KOMPAS.com - Dalam menjalani kehidupan bermasyarakat, permasalahan atau sengketa antara manusia maupun badan hukum terkadang tidak bisa terhindarkan.
Sengketa tersebut dapat disebabkan oleh berbagai faktor. Salah satunya adalah perbedaan pendapat dan kepentingan.
Untuk menyelesaikan sengketa dapat dilakukan melalui dua cara, yakni litigasi dan nonlitigasi.
Apa itu penyelesaian sengketa litigasi dan nonlitigasi?
Baca juga: Apa Itu Penyelesaian Sengketa Nonlitigasi?
Penyelesaian sengketa litigasi merupakan proses penyelesaian sengketa melalui jalur pengadilan.
Penyelesaian sengketa dengan cara ini bersifat formalitas dan sesuai dengan prosedur hukum yang ada.
Pihak yang bersengketa dipaksa untuk menerima keputusan pengadilan, meskipun putusan itu dinilai tidak memenuhi rasa keadilan bagi salah satu pihak.
Dikarenakan putusan yang bersifat win-lose atau menang-kalah, penyelesaian sengketa melalui pengadilan rentan pun menimbulkan rasa permusuhan.
Selain itu, banyaknya kasus dan terbatasnya jumlah hakim dan panitera di pengadilan membuat penyelesaian sengketa di pengadilan juga memerlukan waktu yang tidak sebentar.
Atas dasar berbagai pertimbangan ini, proses litigasi kerap kali menjadi pilihan terakhir untuk menyelesaikan sengketa.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.