Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polri Diharapkan Pecat Brotoseno lewat PK Putusan Sidang Etik

Kompas.com - 29/06/2022, 22:00 WIB
Tatang Guritno,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Peneliti Pusat Kajian Anti Korupsi Universitas Gadjah Mada (Pukat UGM) Zaenur Rohman berharap AKBP Raden Brotoseno diberhentikan sebagai polisi dalam sidang etik peninjauan kembali.

Hal itu disampaikannya menanggapi pembentukan Komisi Kode Etik Polri Peninjauan Kembali (KKEP PK) oleh Polri.

“Saya berharap Brotoseno diberhentikan dalam sidang PK. Polisi yang telah dijatuhi pidana hukum tetap apalagi terkait pidana korupsi tidak layak (bekerja) lagi sebagai anggota Polri,” papar Zaenur pada Kompas.com, Rabu (29/6/2022).

Baca juga: Sidang KKEP Peninjauan Kembali AKBP Brotoseno Akan Dipimpin Wakapolri

Dalam pandangan Zaenur, Brotoseno yang pernah menjadi terpidana kasus korupsi tak layak lagi bekerja sebagai aparat penegak hukum.

Sebab, perilaku korupsi bukan tindak pidana biasa, namun dikategorikan sebagai extraordinary crime atau kejahatan luar biasa.

Ia pun mengapresiasi langkah Polri membentuk KKEP KP sebagai tindak lanjut atas protes masyarakat.

“Ini satu keputusan tepat, karena putusan kode etik Brotoseno itu ternyata melukai rasa keadilan masyarakat. Karena eks terpidana korupsi masih dipertahankan sebagai anggota Polri,” sebut dia.

Terakhir, Zaenur mengaku puas dengan kinerja Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang menerbitkan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 sebagai dasar pembentukan KKEP PK.

Aturan itu dapat menjadi dasar hukum guna menilik kembali berbagai putusan etik Polri yang dinilai bermasalah.

“Misalnya putusan kode etik yang tidak memperhatikan asas-asas seperti kepantasan, dan kelayakan. Apalagi untuk hal-hal yang sangat jelas pelanggaran kode etiknya, yaitu melakukan korupsi,” imbuhnya.

Diketahui informasi Brotoseno masih bekerja sebagai anggota polisi aktif diungkap oleh Indonesia Corruption Watch (ICW).

Padahal ia telah dinyatakan bersalah dalam kasus korupsi penerimaan suap terkait penyidikan dugaan korupsi cetak sawah di Ketapang, Kalimantan Barat.

Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menilai Brotoseno menerima suap sejumlah Rp 1,9 miliar dan 5 tiket pesawat Batik Air kelas bisnis seharga Rp 10.000.000.

Baca juga: Langkah Polri Bentuk Komisi PK Putusan Etik AKBP Brotoseno Diapresiasi

Atas perbuatannya itu Brotoseno divonis pidana penjara 5 tahun penjara dan denda Rp 300.000.000 subsider 3 bulan kurungan pada persidangan 14 Juni 2017.

Polri menyampaikan Brotoseno telah menjalani sidang etik pada 13 Oktober 2020.

Sidang etik itu memutuskan Brotoseno tidak dipecat karena keterlibatannya menerima suap, namun hanya diberi sanksi demosi serta pemindahtugasan jabatan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

Nasional
Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Nasional
Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Nasional
Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Nasional
Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Nasional
Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Nasional
7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

Nasional
Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Nasional
Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Nasional
Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Nasional
BPK Buka Suara usai Auditornya Disebut Peras Kementan Rp 12 Miliar

BPK Buka Suara usai Auditornya Disebut Peras Kementan Rp 12 Miliar

Nasional
Chappy Hakim: Semua Garis Batas NKRI Punya Potensi Ancaman, Paling Kritis di Selat Malaka

Chappy Hakim: Semua Garis Batas NKRI Punya Potensi Ancaman, Paling Kritis di Selat Malaka

Nasional
Prabowo Diminta Cari Solusi Problem Rakyat, Bukan Tambah Kementerian

Prabowo Diminta Cari Solusi Problem Rakyat, Bukan Tambah Kementerian

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com