalam proses litigasi juga dapat dihindari.
Di Indonesia, penyelesaian sengketa di luar pengadilan dapat dilakukan dengan menggunakan alternatif penyelesaian sengketa atau arbitrase
Baca juga: Mediasi Perkara Gugatan Nasabah Gagal, BRI Larantuka: Kami Ikuti Sesuai Prosedur
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.