Sebelumnya, jaksa menuntut keduanya dengan pidana 8 tahun penjara.
Rudi menuturkan, yang menjadi alasan meringankan vonis adalah Adam berlaku sopan dan berterus terang dalam persidangan.
Baca juga: Ini 5 Poin yang Meringankan Vonis Adam Deni
Majelis hakim juga melihat ia berterus terang dan telah mengakui kesalahannya.
Pertimbangan lain, Adam adalah tulang punggung keluarga dan telah saling memaafkan dengan saksi korban yaitu Sahroni.
“Telah ada saling memaafkan antara para terdakwa dengan saksi korban,” ungkap Rudi.
Adapun Adam dan Dwita dinilai terbukti bersalah melanggar dakwaan jaksa yaitu Pasal 48 Ayat (3) jo Pasal 32 Ayat (3) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 19 Tahun 2016 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.